Abstrak
INTISARI Judul penelitian ini adalah : “Kajian Kriminologi Terhadap Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Dengan Kekerasan”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1. Faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan? 2. Bagaimana akibat hukum dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan barang bukti ? Berdasarkan Hasil penelitian Penulis bahwa : 1. faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan ialah: a. Perbuatan terdakwa merugikan korban; b. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. 2. Akibat hukum dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan barang bukti ialah: a. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; b. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Kata Kunci : Begal, Motor, Pencurian dengan Kekerasan.