Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2021Versi 1

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI SURABAYA

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

INTISARI Judul skripsi “Analisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Perkara Pembagian Harta Bersama Di Wilayah Pengadilan Negeri Surabaya” Rumusan masalah : Apa dasar pertimbnagan hakim sehingga menjatuhkan putusan dalam perkara pembagaian harta bersama di wilayah pengadilan negeri surabaya ada yang di kabulkan dan ada yang tidak dapat di terima. Tujuan yang ingin sya kaji adalah : Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim sehingga menjatuhakan putusan dalam perkara pembagian harta bersama ada yang di kabulkan dan ada yang tidak dapat di terima. Variabel yang saya gunakan dalam penlitian ini adalah : Variabel bebas merupakan variabel yang menjadi penyebab adanya perubahan pada varibel bebas dalam penelitian ini adalah : Putusan hakim dalam perkara pembagian harta bersama ada yang di kabulkan dan ada yang tidak dapat di terima. Variabel terkait adalah : Pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan putusan dalam perkara pembagaian harta bersama di wilayah pengadilan negeri surabaya ada yang di kabulkan dan ada yanga tidak dapat di terima. Jenis penelitian hukum yang di gunakan adalah : Penelitian normatif yang bersifat deskriptif yang berusaha untuk mendeskripsikan atau menguraikan masalah aktual terkait. Putusan hakim dalam perkara pembagian harta bersama di wilayah pengadilan negeri surabaya ada yang di kabulkan dan ada yang tidak dapat di terima. Dalam hal ini variabel terkaitnya adalah : Analisis yuridis putusan hakim dalam perkara pembagian harta bersama di wilayah pengadilan negeri surabaya ada yang di kabulkan dan ada yang tidak dapat di terima Berdasarkan hasil penelitian maka pertimbangan hakim menjatuhkan putusan dalam perkara pembagian harta bersama ada yang di kabulkan dan ada yang tidak dapat di terima yaitu : 1. Gugatan penggugat di kabulkan karena penggugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatan yaitu harta keluarga yang di peroleh selama perkawinan adalah harta bersama 2. Gugatan penggugat tidak dapat di terima karena gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil yaitu gugatan penggugat tidak jelas/ kabur, kurang pihak, gugatan sudah pernah diajukan ke pengadilan agama yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kata kunci : putusan hakim, harta bersama,

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI SURABAYA2021 · oai:ais:library-item:8124