Abstrak
INTISARI DasarPertimbangan Hakim JudexJurisDalamMenjatuhkanHukuman Yang Membertakan Terhadap terdakwa Pengadaan Barang Dan Jasa PemerintahDenganRumusanMasalahBagaimanaPetimbangan Hakim JudexJurisDalamMejuatuhkanHukuman Yang MemberatkanTerdakwaPidanaKorupsiPengadaanBarang Dan JasaPemerintah. Penelitianinibertujuanuntukmengetahui UntukmengetahuiHakim MahkamahAgung Dan PeninjauanKembaliMenjatuhkanPutusanMemberatkanHukumanTerdakwa Yang Telah Di PutusOlehPengadilanNegeri Dan PengadilanTinggidan, instansiterkait. Varibelyangdingunakan 2(dua) variable yaituVariabelbebasadalahdasarpertimbangan hakim dalammemutuskanterhadapterdakwatindakpidanakorupsi.DanVariabelterikatadalahmenjatuhkanhukumanpidanapenjaraterhadap pelakutindakpidanakorupsi Metodeyangdigunakandalampenelitianininormatif.Jenis data yang digunakanmelaluiSumber data Primeradalahbahan-bahanhukum yang mengikatyaitu Putusan Nomor: 58/Pid.Sus/2013/PN.Kpg, Putusan Nomor. 20/Pid.Sus/2014/PTK, Putusan Nomor:1159 K/Pid.Sus/2014danPutusan Nomor.36 PK/Pid.Sus/2016, Sumber data sekunderadalahyaitubahan yang memberikanpenjelasanmengenaisumber data primer sepertirancanganundang-undang,hasil-hasil penelitian,ataupendapatparapakarhukum,jurnaldanbuku-bukureferensilainnya. Sumber data tersieradalahbahanhukum yang memberipetunjukmaupunpenjelasanterhadapbahanhukum primer danbahanhukumsekunder, sepertikamus (hukum),ensiklopedia.Kemudiandianalisisdanditarikkesimpulanya, HasilpenelitianmenunjukanbahwaMengapapertimbangan hakim kasasidanPkMemberatkanHukumanTerhadapterdakwayaituhakim Judexfactiemenerapakanpasal 3 Undang- UndangTindakPidanaKorupsidanpkmenerapakanpasal 2undang-undangtindakpidankorupsi.Danmenurutjudexjurisdanpkterdakwamelakukanperbuatanmelawanhukum. Setalahpenulismengemukakanbeberapakesimpulanterhadapskripsiini, makapenulisakanmemberikanbeberapa saran-saran sebagaiberikut. : Harusnya hakim pengadilannegerindanpengadilantinggilebihtelitidalammemeriksaperkaratindakpidanakorupisehinggaterdakwadapatdituntutdanhukumsesuaidenganaturan yang berlaku dan menjamin kepastian hukum.