Abstrak
“DESKRIPSI TENTANG PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG YANG MEMPERBAIKI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN TINGGI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBARAN INFORMASI YANG MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN”(Studi Putusan Nomor :28/Pid.Sus/2018/PN.Pdl, 26/PID/2018/PT.BTN dan 3086 K/Pid.Sus/2018). Masalah pokok dalam tulisan ini adalah Bagaimana dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung yang memperbaiki putusan Hakim Pengadilan Tinggi tentang lamanya masa pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran Informasi yang menimbulkan rasa kebencian.?Tujuan dari penulisan ini adalah Untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung yang memperbaiki putusan Hakim Pengadilan Tinggi tentang lamanya masa pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran Informasi yang menimbulkan rasa kebencian.Penelitian ini bersifat Deskriptif dan dilihat dari jenisnya, maka penelitian yang dilakukan ini adalah penelitian Hukum Normatif.Dilihat dari topik yang diangkat dalam penelitian ini, maka dalam penelitian ini menempatkan dua variabel penelitian, yaitu :Variabel Bebas (independent variable)yaitu Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung. Dan Variabel terikat (dependent variable)yaitu :Tindak Pidana Penyebaran Informasi yang Menimbulkan Rasa Kebencian. Hasil penelitian menunjukan bahwa Hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi atas dasar pertimbangan sebagai berikut: 1. Putusan Judex facti/Pengadilan Tinggi yang memperbaiki pidana penjara judex facti/Pengadilan Negeri adalah tidak tepat dan tidak mempunyai pertimbangan yang cukup (onvoldoendegemotiveerd).. 2. Hakim Mahkamah Agung menggunakan hukuman maksimal sesuai ketentuan Undang- undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 3. Pidana penjara yang diputuskan judex facti/Pengadilan Tinggi menimbulkan ketidak adilan terhadap masyarakat Islam.