Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Subjek: Suus Oef
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

PRAKTEK ADAT SUUS OEF

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Pelaksanaan adat suus oef (air susu ibu) yang merupakan bagian dari perkawinan adat di Desa Nekmese, yang masih dilakukan sampai sekarang. Adat suus oef merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari seluruh prosesi perkawinan adat, hal ini dikarenakan adat suus oef merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan sebelum melakukan pernikahan kudus. Namun pada pelaksanaannya penentuan besaran suus oef sangat besar sehingga keluarga dari mempelai laki-laki menjadi kesulitan untuk memenuhinya, sehingga yang terjadi adalah beberapa anggota jemaat GMIT Ebenhaezer Naimuti yang sudah tinggal bersama bahkan sudah memiliki anak, namun mereka belum menikah secara sah di gereja. Hal ini dikarenakan belum memenuhi adat suus oef atau belum menyelesaikan adat, sehingga pasangan yang sudah tinggal bersama namun belum menikah secara sah di gereja. Oleh karena itu, melalui tulisan ini penulis ingin mengkaji lebih dalam tentang praktek adat suus oef, dengan model teologi kontekstual yang diperkenalkan oleh Bevans yaitu model antropologis. Bevans melihat dan memberi perhatian utama pada proses pelestarian jati diri budaya oleh seorang pribadi yang beriman Kristen. Perhatian utamanya pada pemahaman ajaran agama Kristen sebagai seorang pribadi yang berpusat pada nilai dan kebaikan pribadi manusia. Selain itu juga terbuka dengan budaya, namun tetap mempertahankan iman Kristen. Untuk itu penulis menggunakan metode penelitian lapangan (Field research) dan penelitian kepustakaan (Library research), dan kemudian menganalisa dengan menggunakan teknik deskripsi-analisis-refleksi. Adat suus oef (air susu ibu) yang masih dilakukan oleh masyarakat Desa Nekmese, terkhususnya Jemaat GMIT Ebenhaezer Naimuti, Klasis Amarasi Timur. Sejumlah jemaaat, majelis jemaat maupun Pendeta, mengakui bahwa pelaksanaan praktek adat suus oef tidak hanya berdampak bagi generasi penerus, tetapi juga berdampak sampai jalannya pelayanan di jemaat seperti pernikahan mereka yang belum diberkati di gereja. Hal ini juga membuat jemaat menjadi resah karena jemaat yang belum melakukan pernikahan karena belum menyelesaikan adat. Pemberian adat suus oef diberikan sebagai bentuk penghormatan dan terima kasih kepada ibu dan se’ nono untuk ayah. Pelaksanaan adat suus oef jika dilakukan dengan baik maka akan mendapatkan kesejahteraan dan berkat yang melimpah, namun jika tidak melakukannya dengan baik maka akan mendapat masalah dan tidak akan mendapat keberuntungan dalam berumah tangga. Penulis menemukan nilai-nilai yang terkandung dalam pelaksanaan adat suus oef. Salah satu cara agar pelaksanaan praktek adat suus oef tetap dijalankan adalah dengan tetap memberikan keringanan tuntutan adat, agar pelaksanaan praktek adat suus oef ini dilakukan dengan baik. Penulis kemudian merefleksikan dari salah satu nilai yang terkandung dalam pelaksanaan adat suus oef, yaitu nilai hukum hormat/penghormatan yang merupakan dasar dari pelaksanaan adat suus oef (air susu ibu). Nilai hukum hormat/penghormatan kepada orangtua ini tidak terletak pada seberapa besar besaran nilai yang diberikan, tetapi lebih kepada hasil akhir dari pelaksanaan adat tersebut, yang dapat memberikan kesejahteraan dan berkat untuk orangtua dan juga bagi perjalanan rumah tangga.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail