Abstrak
Praktik kawin tangkap adalah salah satu cara memperistri seorang perempuan oleh masyarakat di Sumba. Para perempuan yang ditangkap secara paksa merasakan luka batin, trauma, ketakutan, dan keluarga juga mengalami kesusahan dalam bidang ekonomi. Realitas di GKS Jemaat Waidamisi banyak korban praktik kawin tangkap tidak terdata, namun berdasarkan data dari tahun 2000-2021 ada 4 orang korban praktik bawa lari secara paksa, 3 tidak dapat lari dari perkawinan tersebut, 1 berhasil lari dan kembali ke keluarganya. Perempuan yang ditangkap berumur 20-24 tahun dan telah mereka menamatkan pendidikan di Sekolah Menangah Atas. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab praktik kawin tangkap yang mempengaruhi pelayanan pastoral gereja kepada perempuan korban, dan merefleksikan persoalan ini menurut tinjauan pastoral yang menolong perempuan korban praktik kawin tangkap, serta bagaimana melakukan pelayanan pastoral yang baik untuk korban. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan penelitian lapangan dengan mewawancarai pihak gereja, pemerintah dan para perempuan korban praktik kawin tangkap. Hasil penelitian menunjukan bahwa perempuan sebagai korban praktik tersebut sangat terpuruk. Pendampingan pastoral gereja bagi mereka belum terlalu fokus kepada korban dan dibuat dalam ibadah PKS (Pembacaan Kitab Suci) sehingga korban tidak secara bebas menceritakan apa yang dirasakan. Gereja merupakan tempat pelayanan pastoral dijalankan, sehingga tugas gereja menguatkan mereka yang ada dalam keterpurukan untuk terus bertumbuh secara baik. Pendampingan gereja juga untuk membebaskan para perempuan yang ada dalam ketakutan. Perempuan dan laki-laki adalah ciptaan yang segambar dengan Allah, sehingga baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama. Dalam prakarsa pernikahan juga laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk menentukan dengan siapa mereka akan menikah. Saat Yesus menolong para perempuan yang ada dalam keterpurukan maka gereja juga memiliki tugas untuk menolong perempuan.