Abstrak
Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Penodaan Agama” permasalahan dalam penelitian ini, yaitu sebagai berikut: 1. Bagaimanakah bentuk pelaku melakukan tindak pidana penodaan agama? 2.Mengapa tindakan atau ucapan pelaku dianggap sebagai penodaan agama?3.Mengapa pelaku melakukan tindak penodaan agama? Tujuan dari penelitian ini adalah:1. Untuk mengetahui bentuk pelaku melakukan tindak pidana penodaan agama, 2.Untuk mengetahui tindakan atau ucapan pelaku dianggap sebagai penodaan agama.3.Untuk mengetahui alasan pelaku melakukan tidak pidana penodaan agama. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: bentuk, tindakan dan alasan pelaku melakukan tidak penodaan agama dan variabel terikat yaitu: Putusan pemidanaan terhadap pelaku penodaan agama dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa: 1. Bentuk pelaku melakukan tindak pidana penodaan agama a. Dengan sengaja dilakukan di muka umum b. Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan terhadap agama lain. 2. Tindakan pelaku dianggap sebagai penodaan agama a. Melemparkan Kitab Suci Al-Quran b. Tindakan penghinaan terhadap kitab suci Al-quran dan hostia sebagai agama Katolik yang tidak diperbolehkan bagi agama lain. 3. Alasan Pelaku melakukan tindak pidana penodaan agama a. Terdakwa menggunakan Al Quran sebagai alat dalam metode pengosongan dalam materi penanaman nilai-nilai dasar perjuangan HMI. b. Terdakwa ingin menerapkan ajarannya yang dipelajari dari Saudi Arabia selama 6 (enam) tahun c. Terdakwa belum di baptis dan belum mengikuti semua tata cara pada gereja katolik Roma. d. Alasan terdakwa masuk kedalam gereja karena terdakwa juga salah satu yang memikul peti jenazah om terdakwa. Berdasarkan pada kesimpulan diatas dapat di sarankan beberapa hal yaitu: 1. Bagi pelaku atau terdakwa tidak perlu mengulangi perbuatan tindak pidana yang sama agar tidak terjebak dalam penistaan agama 2. Bagi hakim perlu meningkatkan profesionalitas hakim yang obyektif dalam menjatuhkan pemidanaan bagi pelaku penodaan agama agar tidak menimbulkan menimbulkan perpecahan antar umat berada dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa