Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2022Versi 1

PERGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD DAN PENYELESAINNYA MELALUI PENGADILAN

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Ilmu Hukum•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Judul: Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD dan Penyelesainnya Melalui Pengadilan. Adapun yang menjadi permasalahan adalah: 1) Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya pergantian antar waktu anggota DPRD? 2) Mengapa penyelesaian Sengketa Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD ada yang diajukan ke PTUN dan PN? Dan 3) Bagaimanakah penyelesaian sengketa Pergantian Antar Waktu oleh Pengadilan?, Tujuan Penelitian adalah 1) Mengetahui Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pergantian antar waktu anggota DPRD. 2) Mengetahui Alasan-alasan penyelesaian sengketa pergantian antar waktu angota DPRD di PTUN dan PN. 3) Mengetahui penyelesaian sengketa pergantian antar waktu oleh Pengadilan Negeri. Metode penelitian normatif, Sifat Penelitian adalah Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu untuk menggambarkan tentang faktor-faktor penyebab Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD, Alasan penyelesaian melalui PN dan PTUN dan Hasil penyelesaiannya, Jenis penelitian adalah penelitian hukum Normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, Variabel bebas Variabel yang mempengaruhi atau yang menjadi penyebab terjadinya perubahan atau timbulnya variabel terikat. Dalam penelitian ini variabel bebasnya adalah Faktor penyebab, alasan dan hasil penyelesaian pergantian antar waktu, Variabel terikat Variabel yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat, karena adanya variabel bebas. Pada penelitian ini yang menjadi variabel terikat adalah Putusan Pengadilan tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD. Hasil penelitian, Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pergantian antar waktu anggota DPRD, Faktor Pergantian Antar Waktu tentu berbeda-beda antar anggota dewan, mulai dari perpecahan kepengurusan partai politik, tindakan pidana anggota dewan, dan perbedaan pandangan terkait orientasi kepentingan partai politik yang didasarkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, Penyelesaian Sengketa Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD ada yang diajukan ke PTUN dan PN. Meskipun Undang-Undang Partai Politik telah mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan Partai Politik, namun pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan parpol tersebut mengandung kontradiksi. Hal itu ditunjukkan meskipun di dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan putusan Mahkamah Parpol bersifat final dan mengikat secara internal namun masih membuka kemungkinan upaya hukum ke Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Kesimpulan: Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pergantian antar waktu anggota DPRD yaitu Anggota DPRD melanggar AD/ ART Partai Politik, Penyelesaian Sengketa Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD ada yang diajukan ke PTUN dan PN, Penyelesaian sengketa Pergantian Antar Waktu oleh Pengadilan.

Kata kunci

Penyelesaian sengketa PAW melalui PTUN dan PN

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PERGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD DAN PENYELESAINNYA MELALUI PENGADILAN2022 · oai:ais:skripsi:2964