MUHAMMAD ROSID
2021 · Thesis · Open Access
INTISARI Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Modus Operandi Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi Tanpa Ikatan Kontrak Kerjasama”. Rumusan masaalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama ?. 2) Bagamana akibat hukum tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama terhadap pelaku, barang bukti dan Negara ?. Tujuan penelitian adalah : 1) untuk mengetahui modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama, 2) untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama terhadap pelaku, barang bukti dan Negara. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, yang terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus dan akibat hukum tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama. Variabel terikat adalah tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama. Berdasarkan hasil peneletian dan pembahasan maka diperoleh jawaban yaitu: 1. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa ikatan kontrak kerjasama yaitu : 1) Terdakwa bersepakat untuk menyewa lahan, 2) terdakwa mempersiapkan alat penegboran, 3) melakukan pengeboran. 2. Akibat Hukum : 1) Terhadap Pelaku yaitu dipidana penjara, membayar denda dan dibebani biaya perkara. 2) Terhadap barang bukti yaitu : Dirampas untuk Negara, dirampas untuk dimusnahkan, 3) dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara yang sama. 3) Terhadap Negara yaitu : Negara mengalami kerugian karena hasil dari eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi merupakan milik Negara yang bernilai ekonomis. Saran, diharapkan bagi masyarakat khususnya orang perseorangan untuk patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa orang perseorangan dilarang untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi sebgaiamana telah ditentukan dalam ketentuan undang-undang. Bagi penegak hukum untuk memberikan hukuman yang hendaknya dapat ditingkatkan agar kerugian keuangan negara dapat dihindari. Kata Kunci : Tindak Pidana, Pelaku, Modus Operandi, Eksplorasi, Eksploitasi, Kontrak Kerjasama, Minyak Bumi, Akibat Hukum.
YUNUS IMANUEL OLLA
2021 · Thesis · Open Access
ABSTRAK
PERAN ORANG TUA DALAM MENINGKATKAN MINAT BELAJARANAK PADA PEMBELAJARAN PENDIDIKAN JASMANI DIMASA PANDEMI COVID-19
Yunus Imanuel Olla1*, David Loba2, Dortean A. Jois Jaha3
1,2,3Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Kristen Artha Wacana, Kupang, Indonesia
email. [email protected]
Latar belakang: Berdasarkan latar belakang masalah, keluarga mempunyai peran yang penting terhadap meningkatkan minat belajar anak, khususnya orang tua harus lebih merangsang, mendorong dan membimbing terhadap aktivitas belajar anaknya. Namun, masih banyak anak yang kurang minat dalam belajar hal ini disebabkan karena kurangnya peran orang tua dalam mendorong, membimbing, memfasilitasi dan mengawasi seluruh aktivitas belajar anaknya.
Tujuan penelitian: Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu Untuk mengetahui peran orang tua dalam meningkatkan minat belajar dalam pembelajaran penjas dimasa pandemi.
Metode penelitian: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi serta teknik analisi data dalam penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. sampel pada penelitian ini keluarga yang mempunyai anak usia sekolah dasar
Hasil dan pembahasan: Sudah menjadi tanggung jawab orang tua dalam memenuhi kebutuhan anaknya, walaupun dengan kehidupan yang sederhana kebutuhan anak harus diprioritaskan. Anak yang berprestasi tidak harus dari keluarga yang memiliki ekonomi tingkat atas, tingkat menengah, maupun bawah tetapi cukup dengan selalu mendapatkan tindakan, perhatian, semangat dan motivasi dari keluarga terutama orang tuanya.Seperti, senantiassa membimbing dan membantu dalam mengerjakan tugas, memberikan fasilitas untuk mendukung belajar anak, memberikan perhatian dan dorongan agar selalu giat dalam belajar.
Simpulan: Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan minat belajar anak yaitu dengan selalu memberikan motivasi dan semangat dalam belajar, dapat mengetahui kesulitan belajar anak dengan selalu memberikan bantuan serta memberikan fasilitas yang dibutuhkan dalam kegiatan belajarnya sehingga menumbuhkan rasa ingin belajar dan terus belajar atau minat belajar yang tinggi.
