Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2021Versi 1

Analisis pembatalan perkawinan poligami tanpa izin oleh hakim pengadilan agama berdasarkan hukum islam

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Perkawinan antara Tergugat I dan Tergugat II tidak memenuhi syarat materil perkawinan dimana Tergugat I masih memiliki ikatan perkawinan sah dengan istri sebelumnya. Perkawinan Tergugat I tidak mendapat izin dari istri sah dan pengadilan agama setempat. Tergugat I pada saat melangsungkan perkawinan telah memalsukan identitas.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Analisis pembatalan perkawinan poligami tanpa izin oleh hakim pengadilan agama berdasarkan hukum islam2021 · oai:ais:library-item:7517