Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2022Versi 1

ANALISIS SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PENGELOLAAN ANGGARAAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APB DESA) BERDASARKAN PERATURAN MENTER1 DALAM NEGERI NO. 113 TAHUN 2014 (Studi kasus Desa Tana Mete Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya)

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAKSI Sistem pengelolaan dana desa yang dikelola oleh pemerintah desa termasuk didalamnya mekanisme penghimpunan dan pertanggungjawaban merujuk pada UU NO 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah . dalam pengelolaan APBDes terdapat 5(lima) tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Dalam pengelolaan dana desa, sistem pengendalian internal APBDes sangat penting. Sistem pengendalian intern meliputi 5(lima) komponen penting yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, pengawasan. Berdasarkan latar belakang tersebut maka peneliti tertarik mengambil “ Analisis Sistem Pengendalian Internal Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa berdasarkan Permendagri No 113 Tahun 2014” Untuk mengetahui pengendalian internal Pengelolaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDesa) berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Pengendalian Internal Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDesa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No 113 Tahun 2014 (Desa Tana Mete Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Pengendalian Internal Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa berdasarkan Permendagri No 113 Tahun 2014” Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengendalian internal pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBDESA) berdasarkan permendagri no 113 tahun 2014, metode pengumpulan yang digunakan adalah wawacara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Analisis yang digunakan adalah deskripsi kualitatif. Berdasarkan hasil analisis, dalam peneggelolaan APBDes berdasarkan permengri no.113 tahun 2014 telah dilaksanakan oleh pemerintah desa tana mete yang terlah menerapkan system pengendalian internal dimulai dari lingkungan internal, penilaian resiko,aktivitas penggendalian, informasi dan komunikasi,dan pengawasan. Untuk lingkungan pengendalian struktur organisasi serta pembagian tugas dan tanggun jawab dalam pelaksanaan APBDesa didesa tana mete sudah memenuhi kriterial dalam system pengendalian internal. Penilaian resiko telah dilaksanakan dengan baik dalam proses pelaksanaan APBDes, pemerintah desa tanah mete mengambil tindakan melaksanakan seluruh penerimaan dan prosedur-prosedur menggunakan aplikasi SISKEUDES,.Aktivitas pengendalian telah dijalan kan dengan baik oleh pemrintah desa tana mete dalam pengendalian aplikasi pencatatan keuangan desa talah menggunakan SISKEUDES dan yang dapat menggunakan hanyapihak internal saja pengawasan dilakukan dengan baik dimana setiap kegiatan yang telah dilaksanakan harus disertakan bukti serta meninjau proses serta hasil dari kegiatan serta mengevaluasi hasi kegiatan Dalam APBDesa inilah terlihat apa yang akan dikerjakan pemerintah desa dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 pasal 1 ayat (12), menyatakan bahwa APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan Negara yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja Negara pada ayat selanjutnya (ayat 13) dinyatakan bahwa APBD merupakan bagian dari internal perangkat kebijakan pembangunan dan rumah tangga desa. Tujuan penelitian berdasarkan rumusan masalah diatas, maka dapat diuraikan untuk mengetahui pengendalian internal pengelolaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDesa) berdasarkan permendegeri Nomor 113 tahun 2014. Perencanaan adalah pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunaan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembagunan kabupaten atau kota. Menurut Manila 1 GK (1996:25) mengatakan bahwa perencanaan merupakan aktivitas menyusun hal-hal apa saja yang dikerjakan atau dilakukan di masa yang akan datang, sekaligus bagaimana cara melaksanakannya pemerintah desa dalam menyususn perencanaan pembanggunan desa harus sesuaidengan kewenanganya dan mengacu perencanaan pembanggunan desa disusun untuk memberikan keterkaitan dan konsisiten dalam perencanaan, pengangguran, pelaksanaan dan pengawasan Menurut parmendagri no. 20 Tahun 2018 pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan ,pelaksanaan ,penatausahaan,pelaporan , dan pertanggungjawaban keuangan desa .menurut permendagri NO 20 Tahun 2018 keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat di nilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Pelaksanaan dana desa merupakan proses kedua dalam melaksanaan penggelolaan keuangan Desa ,dimana dalam proses pelaksanaan ini ditentukan skala prioritas dari perancanaan awal Musyawarah Desa .skala prioritas tersebut terkait dengan pelaksanaan pembangunan ,yang mana pembangunan yang harus dikerjakan lebih dahulu maka akan dikerjakan , sehingga untuk proses pembangunan tersebut sudah tertata dan tinggal mengerjakan saja . Berdasarkan hasil wawancara bahwa “Pelaksanaan Dana Desa Tana Mete ini biasanya ketika perencanaan awal MUSDES tersebut ditentukan skala prioritas pembanggunan yang sekiranya pembangunan tersebut yang sekitarnya pembangunan tersebut dirasa harus dilaksanakan terlebih dahulu “ Pada bagian ini akan dilakukan pembahasan tentang sistem pengendalian internal pengelolaan APBDes berdasarkan permendagri NO.113 tahun 2014 telah dilaksanakan oleh pemerintah desa tana mete dimana pemerintah telah menerapkan system pengendalian internal dalam pengelolaan APBDes yang dilalui dari lingkungan internal, penilain resiko, aktivitas pengendalian ,informasi dan komnikasi ,dan pengawasan .untuk lingkungan pengendalian di Desa Tana Mete dengan adanya struktur organisasi yang berdasarkan perda serta pembagian tugas kegiatan yang tertuang dalam RPJMDes tahun 2016 ,dimana setiap aparat desa diberikan tugas dan tanggungJawab masing-masing dalam pelaksanaan APBDes sehingga lingkungan pengendalian yang dilakukan di Desa Tana Mete sudah memenuhi kriteria struktur organisasi serta pemberian wewenang dan tanggungJawab yang ada dalam system pengendalian internal Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti bahwa pengawasan/monitoring di Desa Tana Mete dilakukan dengan baik dimana setiap kegiatan yang telah dilaksanakan harus disertakan bukti serta meninjau proses serta hasil dari kegiatan serta mengevaluasi hasil kegiatan sehingga kepala desa mengetahui langsung segala suatu yang berhubungan dengan pelaksanaan APBDes maka kriteria pengawasan /monitoring sesuia system pengendalian internal tentang kegiatan yang berlangsung secara terus menerus ,evaluasi secara terpisah, atau dengan berbagai kombinasi dari keduanya sudah terpenuhi dalam pengendalian internal . Berdasarkan analisis dan hasil bahasanya telah di uraikan pada BAB sebelumnya ,maka tertarik kesimpulan bahwa system pengendalian internal pengelolaan dana desa sudah meningkatkan kinerja yang baik dan sudah sesuai kriteria , dapat di lihat dari peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa dan peraturan pemerintah NO 60 tahun 2008 tentang sisitem pengendalian internal pemeritah yang digunakan Sebagai acuan dalam pengelolan dana desa (APBDes ). Adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk merberikan keyakinan memandai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, pelaporan keuangan, pengamanan aset Negara kepatuhan terhadap peraturan perundung-undangan. Sesuai dengan PP No 60 Tahun 2008, SPIP

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1ANALISIS SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PENGELOLAAN ANGGARAAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APB DESA) BERDASARKAN PERATURAN MENTER1 DALAM NEGERI NO. 113 TAHUN 2014 (Studi kasus Desa Tana Mete Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya)2022 · oai:ais:library-item:9438