DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM DALAM SENGKETA KEPAILITAN DI PENGADILAN NIAGA
INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Putusan Hakim Dalam Sengketa Kepailitan Di Pengadilan Niaga. Permasalahan pokok dalam penelitian ini, penulis lebih memfokuskan dengan permasalahan Mengapa pemohon mengajukan permohonan kepailitan kepada perusahaan? dan Mengapa hakim pengadilan niaga menyatakan perusahaan pailit? Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui alasan pemohon mengajukan permohonan kepailitan kepada perusahaan, dan Untuk mengetahui hakim pengadilan niaga menyatakan perusahaan pailit. Selanjutnya, manfaat dalam penelitian ini adalah guna memberikan sumbangsi pemikiran secara ilmiah kepada para penegak hukum, akademisi, dan masyarakat luas terkait hal-hal mendasar tentang Putusan Hakim Dalam Sengketa Kepailitan Di Pengadilan Niaga, dan agar dapat memperoleh gelar sarjana hukum di Fakultas Hukum, Universitas Kristen Artha Wacana Kupang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi dasar pemohon mengajukan permohonan kepailitan kepada perusahaan disebabkan Kreditur (Pemohon) memiliki utang terhadap Debitur (Perusahaan); Pemohon (Kreditur) tidak dapat mencairkan uangnya yang telah jatuh tempoh; dan Debitur juga memiliki hutang kepada kreditur lainnya. Selanjutnya alasan hakim Pengadilan Negeri Niaga menyatakan perusahaan pailit adalah Debitur (Perusahaan) Memiliki dua atau lebih kreditur, dan Debitur Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Oleh sebab itu, saran penulis diharapkan perusahaan atau debitur yang merasakan bahwa finansial perusahaannya mengalami penurunan maka jangan melakukan tindakan pengutangan dan diharapkan perusahaan atau debitur merasakan bahwa finansial perusahaannya mengalami penurunan maka jangan melakukan tindakan pengutangan lebih dari satu kreditur. Kata Kunci: Sengketa Kepailitan, Pengadilan Niaga