Abstrak
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraanpemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (PP 8/2006). Menurut Lili (2018) Dana Desa ialah dana yang diterima Desa setiap tahun yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfer langsung lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintah atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi alokasi Dana Desa Nasi. Jenis data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode dokumentasi yaitu penulis mengumpulkan data histori seperti Laporan Realisasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2016– 2019. Hasil peneliitian menunjukan bahwa Implementasi alokasi Dana Desa di Desa Nasi kecamatan Amanatun Utara di lihat dari penjabaran anggaran belanja desa lebih diprioritaskan untuk bidang pembangunan fisikdan masih terdapat banyak permasalahan, dalam proses implementasi kegiatan baik di bidang perencanaan dana Desa, pelaksanaan dana desa, pelaporan dana desa, pengawasan keuangan Desa APBDes. Perencanaan adalah suatu proses penentuan sesuatu yang ingin dicapaikan di masa yang akan datang serta menetapkan tahapan-tahapan yang dibutuhkan untuk mencapainya. Hal ini menjadi penting sebab perencanaan merupakan salah satu indikator keberhasilan suatu kegiatan. Dalam perencanaan keuangan desa, diperlukan rencana tahapan yang strategis. Salah satu yang dapat direncanakan dalam hal tersebut adalah cara mengalokasikan dana desa dengan sebaik-baiknya. Pada tahap perencanaan penggunaan APBDes didahului dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdesa) dengan melibatkan BPD, LPMD, dan tokoh masyarakat lainnya. Perencanaan APBDes dilakukan dengan menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat melalui musyawarah desa. APBDes adalah salah satu pendapatan desa yang penggunannya terintregasi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Oleh karena itu, program perencanaan dan kegiatannya disusun melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Kata Kunci : Implementasi Dana Desa dan pemberdayaan Ekonomi Masyarakat.