Abstrak
ABSTRAK Pulau Sumba dikenal dengan beberapa sebutan antara lain; Tana Humba dan Tanah Marapuatau Tanah Leluhur. Tana Humba memiliki arti Tanah Sumba. Nama Sumba berasal dari nama isteri nenek moyang orang Sumba yang pertama datang dan mendiami Sumba yaitu bernama Humba. Dalam kebudayaanya, masyarakat sumba menjunjung tinggi pemahaman bahwa laki-laki yang adalah kepala rumah tangga memiliki hak untuk memimpin dan mengambil keputusan dalam keluarga, sebagai pencari nafkah dan selain itu laki-laki juga memiliki kedudukan dalam urusan adat maupun dalam upacara keagamaan, sedangkan perempuan hanya mengurusi hal-hal yang bersifat domestik atau bersifat rumah tangga saja. Hal tersebut juga terjadi di masyarakat Rara. Penulis menggunakan metode penilitian Kualitatif dengan menjadikan masyaraka Rara di desa Weri Lolo sebagai objek penelitian penulis untuk melihat bagaimana permasalahan seperti sistem patriarki yang terjadi di desa tersebut. Penulis lebih berfokus untuk melihat kesetaraan gender yang terdapat di dalam rumah adat masyarakat Rara. Penulis menemukan bahwa masyarakat Rara di desa Weri Lolo menganggap bahwa peran laki-laki lebih diutamakan dalam segala hal, termasuk pengambilan keputusan dibandingkan perempuan. Selain itu, laki-laki juga lebih diutamakan dalam peran gereja, seperti memberikan pendapat dalam diskusi sampai pada pengambilan keputusan. Peran laki-laki lebih dominan dibandingkan perempuan. Hal ini disebabkan oleh adanya faktor adat istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat yang lebih mendominankan peran laki-laki daripada peran peran perempuan. Sehingga hal tersebut berdampak bagi eksistensi perempuan di ranah publik.