Abstrak
Judul Skripsi penulis, adalah “Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Pemeliharaan Satwa Yang Dilindungi Tanpa Ijin (Suatu Kajian Sosiologi Hukum)”. Permasalahan pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah: Faktor-Faktor Sosiologis Apakah Yang Menyebabkan Terjadinya Tindak Pidana Pemeliharaan Satwa Yang Di Lindungi Tanpa Ijin. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor sosiologi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pemeliharaan satwa yang di lindungi tanpa ijin. Sifat penelitian penulis adalah deskriptif, sedangkan jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normative. Hasil penelitian penulis adalah faktor-faktor sosiologi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pemeliharaan satwa yang di lindungi tanpa ijin yaitu : 1. Faktor Rendahnya Pengetahuan Hukum Masyarakat Rendahnya Pengetahuan Masyarakat merupakan salah satu faktor yang menyebabkan para pelaku melakukan Tindakan pemeliharaan satwa yang dilindungi tanpa izin. Terdakwa tidak mengerti / tidak tahu masalah hukum dan tidak tahu bahwa apabila memelihara satwa tersebut harus terlebih dahulu mendapat ijin dari pihak yang berwenang. 2. Faktor Tingkat Hukuman Rendah Ancaman hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana pemeliharaan satwa yang dilindungi tidak berat atau sangat ringan sehingga tidak memberikan efek jera atau rasa takut kepada pelaku tindak pidana pemeliharaan satwa yang dilindungi 3. Faktor Hobi atau Kesenangan Tindakan pemeliharaan satwa yang dilindungi tanpa izin terjadi karena rasa sayang dan kecintaanya terhadap binatang serta senang atau hoby memelihara binatang. Tidak ada niatan dari terdakwa untuk menjual satwa tersebut. Saran yang penulis berikan adalah diharapkan lebih mengoptimalkan lagi penegakan hukum dan penindakan secara tegas dan nyata terhadap para pelanggaran memelihara satwa yang di lindungi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelanggar, sehingga di harapkan jumlah pelanggar dalam mememlihara satwa yang dilindungi tanpa surat ijin menjadi menurun di banding tahun-tahun sebelumnya