Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Akibat Hukumnya
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN HASIL HUTAN TANPA IZIN

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul Skripsi penulis adalah: Tindak Pidana Pengangkutan Hasil Hutan Tanpa Izin. Rumusan Masalahnya yang dikaji adalah : Faktor-Faktor Apakah yang Menyebabkan Terjadinya Pengangkutan Hasil Hutan Tanpa Izin, dan apa akibat hukum dari tindak pidana pengankutan hasil hutan tanpa izin terhadap terdakwa barang bukti dan negara Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif yakni dalam hal ini penulis mendeskripsikan atau mengambarkan, menguraikan serta menjelaskan. Data yang digunakan adalah data primer dengan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, yaitu merupakan kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang menjadi objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka yang menjadi kesimpulan sesuai dengan masalah ini adalah sebagai berikut : 1. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pengangkutan hasil hutan tanpa izin yakni: a. Terdakwa mendapatkan tawaran sebesar Rp.800.000/ kubik, b.Terdakwa mengangkut kayu Untuk membangun rumah, c.Terdakwa Mengangkut kayu untuk jual kepada pembeli, d. Terdakwa di beri upah sebesar Rp. 2.000.000, e.Terdakwa diberikan bayaran sebesar Rp. 1.200.000. 2. Akibat hukum dari tindak pidana pengangkutan hasil hutan terhadap terdakwa dan Negara: a. Terhadap Terdakwa Yaitu : 1) Terdakwa ditahan 2) Terdakwa dikenakan pidana penjara dan pidana denda 3) Terdakwa wajib membayar biaya perkara. b. Terhadap Barang bukti Yaitu : 1) alat angkut serta barang bukti dirampas untuk Negara. c. Terhadap Negara Yaitu : Negara mengalami kerugian karena tidak dibayar dana rebosiasi dan provinsi sumber daya hutan. Saran dari penelitian ini adalah Meningkatkan pengawasan aparat penegak hukum yakni polri dan polhut melalui tindakan preemtif berupa penyeluhan sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi hutan tentang dampak perusakan hutan bagi keberlangsungan hidup bersama, patroli rutin yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pelestarian hutan. Kata Kunci: Terjadinya Pengangkutan Hasil Hutan, Akibat Hukumnya.  

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

Deskripsi Akibat Hukum Perceraian Terhadap Suami Istri Yang Berbeda Agama

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Rumusan masalah Bagaimana Akibat Hukum Perceraian Suami Istri Yang Berbeda Agama Terhadap Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Akibat Hukum Perceraian Terhadap Suami Istri Yang Berbeda Agama Terhadap Anak.Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas, dan variable terikat. variabel bebas dalam penelitian ini adalah variabel yang mempengaruhi atau yang menjadi sebab perubahannya atau timbulnya variabel terikat (dependen). variabel bebas dalam penelitian ini adalah perceraian suami istri yang berbeda agama. Variabel terikat variabel penelitian ini adalah akibat hukum terhadap anak. Jenis data yang digunakan dalam penelittian ini melalui sumber data primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat seperti putusan-putusan pengadilan, putusan No.14/Pdt.G/2021/PA.KP, putusan No.20/Pdt.G/2021/PA.KP, Putusan No. 28/Pdt.G/2021/PA.KP, putusan No. 73/Pdt.G/2021/PA.KP, Putusan No. 0049/Pdt.G/2010/PA. Ska. Bahan Hukum sekunder adalah Dokumen atau bahan Hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan Hukum primer seperti buku-buku, artikel,jurnal, hasil penelitian, makalah dan lain sebagainya yang relevan dengan permasalahan yang akan dibahas. Bahan Hukum Tersier adalah bahan Hukum yang memberikan penjelasan tambahan atau dukungan data yang telah ada pada bahan Hukum primer dan bahan Hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian pada putusan pertama sampai putusan ke lima Mengenai Akibat Hukum Perceraian Terhadap Suami Istri yang berbeda agama: Suami berstatus Duda, Suami kembali ke agama semula Kristen Protesttan, Istri berstatus Janda, Istri kembali ke agama semula Kristen Protestan. Anak berada dibawah Perwalian Ayah dan atau Ibu. Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis dapat memberikan saran sebagai berikut : Bagi pasangan suami istri berbeda agama yang telah sepakat menikah sebaiknya tetap pertahankan keutuhan rumah tangga. Bagi Orang Tua pasangan supaya mengawasi dan memberikan nasehat kepada pasangan suami istri sehingga tidak terjadi perceraian

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail