Abstrak
Judul Skripsi Penulis adalah: Deskripsi Tentang Putusan Hakim Terjadi Sebab Dan Akibat Hukum Perceraian Terhadap Hak Asuh Anak. Rumusan masalah penelitian penulis adalah: 1.) Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadi perceraian? dan 2.) Bagaimanakah akibat hukum perceraian terhadap hak asuh anak? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah: 1.) Untuk mengetahui Faktor-faktor yang menyebabkan terjadi perceraian, dan 2.) Untuk mengetahui akibat hukum perceraian terhadap hak asuh anak. Jenis Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: Jenis Penelitian Normatif dan Sifat Penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah. Tentang Faktor-faktor yang menyebabkan terjadi perceraian, dan akibat hukum perceraian terhadap hak asuh anak. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Variabel dalam penelitian ini yaitu terdiri dari: Variabel Bebas dan Variabel Terikat. Variabel Bebas adalah, Variabel yang mempengaruhi, yaitu, Faktor-faktor yang menyebabkan terjadi perceraian, serta akibat hukum perceraian terhadap hak asuh anak. Variabel Terikat adalah, Variabel yang dipengaruhi. yaitu, Putusan Pengadilan Negeri Tentang perceraian terhadap hak asuh anak. Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis teliti maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu: 1.) Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian yaitu, karena: (a) Suami dan isteri sering terjadi perselisihan dan pertengkaran (b) Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain (c) Salah satu pihak menjalin hubungan dengan orang lain, (d) Ayah selaku kepala rumah tangga tidak menafkahi isteri dan anak. 2.) Akibat hukum perceraian terhadap hak asuh anak yaitu; (a) Hak Asuh anak jatuh kedalam tangan ibu (b) Baik Ayah maupun Ibu sama bertanggungjawab terhadap hak asuh anak