Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Penulis: ONE ATO SABAT
DaftarKartu
BookOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG SEBAB DAN AKIBAT TERJADINYA TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN TERHADAP RAS DAN ETNIS TERTENTU

2022•Koleksi Perpustakaan

Judul Skripsi adalah Deskripsi tentang sebab dan akibat terjadinya tindak pidana ujaran kebencian terhadap ras dan etnis tertentu dengan Rumusan masalah faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana terhadap ras dan etnis tertentu dan bagaimanakah akibat daritindak pidana ujaran kebencian terhadap pelaku, dan ras tau etnis tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Putusan Hakim Pengadilan Negeri terhadap ujaran kebencian pada ras dan etnis tertentu Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. variabel bebas dalam penelitian ini adalah sebab dan akibat hukum, variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana ujaran kebencian terhadap pelaku rasa tau etnis tertentu Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Normatif. Jenis data yang digunakan dalam Penelitian ini melalui Sumber data Primer yaitu bahan-bahan Hukum yang mengikat seperti Putusan-Putusan Pengadilan, Putusan No 55/Pid.sus/2021/PN Tim, putusan No 259/Pid.B/2018/PN Smg, Putusan No 388/Pid.sus/2020/PN JKT Tim, Putusan No 1454/Pid.sus/2018/PN Mks, Putusan No 2664/Pid.sus/2017/PN Sby . Sumber data sekunder adalah yaitu bahan yang memberi penjelasan mengenai sumber data primer seperti Rancangan Undang-undang, hasil-hasil penelitian, jurnal dan buku-buku refernsi lainnya. Sumber data tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus (hukum), ensiklopedia, yang kemudian dianalisis dan ditarik kesimpulannya. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Hakim menyatakan bahwaterdakwa di pidanakerna dengan sengajamelakukan ujaran kebencian tehadap ras dan etnismelalui media sosial yang dimana di sampaikan seacara langsung maupun tidak langsung kepada korban. Terdakwa melakukan tindakan tersebut juga dengan sengaja sehingga majelis hakim dapat memutuskan agar terdakwa tetap di tahan dan di pidana menurut aturan atau undang - undang yang mengatur tentang ujaran kebencian terhadap ras dan etnis tersebut. Kata Kunci: Terdakwa dan Korban Terhadap Ras Dan Etnis

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessMetadata saja

DESKRIPSI TENTANG SEBAB DAN AKIBAT TERJADINYA TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN TERHADAP RAS DAN ETNIS TERTENTU

2022•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul Skripsi adalah Deskripsi tentang sebab dan akibat terjadinya tindak pidana ujaran kebencian terhadap ras dan etnis tertentu dengan Rumusan masalah faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana terhadap ras dan etnis tertentu dan bagaimanakah akibat daritindak pidana ujaran kebencian terhadap pelaku, dan ras tau etnis tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Putusan Hakim Pengadilan Negeri terhadap ujaran kebencian pada ras dan etnis tertentu Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. variabel bebas dalam penelitian ini adalah sebab dan akibat hukum, variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana ujaran kebencian terhadap pelaku rasa tau etnis tertentu Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Normatif. Jenis data yang digunakan dalam Penelitian ini melalui Sumber data Primer yaitu bahan-bahan Hukum yang mengikat seperti Putusan-Putusan Pengadilan, Putusan No 55/Pid.sus/2021/PN Tim, putusan No 259/Pid.B/2018/PN Smg, Putusan No 388/Pid.sus/2020/PN JKT Tim, Putusan No 1454/Pid.sus/2018/PN Mks, Putusan No 2664/Pid.sus/2017/PN Sby . Sumber data sekunder adalah yaitu bahan yang memberi penjelasan mengenai sumber data primer seperti Rancangan Undang-undang, hasil-hasil penelitian, jurnal dan buku-buku refernsi lainnya. Sumber data tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus (hukum), ensiklopedia, yang kemudian dianalisis dan ditarik kesimpulannya. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Hakim menyatakan bahwaterdakwa di pidanakerna dengan sengajamelakukan ujaran kebencian tehadap ras dan etnismelalui media sosial yang dimana di sampaikan seacara langsung maupun tidak langsung kepada korban. Terdakwa melakukan tindakan tersebut juga dengan sengaja sehingga majelis hakim dapat memutuskan agar terdakwa tetap di tahan dan di pidana menurut aturan atau undang - undang yang mengatur tentang ujaran kebencian terhadap ras dan etnis tersebut. Kata Kunci: Terdakwa dan Korban Terhadap Ras Dan Etnis

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail