Abstrak
Dalam peraturan Tata Gereja GKS di BAB VI pasal 16 tentang Sakramen Baptisan Kudus ayat 3, poin 3 yang berbunyi: “Baptisan dewasa asal Marapu bagi yang telah berumah tangga dengan sendirinya tidak dilakukan lagi pemberkatan nikah.” Tetapi dalam praktik atau realita yang terjadi GKS jemaat Waikadada melayani pemberkataan nikah bagi orang marapu yang telah berumah tangga. Metode yang penulis gunakan adalah metode penelitian lapangan dengan menggunakan teknik wawancara pihak gereja, dengan mengunakan landasan teori Jhon Calvin tentang pernikahan. Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis penerapan peraturan pernikahan di GKS Jemaat Waikadada, serta beberapa faktor yang mempengaruhi. Dalam hasil penelitian, ditemukan bahwa pernikahan menurut pandangan Kristiani dan Marapu itu berbeda, bagi Marapu pernikahan berorientasi pada Dewa yang mereka percayai dan bagi orang Kristen pernikahan berorientasi pada Allah dan Kristus sebagai Kepala Gereja. Hal ini menjadi alat ikut gereja terkhususnya GKS harus melaksanakan pemberkatan nikah bagi suam-istri berasal Marapu yang telah dibaptis menjadi anggota gereja.