Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2025Versi 1

PRESBITER DALAM SUBSTANSI JABATAN GEREJAWI

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Teologi Agama Kristen•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan penggunaan istilah presbiter dalam jabatan pelayanan di GMIT. Penulis mengkaji mengenai bidang ilmu hukum Gereja sebagai landasan yang telah ditetapkan sebagai sebuah peraturan bagi Gereja serta landasan eklesiologis dari istilah presbiter. Dalam Penelitian ini, metode yang digunakan adalah deskriptif, analisis dan reflektif. Penulis menggunakan penelitian kualitatif yang menekankan aspek pengambilan data demi mendapatkan kualitas yang baik. Tulisan ini dimulai dengan mendeskripsikan tentang hukum gereja dan bagaimana hukum gereja di berlakukan di GMIT. Kemudian dengan melihat berbagai peraturan yang ditetapkan oleh GMIT mengenai penggunaan istilah presbiter untuk jabatan pendeta, penatua, diaken dan pengajar dalam Tata GMIT. Penulis memahami bagaimana Tata GMIT memandang penggunaan istilah presbiter berdasarkan pemahaman teologisnya dalam Alkitab, serta memberikan sumbangsi pemikiran dalam memahami akan pemaknaan istilah presbiter dalam Tata GMIT dalam sebuah refleksi teologis terhadap istilah presbiter. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tata Gereja adalah rangkaian peraturan yang ditetapkan oleh Gereja untuk menata Gereja dalam tatanan atau keteraturan. Tata Gereja dalam sebuah Gereja menunjukkan jati diri Gereja tersebut. GMIT memiliki Tata Gereja yang mengatur penataan pelayanannya. Salah satu penataan pelayanan GMIT terlihat dari hadirnya prinsip kepejabatan GMIT yang didasarkan pada pengakuan Yesus Kristus adalah Kepala Gereja. Berdasarkan keyakinan itu, maka GMIT mengenal dua jabatan gerejawi, yaitu jabatan pelayanan dan jabatan keorganisasian. Dalam Tata GMIT 2010, menunjukkan bahwa penggunaan istilah “presbiter” langsung merujuk pada jabatan pelayanan yang terdiri dari pendeta, penatua, diaken, dan pengajar. Penulis menemukan istilah presbiter tersebut dalam Peraturan Pokok Jemaat GMIT: Pada Penjelasan Pasal 6 ayat 2 mengenai Hubungan Jemaat dan Klasis. Peraturan Pelaksana Peraturan Pokok GMIT tentang Jabatan dan Kekaryawanan: Pada Penjelasan pasal 4 ayat 2 mengenai Jenis-jenis jabatan dan Penjelasan pasal 6 ayat 5 mengenai jabatan keorganisasian. Pokok permasalahan yang terjadi ialah mengenai Ajaran GMIT yang didasarkan pada kesaksian Alkitab, dalam Alkitab istilah presbiter hanya merujuk pada jabatan pelayanan penatua. Tetapi bagi GMIT berdasarkan konteks kekristenan, kata presbiter ini mengalami sedikit pergeseran makna, terutama berkaitan dengan fungsinya dan siapa saja yang bisa disebut presbiter. Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa secara tidak langsung GMIT lebih memprioritaskan tradisi gereja dengan konteks kekristenan yang diwarisinya daripada pengakuan akan Alkitab sebagai otoritas yang mutlak atas seluruh hidup dan pelayanan serta tradisi yang ada dalam Alkitab. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsi bagi penataan jabatan gerejawi di GMIT.

Kata kunci

Hukum Gereja, Tata Gereja, GMIT, Presbiter, Jabatan Gerejawi.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PRESBITER DALAM SUBSTANSI JABATAN GEREJAWI2025 · oai:ais:skripsi:5112