EKARISTA RAJO
2022 · Book · Open Access
This research aimed to find out the types and dominant use of cohesive devices in students’ English argumentative essay writing. This study was designed as qualitative study. The subject of this research was taken from students’ argumentative essays at Artha Wacana Christian University Kupang. There were 10 essays in writing course. The instrument of this research used documentary analysis and the data were collected through the document of students’ argumentative writings analyzed using the theory of cohesion by Halliday and Hasan (1976). The analysis was concerned with grammatical cohesion (reference, substitution, ellipsis, conjunction), and lexical cohesion (reiteration and collocation). The results of this study show that the 10 argumentative essays of students produced the five types of cohesive devices. There were reference, substitution, ellipsis, conjunction and lexical cohesion. Among those five types, conjunction most prominently with (44,9%), followed by the reference (37%), lexical cohesion (16%), while substitution (1,18%) and ellipsis (0,79%). Therefore, the researcher concluded that in students' argumentative essay the students still overused and misplaced of certain cohesive device namely conjunction, references and repetition.
FENTI SANDRA AUNISUNI
2022 · Book · Open Access
ABSTRACT This thesis is entitled “The Speech Act and Communication Strategy: A Case Study on Toddlers (3-5 years) in So’e”. The study aimed to find the toddlers (3-5 years old) in their acts of speech and communicating during their attendance in the nursery home of scholling. Elaborating observation in the nursery for one week, on six toddlers, the writer collected qualitative data on the analyzed using descriptive qualitative. In delivering speech, the toddlers unconsciously produced certain strategies so that their wishes conveyed through speech are realized.Within the study, the writer also attempted to see the forms of illocutionary acts made by the toddlers . In addition, the writer sought to determine the speech strategies in the toddlers’ speech. The writer further used interviews (exploratory interview) and recording during her interaction with the toddlers. The findings show that the forms of illocutionary act used by the 3-5 years olds are directive, commissive, assertive, and expresive. Directive are the ones most often produced by the toddlers meanwhile, the communication strategy that was dominantly often performed within their speech was direct speech, meaning that the results showed that 3 years old were able to use direct speech in communicating, while 4 years old tried to use indirect speech in communicating, and 5 years old used indirect speech in communicating. The study suggests that speech and communication strategies of toddlers 3-5 years old that most children use are direct speech. Although sometimes they can produce speech in an indirect form, they till try.
SALEH ALQADAR HAMID
2022 · Book · Open Access
INTISARI Judul penelitian ini adalah “Deskripsi Tentang Pertimbangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Terhadap Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil”. Rumusan masalah yaitu Mengapa Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Ada Yang Di Kabulkan Dan Ada Yang Di Tolak? Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri SIpil Ada Yang Di Kabulkan Dan Ada Yang Di Tolak. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan No. 16/G/2016/PTUN/-JKT, No. 196/B/2016/PT.TUN.JKT, No. 28 K/TUN/2017, No. 170/G/2011/PTUN-JKT, No. 58/B/2012/PT.TUN.JKT, No. 152 K/TUN/2013, No. 140 PK/TUN/2014, 35/G/2019/PTUN-KPG, No. 271/B/2019/PT.TUN.SBY, No. 30 K/TUN/2021 Hasil Penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara memutus perkara Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dengan Kronologi Kasus dan Dakwaan dengan mengunakan alat bukti dan dengan pertimbangan dalam fakta persidangan. Hasil penelitian menunjukkanbahwa Mengapa Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Ada Yang Di Kabulkan Dan Ada Yang Di Tolak , yaitu: 1. Pertimbangan Hakim Menolak Gugatan dikarenakan: a. Penggugat telah menjalani hukum pemidanaan yang telah berkekuatan hukum tetap. b. Penerbitan Objek Gugatan telah sesuai dengan aspek kewenangan, aspek prosedurdan aspek substansi 2. Hakim Mengabulkan Gugatan dikarenakan: a. Penerbitan objek sengketa bertentangan dengan pasal 29 Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. b. Penerbitan objek sengketa melanggar asas kepastian hukum. Kata kunci :Pemberhentian Pengawai Negeri,Dikabulkan dan Di Tolak, dan Pertimbangan Hakim.
JEFRY RICARDO MAAK
2022 · Book · Open Access
INTISARI Judul Skripsi penulis adalah: Tindak Pidana Pengangkutan Hasil Hutan Tanpa Izin. Rumusan Masalahnya yang dikaji adalah : Faktor-Faktor Apakah yang Menyebabkan Terjadinya Pengangkutan Hasil Hutan Tanpa Izin, dan apa akibat hukum dari tindak pidana pengankutan hasil hutan tanpa izin terhadap terdakwa barang bukti dan negara Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif yakni dalam hal ini penulis mendeskripsikan atau mengambarkan, menguraikan serta menjelaskan. Data yang digunakan adalah data primer dengan tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, yaitu merupakan kegiatan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang menjadi objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis maka yang menjadi kesimpulan sesuai dengan masalah ini adalah sebagai berikut : 1. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pengangkutan hasil hutan tanpa izin yakni: a. Terdakwa mendapatkan tawaran sebesar Rp.800.000/ kubik, b.Terdakwa mengangkut kayu Untuk membangun rumah, c.Terdakwa Mengangkut kayu untuk jual kepada pembeli, d. Terdakwa di beri upah sebesar Rp. 2.000.000, e.Terdakwa diberikan bayaran sebesar Rp. 1.200.000. 2. Akibat hukum dari tindak pidana pengangkutan hasil hutan terhadap terdakwa dan Negara: a. Terhadap Terdakwa Yaitu : 1) Terdakwa ditahan 2) Terdakwa dikenakan pidana penjara dan pidana denda 3) Terdakwa wajib membayar biaya perkara. b. Terhadap Barang bukti Yaitu : 1) alat angkut serta barang bukti dirampas untuk Negara. c. Terhadap Negara Yaitu : Negara mengalami kerugian karena tidak dibayar dana rebosiasi dan provinsi sumber daya hutan. Saran dari penelitian ini adalah Meningkatkan pengawasan aparat penegak hukum yakni polri dan polhut melalui tindakan preemtif berupa penyeluhan sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi hutan tentang dampak perusakan hutan bagi keberlangsungan hidup bersama, patroli rutin yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pelestarian hutan. Kata Kunci: Terjadinya Pengangkutan Hasil Hutan, Akibat Hukumnya.
TRESYA INDRIANI NDOLU
2022 · Book · Open Access
Rumusan masalah Bagaimana Akibat Hukum Perceraian Suami Istri Yang Berbeda Agama Terhadap Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Akibat Hukum Perceraian Terhadap Suami Istri Yang Berbeda Agama Terhadap Anak.Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas, dan variable terikat. variabel bebas dalam penelitian ini adalah variabel yang mempengaruhi atau yang menjadi sebab perubahannya atau timbulnya variabel terikat (dependen). variabel bebas dalam penelitian ini adalah perceraian suami istri yang berbeda agama. Variabel terikat variabel penelitian ini adalah akibat hukum terhadap anak. Jenis data yang digunakan dalam penelittian ini melalui sumber data primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat seperti putusan-putusan pengadilan, putusan No.14/Pdt.G/2021/PA.KP, putusan No.20/Pdt.G/2021/PA.KP, Putusan No. 28/Pdt.G/2021/PA.KP, putusan No. 73/Pdt.G/2021/PA.KP, Putusan No. 0049/Pdt.G/2010/PA. Ska. Bahan Hukum sekunder adalah Dokumen atau bahan Hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan Hukum primer seperti buku-buku, artikel,jurnal, hasil penelitian, makalah dan lain sebagainya yang relevan dengan permasalahan yang akan dibahas. Bahan Hukum Tersier adalah bahan Hukum yang memberikan penjelasan tambahan atau dukungan data yang telah ada pada bahan Hukum primer dan bahan Hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian pada putusan pertama sampai putusan ke lima Mengenai Akibat Hukum Perceraian Terhadap Suami Istri yang berbeda agama: Suami berstatus Duda, Suami kembali ke agama semula Kristen Protesttan, Istri berstatus Janda, Istri kembali ke agama semula Kristen Protestan. Anak berada dibawah Perwalian Ayah dan atau Ibu. Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis dapat memberikan saran sebagai berikut : Bagi pasangan suami istri berbeda agama yang telah sepakat menikah sebaiknya tetap pertahankan keutuhan rumah tangga. Bagi Orang Tua pasangan supaya mengawasi dan memberikan nasehat kepada pasangan suami istri sehingga tidak terjadi perceraian
GIOVANI ASIN MORUK
2022 · Book · Open Access
INTISARI Judul skripsi penulis, adalah “Deskripsi Tentang Modus dan Akibat Hukum terjadinya Pembobolan Rekening Bank”.Kejahatan pembobolan rekening bank merupakan kejahatan yang dilakukan terkait dengan industri perbankan, perangkat dan produk perbankan, yang bisa melibatkan pihak perbankan maupun nasabahnya, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Permasalahan pokok yang dibahas dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah modus para pelaku melakukan pembobolan rekening bank dan bagaimanakah akibat hukum yang timbul dari pembobolan rekening bank terhadap pelaku. Sifat penelitian penulis adalah “Deskriptif”, diartikan bahwa penelitian ini dapat memberikansuatu gambaran serta menguraikan suatu permasalahan yang diteliti, dan menyimpulkan serta dapat menganalisisnya.Sedangkan jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normative dimana pengumpulan data dilakukan melalui kepustakaandan variable yang digunakan dalam penelitian ini yaitu variabel bebas.Yang menjadikan variabel bebas adalah modus tindak pidana pembobolan rekening bank dan veriabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana Pembobolan Rekening Bank. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang merupakan modus terjadinya tindak pidana Pembobolan Rekening Bank adalah :Pelaku mengambil data pribadi / nomor pin kartu atm milik korban dengan maksud agar pelaku dapat melakukan transaksi dengan menggunakan ATM tersebut, pelaku berpura-pura menjadi orang lain (korban) dengan tujuan untuk mendapatkan informasi rahasia dari rekening korban, pelaku bekerja sama dengan pihak Bank yang mengetahui informasi rahasia dari rekening milik korban dan melakukan transaksi dengan rekening tersebut. Pelaku mengambil data pribadi korban dengan menggunakan alat perekam data yang terdapat pada kartu atm korban.Pelaku masuk ke dalam system perbankan secara ilegal dan melakukan transaksi berulang-ulang dengan menggunakan rekening pelaku tanpa mengurangi saldo yang ada dalam rekening pelaku. Akibat hukum yang timbul dari tindak pidana pembobolan rekening bank :Pidana penjara terhadap Terdakwa, Penyitaan dan pemusnahan terhadap barang bukti dan biaya perkara yang wajib dibayar oleh terdakwa. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan diakhir penelitian inidirekomendasikan beberapa saran dari penulis yang dapat digunakan sebagai masukan bagiperkembangan ilmu hukum diantaranya sistim perbankan harus sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan agar dapat meminimalisir segala segala bentuk kejahatan perbankan dengan modus yang baru dan aparat hukum yang berwenang harus dapat memberikan tindakan yang tegas dan hukuman yang berat serta kewajiban bagi pelaku untuk mengganti semua kerugian yang dialami Bank maupun nasabah, Kata kunci : Tindak Pidana, Pembobolan Rekening Bank, Modus dan Akibat Hukum.
