Abstrak
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dillakukan dengan menganalisis menggunakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Ditinjau dari lima unsur tersebut. Maka peneliti membuat kesimpulan yang dapat ditarik mengenai pembahasan tersebut adalah : Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) pada dinas koperasi, tenaga kerja dan transmigrasi provinsi nusa tenggara timur. Tujuannya untuk menganalisis sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) pada dinas koperasi, tenaga kerja dan transmigrasi provinsi nusa tenggara timur . Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif yaitu untuk mengetahui nilai variabel mandiri yaitu sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP). Terdapat satu variabel yaitu, sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP). Data primer dan data sekunder di perlukan sebagai dasar analisis, sedangkan teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumen. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) pada dinas koperasi, tenaga kerja dan transmigrasi provinsi nusa tenggara timur tahun 2022 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)