Abstrak
Pandemi Corona Virus Disease bermula pada laporan pertama yang berasal dari sekelompok kasus Pneumonia manusia di Kota Wuhan, China, sejak akhir Desember 2019. Dampak akibat dari adanya pandemi covid-19 dalam bidang ekonomi dirasakan oleh Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM). Pandemi Covid-19 membawa dampak yang negatif bagi pergerakan bisnis bagi umkm sehingga banyak usaha yang terpaksa harus gulung tikar selama pandemi covid-19. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan pemulihan ekonomi. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memberikan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak Pandemi covid-19 yang tertuang dalam PMK.No 44/PMK.03/2020. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pemanfaatan Insentif Pajak Terhadap Keberlangsungan Usaha pada UMKM Sektor Kuliner Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kota Kupang. Pemanfaatan insentif pajak sebagai variabel independenya sedangkan variabel Dependennya yaitu Keberlangsungan Usaha. Populasi dalam penelitian ini adalah Pelaku Usaha Mikro,Kecil dan Menegah sektor kuliner di Kota Kupang yang terdaftar di Dinas Koperasi dan Usaha