VAYAS TONNY JULIO KRIZNAMURTI DIMA
2022 · Book · Open Access
INTISARI Judul Skripsi: Deskripsi Tentang Modus dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanaka modus terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak? dan bagaimanakah akibat hukum dari tindak pidana penganiayaan kepada anak terhadap pelaku, korban, dan barang bukti? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak dan akibat hukum dari tindak pidana penganiayaan kepada anak terhadap pelaku, korban, dan barang bukti. Sifat penelitian ini adalah deskriptif yaitu mendeskripsikan atau menjelaskan tentang modus dan akibat hukum bagi terdakwa, korban, maupun barang bukti dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah tindak pidana penganiayaan terhadap anak, sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen/studi kepustakaan yaitu cara mengumpulkan bahan hukum melalu bahan hukum tertulis. Berdasarkan hasil penelitian terdapat beberapa modus pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak, yaitu pelaku menyerang atau memukul wajah korban dengan benda tumpul, menampar wajah, menjambak rambut, dan meludahi wajah korban, memecutkan alat pecut ke tubuh korban (punggung), mencubit lengan kanan, menjewer telinga kanan, dan mencubit bagian perut sebelah kiri korban, dan memukul bagian wajah korban dengan tangan kosong. Adapun akibat hukum yang ditimbulkan bagi pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak adalah terdakwa dikenakan penahanan selama berlangsungnya pemeriksaan perkara dan terdakwa dijatuhi pidana penjara. Akibat hukum bagi korban yaitu korban mengalami luka fisik dan terhalang melakukan pekerjaan. Sedangkan akibat hukum bagi barang bukti yaitu dalam 5 (lima) putusan terdapat 2 (dua) putusan yang memuat barang bukti yaitu Putusan Nomor: 33/Pid.B/2015/PN BSK dan putusan Nomor: 74/PID.Sus/2014/ PN.Pti. Barang bukti yang terdapat dalam 2 (dua) putusan tersebut “dikenakan penyitaan” dan “dirampas untuk dimusnahkan”. Adapun saran dalam penelitian ini yaitu perlunya penyuluhan/sosialisasi yang rutin dilakukan baik dari kalangan mahasiswa, aparat penegak hukum, maupun pemuka agama agar menanamkan nilai-nilai moral dan etika yang baik terhadap masyarakat dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara agar memiliki kesadaran hukum yang tinggi khususnya terhadap pentingnya perlindungan hak asasi anak demi terwujudnya generasi bangsa yang baik. Selain itu diharapkan bagi aparat penegak hukum agar memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak guna memberikan efek jera terhadap masyarakat lainnya Kata kunci : Penganiayaan Anak, Modus, Akibat Hukum
NOVITA WARISTA NENOHAI
2022 · Book · Open Access
Skripsi ini berjudul : “Deskripsi Tentang Modus Operandi Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Pencatatan Palsu Pada Pembukuan Bank”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah modus operandi pelaku tindak pidana dalam melakukan pencatatan palsu pada pembukuan bank? 2) Bagaimanakah akibat hukum dari tindak pidana pencatatan palsu pada pembukuan bank?. Tujuan penelitian adalah 1) untuk mengetahui modus operandi pelaku tindak pidana dalam melakukan pencatatan palsu pada pembukuan bank. 2) Untuk mengetahui mengetahui akibat hukum dari tindak pidana pencatatan palsu pada pembukuan bank. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana pencatatan palsu pada pembukuan bank sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana pencatatan palsu pada pembukuan bank dan akibat hukum dari tindak pidana pencatatan palsu pada pembukuan bank. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi modus pelaku tindak pidana dalam melakukan pencatatan palsu pada pembukuan bank adalah Pelaku melakukan perubahan data nasabah bank dan Pelaku melakukan pembaharuan kredit fiktif. Sedangkan akibat hukum dari tindak pidana pencatatan palsu pada pembukuan bank adalah terdakwa ditahan, terdakwa dipidana penjara dan pidana denda, bank mengalami kerugian materil. Saran yang penulis berikan adalah diharapkan bagi Lembaga perbankan untuk merketat pengawasan dalam merekrut pegawai atau karyawan bank untuk mengutamakan kompetensi dan kejujuran dalam menjalankan tugas dan fungsi bank, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. Dan melaksanakan peraturan perundang-undagan yang berkaitan dengan perbankan secara efektif dan efisien. Bagi masyarkat untuk lebih hati-hati dalam berinvsetasi atau bekerja sama dalam bidang perbankan sehingga tidak merugikan masyarkat sendiri. Kata Kunci : Modus Operandi Dan Akibat , Tindak Pidana Pencatatan Palsu Pada Pembukuan bank
FOLDY WELEM AMALO
2022 · Book · Open Access
INTISARI Penelitian ini berjudul “Analisis Yuridis Penyebab dan Modus Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Handphone yang Dilakukan oleh Anak”. Rumusan masalah 1). Bagaimanakah sebab terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak? 2). Bagaimanakah modus terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak? Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak. 2) Untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu untuk mendeskripsikan penyebab dan modus terjadinya tindak pidana pencurian handphone yang dilakukan oleh anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun variabel dalam penelitian ini adalah variabel bebas dalam penelitian ini adalah penyebab dan modus terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak, sedangkan variabel terikat yaitu dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terhadap tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, data sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak adalah; 1) Sebab terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak meliputi; a) Adanya kesempatan yang diberikan oleh korban dan b) Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi Anak meliputi. 2) Modus anak melakukan pencurian Handphone antara lain: Terdakwa memanjat dan masuk kedalam Rumah untuk Melakukan Pencurian Handphone meliputi; a) Terdakwa membuka lemari kemudian mengambil handphone b) Terdakwa Melakukan Pencurian Handphone dengan cara berboncengan dan mencopet dan c) Terdakwa membuka kamar lalu mengambil handphone. Saran yang diberikan adalah hendaknya kepada orang tua lebih memperhatikan lingkungan pergaulan Anak, agar menghindari perilaku yang tidak seharusnya dilakukan oleh Anak. Kata Kunci: Penyebab, Modus, Tindak Pidana, Pencurian Handphone
DANIAL AGRIPA TEFNAY
2022 · Book · Open Access
INTISARI Judul skripsi penulis adalah : Deskripsi tentang modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penipuan investasi.Rumusan masalah di dalam penulisan ini adalah: Bagaimana modus terjadinya tindak pidana penipuan Investasi ? dan Apa akibat hukum terjadinya tindak pidana penipuan investasi ? Tujuan dari penelitian yang penulis lakukan ini adalah : 1 ) Untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana penipuan investasi. 2 ) Untuk megetahui akibat hukum terjadinya tindak pidana penipuan investasi.Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif, dimana mewajibkan menggunakan data sekunder sebagai jenis data utamanya, yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus terjadinya tindak pidana penipuan investasi, sedangkan variabel terikatnya adalah tindak pidana penipuan investasi. Berdasarkan hasil penelitian terhadap 5 (lima) putusan Pengadilan negeri, terkait dengan tindak pidana penipuan investasi didapati A) Modus pelaku melakukan tindak pidana penipuan investasi dengan cara : 1).Menggunakan tipu muslihat; mencarikan nasabah guna menginvestasikan modalnya dengan keuntungan Bunga 1-2 % lebih tinggi melampaui bunga Investasi pada umumnya; 2) Nasabah diberikan langsung menikmti keuntungan besar dan bunga dalam waktu singkat,untuk memancing para korban menginvestasi dalam jumah yang lebih besar; 3). Kedudukan,keadaan dan nama palsu. Untuk meyakinkan korban maka terdakwa membuatkan Surat Perjanjian/ Letter Of Aggrement dalam setiap penyetoran modal. Agar korban tergoda dan percaya tentang adanya jaminan.Dengan tujuan terdakwa uang dapat disetor secara bertahap oleh korban. Membuat kantor/ perusahaan palsu, dan membuat iklan lowongan kerja, dan pekerjanya langsung jadi nasabah. 4) Menggunakan Rekening milik orang lain. dalam tipologi Asia Pasific Group on Money Laundering (APG) disebut sebagai use of nominees, trusts, family members or third parties etc, yang bertujuan juga untuk mengaburkan identitas pelaku yang memiliki atau menguasai hasil tindak pidana. nama orang lain yang nantinya akan digunakan untuk menerima transfer. menempatkan atau menampung uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana dan untuk tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana penipuan investasi B ).Akibat hukum tindak pidana penipuan investasi terhadap : (1)Pelaku yaitu;diberikan pidana penjara dan pidana denda,(2 )terhadap korban mengalami kerugian.(3)terhadap barang bukti : dikembalikan kepada korban seperti dalam putusan Nomor 161 / Pid .B/ 2020 PN Png.dikembalikan ke pada korban melalui peguyuban maju bersama Kata Kunci : modus,akibat hukum,tindak pidana,penipuan investasi.
DEDE S. H. DIMA
2022 · Book · Open Access
Rumusan masalah di dalam penulisan ini adalah: Mengapa putusan terhadap terhadap pelaku tindak pidana pembakaran lahan ada yang diputus pemidanaan dan ada yang diputus bebas? Tujuan dari penelitian yang penulis lakukan ini adalah Untuk mengetahui penyebab adanya pelaku tindak pidana pembakaran lahan yang diputus pemidanaan dan ada yang diputus bebas. Untuk memperlancar proses analisis, maka metode penelitian yang dipakai penulis adalah. Sifat penelitiannyaa deskriptif, dimana penulis menggambarkan fakta sebagaimana adanya, tanpa memberi perlakuan terhadap objek yang diteliti.Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif, dimana mewajibkan menggunakan data sekunder sebagai jenis data utamanya, yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah penyebab atau dasar pertimbangan hakim memberikan putusan yang berbeda terhadap pelaku tindak pidana lingkungan., sedangkan variabel terikatnya adalah putusan bebas dan putusan pemidanaan dalam tindak pidana lingkungan. Berdasarkan hasil penelitian terhadap 5 (lima) putusan Pengadilan Negeri, terkait dengan dalam proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pembakaran lahan, terdapat putusan pemidanaan dan ada putusan bebas. Berdasarkan hasil analisis ditemukan penyebab adanya pelaku tindak pidana pembakaran lahan yang diputus pemidanaan dan ada yang diputus bebas adalah : Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan karena : unsur pasal yang di dakwakan terbukti, Sedangkan Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan Bebas karena : Pelaku tidak terbukti sebagai pelaku usaha. Rekomendasi akademis yang dapat penulis berikan di sini berkaitan dengan hasil penelitian ini adalah : Menjalankan kearifan local, adalah wujud pengharaah budaya, akan tetapi ada sejumlah kearifan local di bidang lingkungan hidup yang dalam mengikutinya harus tetap berantisipasi pada peraturan perundangan yang mengatur tentang hal yang sama. Juga ada tindak pidana lingkunganm dngan objek tindakdakpidana yang sama, namun berdasarkan pertimbangan hakim diputus pemidanaan, tetapi ada juga yang diputus bebas. Karena itu wagra masyarakat harus cerdas dalam melaksanakan kearifan local, namun pelaksanaannya tetap berada di bawah koridor norma atau peraturan perundangan. Karna hakim juga menghargai kearifan local, namun kearifan local yang tetap memperhatikan peraturan perundangan yang mengatur hal yang sama tersebut
JOHANES BONA DAY
2022 · Book · Open Access
INTISARI Judul skripsi ini: Analisis Yuridis Modus Operandi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Remaja. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana modus operandi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh remaja? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui modus operandi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh remaja. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini yaitu modus tindak pidana narkotika oleh remaja. Dalam penelitian ini yang menjadi variabel terikat yaitu tindak pidana narkotika oleh remaja. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh remaja sangat beragam mulai dengan memperoleh narkotika dengan cara membeli (putusan nomor : 1110/Pid.Su s/PA/2014/PN.Lbp), menggadaikan handphone untuk membeli narkotika (Putusan Nomor : 9/Pid.Sus-Anak/2016/PN- Bir), dan merakit bong sebagai alat untuk menghisap narkotika (Putusan Nomor : 9/Pid.Sus-Anak/2016/PN-Bir), selain itu adapun faktor-faktor yang mempengaruhi modus operandi pada remaja seperti keterbatasan ekonomi dikarenakan banyak remaja yang masih duduk dibangku sekolah namun telah terjerumus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sehingga demi mendapatkan narkotika segala cara mereka lakukan seperti melakukan tanggung renteng (putusan nomor:35/Pid.Sus.A nak/2014/PN-Lgs) demi membeli narkotika. Pihak kepolisian dalam tugasnya memberantas narkotika harus didukung oleh masyarakat umum dan bekerja sama dalam melakukan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika kepada pihak-pihak yang bersangkutan lainya atau ke sekolah-sekolah setempat agar masyarakat umum khususnya para remaja mendapatkan pengetahuan tentang bahayanya narkotika bagi masa pertumbuhan remaja. Kata Kunci: Remaja, Tindak Pidana, Narkotika, Modus Operandi
OKTAVIANI ANGELIKA MATAROHI
2022 · Book · Open Access
