PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBERIAN UPAH DI BAWAH UPAH MINIMUM
Rumusan masalah yang diangkat dalam peneltian ini adalah :1) Bagaimana bentuk pelanggaran pemberian upah dibawah upah minimum?.2)Mengapa putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pemeberian upah dibawah upah minimum ada yang berupa pemidanaan dan denda tetapi juga ada yang hanya berupa denda?.Tujuan penelitian adalah:1)Untuk mengetahui bentuk pelanggaran pemberian upah dibawah upah minimum,2Untuk mengetahui alasan hakim menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pemberian upah dibawah upah minimum ada yang berupa pemidanaan dan denda tetapi juga ada yang hanya berupa denda.jenis penelitian dalam penelitian ini adalah: penelitian Normatif,yang terdiri dari dua sifat penelitian variable yaitu variable bebas dan variabel terikat.Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemberian Upah Dibawah Upah Minimum Variabel terikat adalah penegekan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemberian upah di bawah upah minimum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka Bentuk pelanggaran pemberianupah dibawah upah minimum yaitu: Terdakwa tidak melaksanakankewajibannya dengan baik sesuai pemberian upah minimum. Terdakwa memaksa karyawan untuk menandatangi surat kesepakatan perjanjianAlasan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pemberian upah dibawah upah minimum yaitu:Karena perbauatan terdakwa merupakan tindak pidana.Alasan hakim menjatuhkan putusan denda terhadap pelaku tindak pidana pemberian upah dibawah upah minimum:perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur surat dakwaan,Saran dari penulis,1)Pemerintah hendaknya meningkatkan sosialisasi kepada perusahan mengenai ketentuan upah minimum,sehingga perusahan dapat mengerti akan kewajibannya untuk melaksanakan pembayaran sesuai ketentuan upah minimum.Dan perusahan harus paham dan patuh pada peratuan perundang-undangan yang berlaku terkait hak pekerja yakni upah yang diberikan seharusnya sesuai dengan peraturan gubernur.2)Pemidanaan dalam delik pembayaran upah dibawah upah minimum terhadap pekerja harus lebih dioptimalkan dengan memperkenalkan ketentuan pidana upah minimum yang ada serta ketetapan upah minimum disetiap provinsi yang telah diatur dalam keputusan gubernur masing-masing provinsi agar semakin diketahui baik oleh para pengusaha dan pekerja agar memahami bahwa para pekerja dilindungi oleh undang-undang khususnya hukum pidana