Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2021Versi 1

DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI)

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

“Disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penistaan agama” Permasalahannyaadalah: Apa dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penistaan agama?Tujuanpenelitian ini adalah untuk mengetahuidasar pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penistaan agamayang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan dengan studi kepustakaan. Variabel yang digunakan adalah variabel bebasnya adalah Tindak pidana Penistaan Agamadan terikatnya adalahdisparitas putusan pemidanaan dengan sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dianalisis secara yuridis preskriptif, komprehensif, dan lengkap. Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa perbedaan putusan hakim tersebut di sebabkan karena 1).Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang berbeda.; 2). Independensi hakim yang berbeda. 3). Kualitas Perbuatan terdakwa; 4). Hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.Berdasarkan pada kesimpulan diatas, maka dapat disarankan beberapa hal yaitu bagi pelaku atau terdakwa tidak perlu mengulangi perbuatan tindak pidana yang sama agar tidak terjebak dalam penistaan agama dan bagi hakim perlu meningkatkan profesionalitas hakim yang obyektif dalam menjatuhkan pemidanaan bagi pelaku penistaan agama agar tidak menimbulkan disparitas penistaan agama.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI)2021 · oai:ais:library-item:8193