”. Perumusan masalah adalah 1). Apa yang menjadi motif terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia melakukan tindak pidana kesusilaan?; 2). Bagaimana modus terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia melakukan tindak pidana kesusilaan? Dan 3). Bagaimana akibat hukum dari tindak pidana kesusilaan terhadap pelaku dan rumah tangga korban?. Tujuan penelitian yaitu 1). untuk mengetahui motif terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia melakukan tindak pidana kesusilaan; 2). Untuk mengetahui modus terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia melakukan tindak pidana kesusilaan, dan 3). Untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana kesusilaan terhadap pelaku dan rumah tangga korban. Sifat penelitian ini adalah deskriptif dengan jenis penelitian normatif. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan Hasil penelitian yang dilakukan penulis, maka yang menjadi kesimpulan yaitu 1).Motif pelaku adalah ingin memuaskan hawa nafsu/kebutuhan Biologis; 2).Modus pelaku adalah dengan melakukan hubungan pasangan/pacaran dan berkomunikasi melalui telepon genggam/seluler serta 3).Akibat Hukum nya yaitu : a)Terhadap pelaku dijatuhkan hukuman pidana penjara dan denda, b).Terhadap korban adalah kehilangan keharmonisan dalam rumah tangganya dan c). Terhadap harta bersama terdapat pembagian hak yang sama terhadap suami dan isteri jika terjadi perceraian. Sehubungan dengan kesimpulan maka penulis mengemukakan saran sebagai berikit : Adanya peraturan 281 ke 1 KUHP (Kitab Undang- undang Hukum Pidana) Diharapkan Tentara Nasional Indonesia menaati peraturan yang ada, dilakukan agar menjaga kehidupan masyarakat yang tertib dan patuh kepada hukum serta tatanan kehidupan di negara ini. Untuk Korban dapat mengendalikan diri dari hawa nafsu sexsual ,agar tidak terjadinya tindak percabulan atau perzinahan
DISMAS RIZKI TRIYANTO WOHO BOLI
2022 · Book · Open Access
Masalah pokok yang diteliti penulis ialah: a. Bagaimanakah modus tindak pidana korupsi di Bank Nusa Tenggara Timur? b. Bagaimanakah akibat hukum yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi di Bank Nusa Tenggara Timur terhadap pelaku dan bank/negara? Tujuan yang ingin dicapai penulis melalui penelitian ini ialah untuk mengetahui: 1) Modus tindak pidana korupsi di Bank Nusa Tenggara Timur. 2) Akibat hukum yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi di Bank Nusa Tenggara Timur terhadap pelaku dan bank/negara. Sifat penelitian ini ialah deskriptif kualitatif sedangkan jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif. Setelah melewati proses penelitian dan analisis, maka penulis merumuskan poin-poin kesimpulan antara lain: 1. Kasus korupsi di Bank Nusa Tenggara Timur Cabang Surabaya dengan terdakwa Muhammad Ruslan, Didakus Leba dan Bong Bong Suharso dilakukan dengan modus: a. Terdakwa Muhhamad Ruslan memanfaatkan kedekatan saksi Stefanus Sulayman dengan pihak manajemen Bank NTT; b. Terdakwa Muhhamad Ruslan menggunakan data-data terkait legalitas perusahaan yang tidak benar atau dipalsukan; c. Terdakwa Muhhamad Ruslan menggunakan jaminan berupa agunan yang seluruhnya merupakan asset milik Stefanus Sulayman yang pada akhirnya sebagian besar tidak pernah diserahkan kepada Bank NTT Cabang Surabaya; d. Terdakwa Didakus Leba dan Bong Bong Suharso merupakan pimpinan dan wakil pimpinan Bank NTT Cabang Surabaya mengabaikan kelengkapan permohonan kredit yang diajukan oleh para debitur. 2. Akibat hukum dari tindak pidana korupsi kredit modal usaha di Bank Nusa Tenggara Timur Cabang Surabaya adalah: 1) Timbulnya kerugian keuangan negara/daerah dalam hal ini Bank Nusa Tenggara Timur sebesar Rp. 128.902.042.729,00 (seratus dua puluh delapan miliar sembilan ratus dua juta empat puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah). 2) Reputasi Bank Nusa Tenggara Timur menjadi tercoreng di mata masyarakat Nusa Tenggara Timur 3) Akibat hukum dari tindak pidana korupsi kredit modal usaha konstruksi di Bank Nusa Tenggara Timur Cabang Surabaya terhadap terdakwa Muhhamad Ruslan, Didakus Leba, dan Bong Bong Suharso adalah para terdakwa dijatuhi sanksi hukum berupa pidana penjara dan denda serta membayar uang pengganti kerugian negara
BENYAMIN MOSES MANDALA
2022 · Book · Open Access
Judul skripsi penulis adalah Analiisis Yuridis Terjadinya Tindak Pidana Illegal Fishing Oleh Kapal Berbendera Asing Di Wilayah Zee Indonesia Rumusan masalah di dalam penulisan ini adalah: Bagaimana modus operandi terjadinya tindak pidana Ilegal Fishing oleh kapal berbendera asing di wilayah ZEE Indonesia? Tujuan dari penelitian yang penulis lakukan ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang ntuk mengetahui modus operandi terjadinya tindak pidana Ilegal Fishing oleh kapal berbendera asing di wilayah ZEE Indonesia. Untuk memperlancar proses analisis, maka metode penelitian yang dipakai penulis adalah. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus operandi terjadinya tindak pidana Ilegal Fishing oleh kapal berbendera asing di wilayah ZEE Indonesia, sedangkan variabel terikatnya adalah tindak pidana illegal fishing di ZEE Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian terhadap5 (lima) putusan Pengadlan negeri, terkait dengan tindak pidana Illegal fishing di wilayah ZEE Indonesia, didapati modus operandi pelaku melakukan tindak pidana illegal fishing adalah dengan cara : 1. Terdakwa membawaKapal tersebut memasukai Wilayah Zona ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. 2. Masuk dan menangkap ikan di wilayah ZEE Indonesia tanpa memiliki SIUP dan SIPI 3. Membawa serta alat penangkap ikan. 4. Melakukan penangkapan ikan di wilayah Zona Ekonomi, Eksklusif (ZEE)Indonesia. `Rekomendasi akademis yang dapat penulis berikan berkaitan dengan penulisan skripsi ini salah dalam bentuk saran disinai adalah : 1. Kapal berbendera asing yang melakukan illegal fishing, adalah sebuah tindak pidana, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan member ancaman pemidanaan 6 tahun penjara. Pertimbagan pemidanaan ini perlu dipertimbangkan untuk diterapkan terhadap pelsku illegal fishing. 2. Benar ZEEI bukan merupakan wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan ia merupakan hak berdaulat Indonesia. Yakni hak mengelola keayaan laut/perikanan yang berada di wilayah tersebut. 3. Perlu memperketat ,penegakan pidana terhadap tindakan nyata pelaku illegal fishing yang menggunakan jarring harimau, karena bukan saja keberlangsungan hidup ikn-ikan keil dan habitatnya , tetapi telah menganggu ekosistem laut, karena itu sanksi pidana perlu dirapkan
YOHANES PATTY KUMANIRENG
2022 · Book · Open Access
Rumusan masaalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah apa penyebab terjadinya tindak pidana cukai ? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana cukai. Penelitian ini bersidfat deskriptif dengan jenis penelitian yaitu penelitian normatif, yang terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah penyebab terjadinya tindak pidana cukai. Sedangkan Variabel terikat adalah putusan pengadilan terhaap pelaku tindak pidana cukai. Berdasarkan hasil peneletian dan pembahasan maka penyebab terjadinya tindak pidana cukai adalah :: 1) Keinginan untuk mendapatkan keuntungan 2) Rendahnya kesadaran hukum 3) Kurangnya Pengawasan Mengacu pada kesimpulan, maka saran yang dapat penulis berukan dalam penelitian ini adalah Kepada Pemerintah, dalam hali ini Direktorat Bea dan Cukai untuk meningkatkan sosialisasi semua peraturan yang berkaitan dengan larangan mengedarkan barang dikenai cukai tanpa dilekati oleh pita cukai. Serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku tindak pidana cukai. Kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku dan meningkatkan kesadaran hukum terkait pelekatan pita cukai pada barang-barang yyang dikenai pita cukai terutama minuman beralkohol dan rokok, agar tidak menimbulkan permasalahan.
YUDHI PRASETYO
2022 · Book · Open Access
INTISARI Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Motif Dan Modus Terjadinya Tindak Pidana Penyalahgunaan Pemberian Izin Tinggal Oleh Warga Negara Asing”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Apa motif terjadinya tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing ? 2) Bagaimana modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing ? Tujuan penelitian adalah : 1) untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. 2) untuk mengetahui modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif yang menggunakan variabel bebas dan terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif dan modus terjadinya tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. Sedangkan variabel terikat adalah putusan pengadilan terhada pelaku tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi motif dan modus terjadinya tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing adalah : 1. Motif a) Terdakwa melakukan tugas / pekerjaan di Indonesia dengan deadline waktu yang singkat. b) Terdakwa mengurus dan menggunakan visa on arrival / visa kunjungan yang lebih mudah dan murah pengurusannya. c) Rencana waktu tinggal di Indonesia lebih singkat dari waktu kerja dikarenakan pekerjaan belum selesai. d) Terdakwa mencari keuntungan (uang). 2. Modus a) Terdakwa mejalankan tugas sebagai pengawas dan membentuk efisiensi kerja pada perusahaan yang ada di Indonesia. b) Terdakwa menggunakan visa kunjungan saat datang ke Indonesia yang seharusnya visa ijin tinggal atau ijin tinggal terbatas. c) Terdakwa menawarkan atau menyewakan vila di Indonesia secara langsung maupun melalui aplikasi online AirBnB. d) Terdakwa menawarkan dan mengelola bisnis penyewaan vila dengan menyalaahgunakan ijin tinggal yang diberikan. e) Terdakwa melakukan bisnis (jual gelang tasbih dan ritual doa) tidak sesuai dengan ijin tinggal dan ijin dari pejabat yang berwenang. Kata kunci: Tindak Pidana, Warga Negara Asing, Imigrasi
FARIDA RAHMAWATI MUNAWAR
2022 · Book · Open Access
Penulis melakukan penelitian dengan judul deskripsi tentang motif dan modus terjadinya tindak pidana penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah apa motif terjadinya tindak pidana penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dalam makanan dan apa modus terjadinya tindak pidana penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dalam makanan. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dalam makanan dan untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dalam makanan. Jenis penulisan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian dalam tulisan ini Penulis menemukan motif para terdakwa adalah para terdakwa menggunakan formalin agar mie tahan lama dan awet sedangkan dengan menambahkan boraks agar mie menjadi kenyal dan faktor ekonomi tetap utama dimana penjualan mie yang mengandung formalin dan boraks dalam jumlah banyak memberikan banyak keuntungan yang besar setelah mie basah di produksi dan dijual kepada pembeli. Modus pelaku yang memproduksi pangan dengan menggunakan bahan berbahaya didasari oleh faktor-faktor yang menyebabkan perbuatan tersebut terjadi. Ada dua modus yang menjadi penyebab produsen memproduksi pangan dengan menggunakan bahan berbahaya, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan yang berasal dari dalam diri individu tersebut, sedangkan kebalikannya faktor eksternal merupakan faktor yang berasal dari luar individu tersebut. Berdasarkan uraian hasil dan pembahasan, maka penulis menarik kesimpulan yakni motif terjadinya tindak pidana penggunaan bahan tambahan pangan dalam makanan karena ingin mendapatkan mie yang lebih putih, lentur dan awet serta tahan lama serta ingin keuntungan yang besar dari hasil penjualan dan modus yang dilakukan oleh pelaku yang memproduksi mie dengan campuran formalin dan boraks adalah pelaku mencampur semua bahan yang telah disiapkan yakni terigu, air, garam, soda mie, formalin dan atau boraks kemudian dimasak/direbus dan dikeringkan/ angin-anginkan setelah itu dicetak menjadi mie yang kemudian siap untuk dijual ke pasaran. Sedangkan saran dalam tulisan ini yakni pemerintah harus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pembedaan bahan tambahan pangan yang boleh dan tidak boleh digunakan dalam memproduksi pangan. Untuk mencegah pelaku produsen yang memproduksi pangan dengan menggunakan bahan berbahaya yang didorong oleh faktor pendidikan, dibutuhkan peran pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan pemberian edukasi tentang klasifikasi bahan tambahan pangan.
DEWA ALIF ARDIKA
2022 · Book · Open Access
Judul:Deskripsi Tentang Faktor Sosiologi Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Permasalahan yang diteliti adalah faktor-faktor sosiologi apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin?Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor sosiologi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izinyang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: faktor penyebab terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin dan variabel terikat yaitu:putusan pengadilan dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan dilakukan dengan studi dokumen atau study kepustakaan yang diperoleh dengan cara membaca dan mengutip literatur-literatur, mengkaji peraturan perundang-undangan maupun putusan hakim yang berhubungan dengan permasalahan. Berdasarkan pada hasil penelitian ditemukan beberapa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin adalah:Pertama, FaktorekonomiKedua, Kurangnya pengendalian sosial, yaitu tidak dilakukannya pengawasan secara rutin dan sebagian besar menggunakan media online saat penjualan sehingga tidak diketahui oleh petugas.Berdasarkan faktor penyebab diatas, beberapa hal yang disarankan adalah: Pertama, Perlu adanya kegiatan peningkatan ekonomi lainnya dan sosialisasi tentang peredaran kosmetik tanpa izin melalui penyuluhan sehingga masyarakat mengetahui tentang sanksi hukum peredaran kosmetik tanpa izin.Kedua, Perlu adanya pengendalian sosial oleh penegak hukum dan BPOM terhadap peredaran produk-produk kosmetik tanpa izin, baik melalui sistem penjualan online maupun offline secara rutin. Kata Kunci: Faktor Penyebab dan Tindak Pidana Peredaran Kosmetik Tanpa Izin
YOSEF AGUNG NARO
2022 · Book · Open Access
. Rumusan masalah :Mengapa terjadi disapritas tindak pidana penganiayaan di pengadilan negeri kupang. Tujuan yang ingin penulis kaji adalah : untuk mengetahui Sebab-sebab terjadinya disparitas tindak pidana penganiyaan di pengadilan negeri kupang. Penelitian ini bersifat Deskriptif. Jenis Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Nomor 252/Pid.B/2017/PN.Kpg, Putusan Nomor 292/Pid.B/2017/PN.Kpg, Putusan Nomor 270/Pid.B.2017/PN.Kpg ,Putusan Nomor 223/Pid.B/2017/PN.Kpg Putusan Nomor 319/Pid.B/2017/PN.Kpg. Penelitian ini menempatkan dua variabel penelitian yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Analisis data penelitian menggunakan analis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kupang. adalah karena : a. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yang Berbeda. b. Majelis Hakim Yang Memeriksa Dan Memutuskan Berbeda. c. Indepensi Hakim/Kebebasan Hakim Dalam Mengadili. d. Kualitas Perbuatan Terdakwa e. Faktor Yang Memberatkan Dan Meringankan Saran dari penelitian ini yaitu : Diharapakan kepada para penegak hukum khususnya kepada Jaksa Penuntut Umum harus lebih berhati-hati dalam merumuskan surat dakwaan sehingga benar-benar dapat mengambarkan secara nyata mengenai tindak pidana yang dapat didakwakan kepada pelaku tindak pidana penganiayaan. Dan Diharapkan agar Hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, serta memberikan pertimbangan hukum yang adil mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, dan merumuskan keyakinanya yang lebih teliti melihat kualitas perbuatan terdakwa sehingga nampak konsistensi antara pidana yang dijatuhkan dengan penalaran hukum oleh Hakim tentang berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa