"Sasi” Sebagai Kearifan Lokal Masyarakat Desa Moain Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya dalam Mengelola Hasil Laut:
NOVALINA SEPATKORA (15380024). “ Sasi” Sebagai Kearifan Lokal Masyarakat Desa Moain Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya dalam Mengelola Hasil Laut:WILSON L. TISERA, S.Pi, M.Si, Ph.D dan Alfred G. O. Kase, S.Pi, M.Si, Ph.D, sebagai pembimbing I dan II. Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Kristen Artha Wacana Kupang. Sasi merupakan larangan pemanfaatan sumberdaya alam di laut dalam jangka waktu tertentu yang dimaksudkan untuk kepentingan ekonomi masyarakat.Tujuan penelitian ini untuk mengetahi sejarah sasi, kelembagaan yang mengelola sasi, dan mengetahui jenis sanksi pada sasi. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan teknik pengambilan sampel secara purposive dengan para informan. Lokasi Penelitian Di Desa Moain Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya. Analisis data aspek-aspek sosial budaya di lakukan dengan cara analisis kualitatif yakni mendeskripsikan tentang nilai-nilai dan cara pandang masyarakat lokal terhadap kearifan lokal dan makna penuturan adat dalam berbagai ritual yang berhubungan dengan mengelola sumberdaya laut. Hasil penelitian ini adalah peran masyrakat terhadap kearifan lokal di Desa Moain meliputi modal sosial di mana terwujudnya kerja sama antar anggota masyarakat. Berdasarkan norma kepercayaan, masyarakat dengan peran lembaga adat dalam memperkuat aturan kelembagaan dan sanksi pada sasi serta peran masyrakat dalam mengelola hasil laut. Kearifan lokal sasi di tandai dengan sikap nelayan melalui penilaian responden dalam melaksanaan kearifan lokal sasi, mengelola sumberdaya yang di sasi seperti teripang dan lola. Dan dapat dilarang pengambil hasil yang belum di buka oleh pihak geraja dan kelembagaan dalam lingkup sumberdaya yang di sasi