KAJIAN YURIDIS PEMBATALAN KEPUTUSAN GUBERNUR DKI JAKARTA TENTANG PENCABUTAN IZIN REKLAMASI PULAU F OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (Studi Kasus Putusan Nomor: 153/G/2019/PTUN-Jkt)
Judul skripsi penulis adalah kajian yuridis pembatalan keputusan gubernur DKI Jakarta tentang pencabutan izin reklamasi pulau F oleh pengadilan tata uasaha negara. Masalah penelitia adalah apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim PTUN dalam membatalkan putusan Gubernur DKI Jakarata tentang pencabutan izin reklamasi pulau F. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim PTUN dalam membatalkan keputusan gubernur DKI Jakarta tentang pencabutan izin reklamasi pulau F. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian normatif. Studi kasus normatif berupa produk prilaku hukum misalnya mengkaji undang undang. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaida yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan prilaku setiap orang.sehingga penelitian hukum normatif berfokus pada infentarisasi hukum posistif dan doktrin hukum, sistematik hukum,perbandingan hukum dan sejarah hukum. Teknik pengumpulan data merupakan langakah yang strategis dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan data studi kepustakaan yaitu mengumpulkan dan mempelajari dokumen dokumen yang berkaitan dengan peraturan perundang undangan maupun literatur yang mendukung dalam penelitian ini. Kesimpulan Gugatan reklamasi pulau F yang menyatakan bahwa gubernur serta pengembang pulau reklamasi telah melanggar hukum berdasarkan fakta persidangan dimana gubernur DKI Jakarta bersama pengembang melanggar beberapa peraturan perundang undangan seperti Undang undang pengelolan wilaya pesisir, Undang undang penataan ruang, undang undang lingkungan hidup hingga pepres nomor 122 Tahun 2012 tentang reklamasi dan pesisir. Saran diharapkan kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta agar dalam membatalkan izin reklamasi pulau F harus memperhatikan beberapa peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan reklamasi sehingga tidak terjadi sengketa dan menghindari dari polemik proyek reklamasi pulau F.