Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

1 hasil
Penulis: AGUNG PRASTYA
DaftarKartu
ThesisOpen AccessMetadata saja

TINJAUAN YURIDIS TENTANG DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS

2021•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Judul skripsi ini adalah Tinjauan Yuridis Tentang Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris masalah Apa Dasar Pertimbangan Hakim Sehingga Terjadi Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris Penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, instansi terkait yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik Varibel yang dingunakan 2 (dua) variabel yaitu Variabel bebas : pemalsuan akta otentik Variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan Pengadilan Metode yang digunakan dalam penelitian ini normatif. Jenis data yang digunakan melalui Sumber data primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat yaitu Putusan Putusan Pengadilan Sumber data sekunder adalah yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai sumber data primer seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, atau pendapat para pakar hukum, jurnal dan buku-buku referensi lainnya. Sumber data tersier adalah bahan hukum yang memberi petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus (hukum),ensiklopedia.kemudian di analisis dan di tarik kesimpulanya, Hasil penelitian menunjukan bahwa Dasar Pertimbangan Hakim Sehingga Terjadi Disparitas Putusan Pemidanaan Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris yaitu: 1. Hakim Mempertimbangkan Kualitas Dari Perbuatan Para Terdakwa 2. Indepensi Hakim Dalam Memeriksa Dan Memutuskan Perkara Pidana 3. Hakim Yang Memeriksa Berbeda 4. Hakim Pempertimbangkan Hal-Hal yang memberatkan dan meringankan.

0 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail