Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Subjek: Kata Kunci : Anak
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG PENETAPAN HAKIM MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI PERNIKAHAN ANAK

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi penulis, adalah “Deskripsi Tentang Penetapan Hakim Mengabulkan Permohonan Dispensasi Pernikahan Anak”. Permasalahan pokok penelitian penulis adalah: “Apa yang menjadi pertimbangan Hakim Pengadilan Agama dalam Penetapannya mengabulkan permohonan dispensasi pernikahan anak ?”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Agama dalam penetapannya mengabulkan permohonan dispensasi pernikahan Anak. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian hukum Yuridis Normatif, dengan teknik Pengumpulan data dalam penulisan ini adalah teknik penelitian Studi Kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa bahwa yang menjadi pertimbangan Hakim Pengadilan Agama dalam penetapannya mengabulkan permohonan dispensasi pernikahan anak, sebagai berikut: 1. Adanya penolakan pernikahan dari Pegawai Pencatatan Nikah pada Kantor Urusan Agama wilayah masing-masing para pemohon. 2. Anak masih dibawah umur namun telah hamil diluar nikah akibat bergaul terlalu intim. 3. Anak para pemohon dengan calon pasangannya sudah tinggal bersama layaknya pasangan suami-istri yang sah dalam kurun waktu yang cukup lama. 4. Calon mempelai laki-laki/pihak laki-laki bertanggung jawab atas perbuatannya dan akan menikahi serta sanggup menafkahi calon pasangannya karena telah bekerja dan mempunyai penghasilan tetap. Adapun saran dari penulis sehubungan dengan permasalahan tersebut, sebagai berikut : 1. Diharapkan kepada orang tua agar dapat memberikan pengetahuan dan memperdalam norma agama kepada anak-anak tentang akibat yang akan timbul dari pernikahan/perkawinan di usia dini. 2. Pemerintah diharapkan dapat membuat peraturanyang lebih memperketat persyaratan dalam mengajukan permohonan dispensasi pernikahan dibawah umur. 3. Pada pasangan muda mudi diharapkan agar dalam menjalin hubungan diharapkan tidak melakukan hubungan biologis sebelum melangsungkan pernikahan/perkawinan secara sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hukum agama. Kata Kunci : Anak, Dispensasi, Hakim.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail