Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2022Versi 1

DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PERZINAHAN

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul: “DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS OPERANDI DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PERZINAHAN”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1. Apa motif terjadinya tindak pidana perzinahan ? 2. Bagaimana modus operandi terjadinya tindak pidana perzinahan ? 3.Bagaimanakah akibat hukum yang timbul dari terjadinya tindak pidana perzinahan terhadap pelaku dan rumah tangga korban ? Tujuan penelitian adalah 1.Untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana perzinahan, 2.Untuk mengetahui modus operandi terjadinya tindak pidana perzinahan, 3.Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari terjadinya tindak pidana perzinahan terhadap pelaku dan rumah tangga korban. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif,modus dan akibat hukum bagi terdakwa serta rumah tangga korban. Sedangkan variabel terikat yang digunakan oleh penulis yaitu putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana perzinahan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka penulis menemukan motif pelaku melakukan perzinahan yaitu terdakwa mengalami permasalahan ekonomi dalam keluarga, sering terjadi pertengkaran dalam rumah tangga dan kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi. Modus terdakwa yakni saling berkomunikasi dan sering berbagi kisah rumah tangga melalui sosial media, memberikan kenyamanan dan perhatian, membuat janji temu di suatu tempat seperti hotel, kos maupun kontrakan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Sedangkan akibat hukum yang timbul bagi para pelaku yaitu dijatuhi hukuman pidana penjara dan dibebani biaya perkaya. Akibat yang timbul dari perbuatan pelaku terhadap korban adalah pisah rumah dan atau cerai antara korban dan terdakwa yang berdampak pada anak-anak yang kehilangan kesejahteraan. Adapun saran yang perlu penulis paparkan yakni diharapkan kepada pasutri dalam kehidupan bersama dilingkungan keluarga agar lebih meningkatkan rasa kasih sayang, perhatian, saling berbagi dan peduli terhadap pasangannya sehingga meminimalisir tindak pidana perzinahan yang akan terjadi. Diharapkan kepada pihak dispenduk dan pencatatan sipil memberikan pembekalan terhadap para pasutri baru sehingga lebih memahami kehidupan berumah tangga yang akan mereka jalani. Diharapkan para aparat hukum memberikan nasihat dan pencerahan hukum secara berkala dan terus menerus terhadap para terdakwa.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PERZINAHAN2022 · oai:ais:library-item:8987