Abstrak
Pemerintah daerah sebagai pihak yang diberikan tugas menjalankan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat dituntut untuk melakukan transparasi dana kuntabilitas terhadap pengelolaan keuangannya agar tercipta pemerintah yang bersih. Salah satu upaya konkrit pemerintah daerah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangannya adalah melalui penyajian laporan keuangan pemerintah daerah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum. Standar akuntansi pemerintah ini diatur dalam peraturan pemerintah RI nomor 24 tahun 2005. dalam kerangka konseptual standar akuntansi pemerintah menyebutkan salah satu prinsip akuntansi adalah pengungkapan lengkap (full disclosure), dimana laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi-informasi yang berguna bagi pengguna laporan baik pada lembar muka laporan keuangan ataupun pada catatan atas laporan keuangan (CaLK).