Katakunci:Peran Orang Tua, Minat Belajar, Pembelajaran Pendidikan Jasmani
KRISTIANUS YOSAFAT KLAU
2021 · Thesis · Open Access
Judul skripsi : Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim Di Luar Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2910K/PID.SUS/2018). Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapa Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pidana penjara 2 (dua) tahun di luar pasal surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum? Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung menjatuhkan Putusan di luar pasal surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Agung terhadap pelaku tindak pidana nar kotika. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam menjatuhkan Putusan di luar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah karena Hakim Mahkamah Agung menemukan ketidaksesuaian antara pasal yang didakwakan dengan fakta hukum yang ada pada putusan sebelumnya (putusan Nomor 345/Pid.Sus/2018/PN.Kis yang diperkuat oleh putusan 542/Pid.Sus/2018/PN MDN). Terdakwa II tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan oleh penuntut umum. Namun, Terdakwa II telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Penerapan asas keadilan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menjatuhkan pemidanaan kepada Terdakwa II. Sehingga, Terdakwa II dapat bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan hukum yang mengatur. Hakim dalam tugasnya menilai dan mengadili suatu perkara pidana hendaknya memperhatikan dengan seksama aspek-aspek penting berupa fakta hukum dalam persidangan demi mencapai keadilan yang bermanfaat. Jaksa Penuntut Umum hendaknya dapat menganalisis dengan seksama kesesuaian antara tindak pidana apa yang telah dilakukan dengan aturan yang mengatur tindak pidana tersebut, agar terdakwa dapat bertanggung jawab terhadap tindakannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, Masyarakat sebagai salah satu aspek penting negara hendaknya menghindari penyalahgunaan Narkotika yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain Kata Kunci : Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkotika, Surat Dakwaan, Putusan Hakim.
MAXIMUS LINGU
2021 · Thesis · Open Access
Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Secara Ilegal Di Luar Negeri”. Rumusan masalahnya adalah faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penempatan Tenaga Kerja Kerja Indonesia secara illegal di luar negeri ?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana penempatan Tenaga Kerja Indonesia secara illegal di luar negeri. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen, yaitu dengan membaca, mempelajari dan menganalisa buku-buku, peraturan-peraturan, referensi putusan pengadilan. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah penyebab terjadinya tindak pidana penempatan TKI Indonesia secara illegal. sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana penempatan TKI Indonesia secara illegal di luar negeri. Sesuai hasil penelitian dan pembahasan, maka yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penempatan TKI Indonesia secara illegal adalah : Terdakwa ingin mendapatkan upah Lemahnya Pengawasan dari lembaga yang memiliki kewenangan Lemahnya Koordinasi antara Pemerintah dan Perusahaan Swasta Saran, bagi masyarakat khususnya orang perseorangan diharapkan untuk tidak melakukan perekrutan dan penempatan TKI sebagaimana telah di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan alasan apapun sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan, baik pada tahapan prapenempatan, masa penempatan maupun sampai dengan purnapenempatan. Bagi pemerintah dan perusahaan swasta untuk lebih memperkuat koordinasi baik pada tahap rekrutmen dan seleski CTKI, pengurusan dokumen dan perjanjian kerja, sehingga tidak menimbulkan permasalahan bagi semua pihak yang berkepentingan dalam hal ini. Kata Kunci : Tenaga Kerja Indonesia, Ilegal, Penempatan dan Perlindungan
KASSANDRA FIA
2021 · Thesis · Open Access
Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Penyebab Terjadinya
Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Menyebabkan Kematian.
Permasalahan penelitian dalam penelitian ini adalah faktor menyebabkan terjadi
kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga
yang menyebabkan kematian.
Selanjutnya sifat dari penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan
jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel
bebasnya yaitu faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah
tangga yang mengakibatkan kematian dan variabel terikatnya yaitu putusan
pengadilan terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan sumber
bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan
studi kepustakaan atau dokumen yang di analisis secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dari analisis putusan pengadilan, diperoleh
jawaban bahwa penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga
yang mengakibatkan kematian adalah faktor emosi, faktor mabuk (Minuman
keras), rumah tangga yang tidak nyaman, pertengkaran yang tidak kunjung
selesai, perselingkuhan dan ekonomi keluarga yang tidak baik.
Berdasarkan hasil penelitian ini maka penulis dapat memberi saran bagi
Pemerintah Daerah, Kepolisian atau Lembaga-lembaga yang terkait dalam KDRT
agar mengadakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak emosi dan
amarah dalam rumah tangga yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana
KDRT. Dan juga bagi kalangan masyarakat khususnya dalam rumah tangga agar
bersama-sama menjaga keutuhan rumah tangga masing-masing, dengan tidak
terlibat dalam pertengkaran-pertengkaran yang dapat menimbulkan emosi dan
amarah.
YEFERSON TAKOY
2021 · Thesis · Open Access
INTISARI Judul penelitian penulis adalah “Kajian Yuridis Terhadap Motif Dan Akibat Hukum Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Rumah Negara”. Rumusan masalah : Bagaimana motif terjadinya tindak pidana pembakaran rumah negara dan akibat hukum terjadinya pembakaran rumah negara tehadap pelaku dan negara? Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana pembakaran rumah negara dan Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya pembakaran rumah negara tehadap pelaku dan negara. Metode penelitian penulis bersifat “Deskriptif”, diartikan bahwa penelitian ini diberikan suatu gambaran serta menguraikan suatu permasalahan yang diteliti, dan menyimpulkan serta dapat menganalisisnya, dengan jenis penelitiannya adalah penelitian hukum normatif sehingga pengumpulan data dilakukan melalui kepustakaan, yang dimana penelitian hukum normatif mencakup : penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematik hukum, taraf sinkronisasi vertical dan horizontal, perbandingan hukum, sejarah hukum. Dan variable yang digunakan dalam penelitian ini yaitu : variabel bebas adalah bebas dalam mempengaruhi variabel lain. Yang menjadikan variable bebas adalah Bagaimana motif pelaku dan akibat hukum terjadinya tindak pidana pembakaran rumah negara tehadap pelaku dan negara.Sedangkan veriabel terikat adalah ubahan terikat yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat dari adanya pengubah variable bebas.Oleh karenanya, varibel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pembakaran rumah negara. Hasil penelitian menunjukkanbahwa yang merupakan motif terjadinya tindak pidana pembakaran rumah negara dan akibat hukum bagi pelaku dan negara adalah : 1. Motif terdakwa melakukan pembakaran rumah negara dikarena: a. Terdakwa tidak menerima pelantikan Ujang Iskandar dan Bambang P sebagai Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat. b. Terdakwa tidak senang dipindah tugaskan dari Kantor Sat Brimobda Riau c. Terdakwa kesal dikarenakan ayah tiri terdakwa yang merupakan mantan camat digantikan. d. Terdakwa kesal dikarenakan kakek terdakwa yang merupakan mantan camat digantikan. 2. Akibat hukum bagi pelaku dan negara yaitu: a. Bagi pelaku • Terdakwa diproses dan di hukum pidana penjara. • Terdakwa membayar biaya perkara. b. Bagi Negara Negara mengalami kerugian material dan finansial. Kata kunci : Kajian Yuridis, Rumah Negara,Motif dan Akibat Hukum.
NAFTALI JOHANNIS EDUARD LEDE
2021 · Thesis · Open Access
INTISARI Judul penelitian ini ialah : Deskripsi Tentang Putusan Komisi Kode Etik Terhadap Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Di Wilayah Hukum Polda NTT. Masalah pokok yang diteliti penulis ialah: Mengapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota polri dijatuhi hukuman yang berbeda?. Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini ialah : untuk mengetahui alasan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota polri dijatuhi hukuman yang berbeda. Sifat penelitian ini ialah deskriptif sedangkan jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif yang disebut juga penelitian hukum kepustakaan atau studi dokumen karena sepenuhnya menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: alasan penjatuhan hukuman secara berbeda untuk pelanggaran yang sama terhadap anggota Polri di wilayah hukum Polda NTT, karena: 1)Kualitas perbuatan pelanggar berbeda yakni Komisi kode etik Polri mempertimbangan fakta yang diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap kasus, dengan indikator: a)Anggota Polri Mengingkari Janji untuk Menikahi Korban; b) Anggota Polri Berusaha Bertanggung Jawab Tetapi Tidak Sepakat Dengan Keluarga Korban; c)Anggota Polri Berjanji Menikahi Korban; d)Anggota Polri Menghamili Perempuan Lain dan tidak Menafkahi Istri Sah; dan e)Anggota Polri Tidak Mau Bertanggung Jawab Meskipun Terdapat Bukti yang Autentik. 2) