ThesisOpen AccessMetadata saja
•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK Dalam menciptakan kemandirian daerah, pemerintah daerah harus mampu mengelola sumber daya yang dimilikinya secara efisien dan efektif. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan kebijakan desentralisasi melalui otonomi daerah. Penerapan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal didasari oleh pemikiran bahwa pemerintah daerah jauh lebih memahami potensi, kondisi, dan permasalahan daerahnya sendiri. Oleh sebab itu, setiap daerah juga lebih mengerti besarnya kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Konsekuensi dalam pelaksanaan otonomi daerah ini adalah adanya desentralisasi fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan asas desentralisasi, setiap daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak atau retribusi dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Dan Pemerintah pusat akan mentransfer dana perimbangan. Tujuan dari transfer dana perimbangan kepada pemerintah daerah adalah untuk mengurangi kesenjangan fiskal antar pemerintah dan menjamin tercapainya standar pelayanan publik. Transfer dana ini merupakan sumber pendanaan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangannya, sedangkan kekurangan pendanaan diharapkan dapat digalih melalui pendanaan sendiri yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembiayaan dan lain-lain pendapatan daerah. Kebijakan penggunaan semua dana tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah, dana transfer dari pemerintah pusat diharapkan dapat digunakan secara efektif dan efisien oleh pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, dan diharapkan di masa yang akan datang ketergantungan daerah terhadap transfer dana pusat dapat diminimalisir guna menumbuhkan kemandirian pemerintah daerah dalam pelayanan publik dan pembangunan. Belanja daerah merupakan perkiraan beban pengeluaran daerah yang dialokasikan secara adil dan merata agar dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Pembangunan daerah yang sangat pesat, pasti membutuhkan alokasi dana dari pemerintah daerah yang mengakibatkan pembiayaan pada pos belanja yang terdiri dari pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan membutuhkan persediaan dana yang besar untuk membiayai kegiatan tersebut. Dengan terpenuhinya kebutuhan belanja pemerintah, maka diharapkan pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih baik dan kesejahteraan masyarakat lebih meningkat. Belanja daerah terdiri atas belanja langsung dan belanja tidak langsung. Kelompok belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Sedangkan belanja langsung merupakan belaja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Karakteristik belanja langsung adalah bahwa input (alokasi belanja) yang ditetapkan dapat diukur dan diperbandingkan dengan output yang dihasilkan. Sedangkan belanja tidak langsung pada dasarnya merupakan belanja yang digunakan secara bersama-sama untuk melaksanakan seluruh program atau kegiatan unit kerja. Sesuai dengan judul yang diteliti yaitu ANALISIS PERBANDINGAN PENGARUH BELANJA LANGSUNG TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN KUPANG DAN KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran empiris perkembangan Pendapatan Asli Daerah dan mengetahui gambaran empiris perkembangan Belanja Langsung dikabupaten Kupang Dan Kabupaten Timor Tengah Selatan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi dokumentasi yang dilakukan melalui penelurusan(BPS Kabupaten Kupang Dalam Angka dan Sumber https//kupangkab.go.id dan pada BPS Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam angka dan sumber :djpkdepkeu.go) Hasil penelitian dari Analisis Perbandingan Pengaruh Belanja Langsung Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Kupang Dan Kabupaten Timor Tengah Selatan menunjukan bahwa: 1. Pertumbuhan Belanja Langsung Kabupaten Kupang sebesar 22,65% pertahun melebihi pertumbuhan Belanja Langsung Kabupaten Timor Tengah Selatan Sebesar 6,50% Pertumbuhan pendapatan asli daerah Kabupaten Kupang sebesar 9,46% pertahun, lebih kecil dari pertumbuhan pendapatan asli daerah kabupaten Timor Tengah Selatan sebesar 31,73%. 3. Koefisien Elastisitas Pertumbuhan Belanja Langsung terhadap pertumbuhan pendaptan Asli Daerah Kabupaten Kupang sebesar -0,63% sebagai bentuk hubungan yang inelastisitas sedangkan koefisien elastisitas pertumbuhan Belanja Langsung terdahap petumbuhan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Sebesar 9,33%sebagai bentuk yang elastisitas.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAKSI Masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah analisis pengaruh Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan Belanja Langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Adapun persoalan yang diangkat adalah apakah terdapat pengaruh Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Dan apakah terdapat pengaruh Belanja Langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)?. Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh pengaruh Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan Belanja Langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Adapun konsep dari penelitian ini adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan Belanja Langsung. Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebagai produksi barang-barang dan jasa-jasa yang diproduksi oleh penduduk dalam suatu daerah tertentu dalam suatu wilayah negara tertentu dan dalam jangka waktu satu tahun. Belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Populasi dalam penelitian ini adalah data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang tahun 1958-2020 pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sampel yang dipilih dalam penelitian ini adalah Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja langsung dan PDRB pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dari tahun 2014-2020. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan menggunakan data dokumen yang diarsipkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang. Berdasarkan hasil uji Regresi secara parsial variabel Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukan thitung sebesar 0,040 dengan nilai signifikan sebesar 0,971. Maka parsial PDRB tidak berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kupang. Hasil uji regresi secara parsial Belanja Langsung dengan PAD menunjukkan thitung sebesar -0,235 dengan signifikansi sebesar 0,829. Sehingga dapat disimpulkan bahwa belanja langsung tidak berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kupang. Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang telah disajikan maka kiranya dapat memberikan manfaat pada pihak-pihak yang terkait atas penelitian ini. Maka dari itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat terus ditingkatkan dengan cara meminimalisasikan belanja langsung dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sesuai dengan kebutuhan yang di perlukan, dan melakukan intersifikasi dan extersifikasi pemungutan pajak dan restribusi daerah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
PENGARUH PENDAPATAN ASLI DAERAH TERHADAP BELANJA LANGSUNG (Studi Pada Pemerintah Kabupaten Lembata) ABSTRAK Oleh : Yonas Herman Magun Nim : 17193709 Penelitian ini membahas mengenai pengaruh Pendapatan asli daerah terhdap Belanja Langsung studi pada Pemerintahan Kabupaten Lembata tahun 2010-2019, Variabel Independen (bebas) dalam penelitian ini adalah Pendapatan asli daerah dan variabel dependen (terikat) adalah Belanja langsung. Indikator dari pendapatan asli daerah yaitu pajak daerah, retrbusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan yang sah sedangkan indicator dari Belanja langsung adalah belanja pegawai, belanja modal dan belanja barang dan jasa Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan secara empiris pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Belanja Langsung Pada Kabupaten Lembata dari tahun 2010 hingga 2019. Populasi penelitian ini adalah keseluruhan Laporan Realisasi Anggaran pendapatan asli daerah dan belanja langsung pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lembata selama 10 tahun (2010-2019). Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan analisis regresi linear sederhana dan uji statistic(uji t). hasil penelitian ini menunjukan bahwa variabel pendapatan asli daerah berpengaruh signifikan terhadap variabel belanja langsung pada Pemerintahan Kabupaten Lembata. Hasil ini dapat dibuktikan dengan hasil Uji t : hasil dibuktikan dengan t hitung > t tabel yaitu 6,157 > 2,306. Sehingga keputusan yang diambil adalah Ha diterima hal ini menunjukan bahwa semakin besar Pendapatan Asli Daerah yang diperoleh maka akan semakin besar pula dana yang harus di salurkan lewat belanja langsung untuk melakukan aktivitas pemerintah dan program-program pembangunan daerah. Dalam penelitian ini persamaan linear dari hasil regresi yang didapat adalah Y = - 53,955 + 9,285X, Pada persamaan regresi tersebut, koefisien variabel pendapatan asli daerah mempunyai pengaruh terhadap variabel dependen belanja langsung pada pemerintahan kabupaten lembata jika Pendapatan Asli Daerah bertamabah sebesar 1 satuan maka Belanja Langsung akan bertambah sebesar 9,285 satuan. Penelitian ini mendukung penelitian yang dilakukan oleh Prakosa (2004)
ThesisOpen AccessMetadata saja
2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Setiap daerah memiliki kemampuan keuangan yang tidak sama dalam mendanai kegiatan-kegiatannya, hal ini menimbulkan ketimpangan fiscal antara satu daerah dengan daerah yang lain. Oleh karena itu untuk mengatasi ketimpanga fiscal pemerintah mengalokasikan dana yang bersumber dari APBD untuk mendanai daerah dalam pelaksanaan kegiatan. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Pasal 10 menyatakan bahwa sumber-sumber pembiayaan untuk pembangunan daerah antara lain berasal dari PAD yang diterima oleh daerah-daerah dari pemerintah pusat.
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 menyebutkan pengertian kinerja sebagai berikut, kinerja adalah keluaran atau hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah yaitu sumber keuanga daerah yang digali dari wilayah daerah yang bersangkutan yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Menurut Erlina dan Omar Sakti dkk (2015:158) belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari: belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kontribusi Pendapatan Asli daerah terhadap Belanja Langsung dan implikasinya terhadap Kinerja.Penelitian ini menggunakan Pendekatan kuantitatif.Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD tahun 2017-2020).Populasi dalam penelitian ini adalah keseluruhan data Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan.Teknik analisis data yang digunakan adalah uji korelasi.Hasil penelitian menunjukan bahwa PAD tidak ada hubungan kinerja dan derajat hubungan antara variabel PAD dengan kinerja termasuk dalam kategori sangat rendah dan hasil penelitian ini membuktikan bahwa belanja langsung tidak ada hubungan kinerja dan derajat hubungan antara variabel belanja langsung dengan kinerja termasuk dalam kategori sangat rendah.
ThesisOpen AccessMetadata saja
2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
ABSTRAK
Pendapatan Asli Daerah adalah semua penerimaan yang diperoleh dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antar pusat dan daerah pasal 1 angka 18 bahwa “Pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang di peroleh oleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah: (1). Pajak Daerah Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepala daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintah daerah dan pembangunan daerah. (2). Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atas pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). Menurut UU No. 18 Tahun 1997 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2000 serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 mengenai retribusi daerah dapat dikelompokkan menjadi tiga (3) yaitu: (a). Retribusi Jasa Umum (b). Retribusi Jasa Usaha (c). Retribusi PerizinanTertentu. (3). Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan bagian dari PAD tersebut, yang antara lain bersumber dari bagian laba dari perusahaan daerah, bagian laba dari Lembaga keuangan bank, bagian laba atas penyertaan modal kepada badan usaha lainnya. (4). Lain-Lain PAD Yang Sah.
Menurut permendagri Nomor 12 tahun 2006 Belanja Langsung adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program-program merupakan penjabaran kebijaksanaan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD. Kelompok belanja langsung dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari: (1). Belanja pegawai, digunakan untuk pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah, (2). Belanja Barang dan Jasa, digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, (3). Belanja modal, merupakan belanja yang digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap berwujud dianggarkan dalam belanja modal yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan.
Rumusan maslah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Belanja Langsung di Kota Kupang?. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Belanja Langsung di Kota Kupang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kausal yang menentukan pengaruh variabel independen dan variabel dependen. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linear sederhana dengan alat bantu SPSS (Statistical Product and Service Solutions). Hasil uji koefisien determinasi menunjukan bahwa sebesar 75,1% variasi atau perubahan dalam Belanja Langsung dapat dijelaskan oleh variabel bebas Pendapatan Asli Daerah, sedangkan sisanya sebesar 24,9% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak dimasukan dalam model penelitian. Hasil penelitian menunjukan Bahwa Pendapatan Asli Daerah berpengaruh positif dan signifikan terhadap Belanja Langsung.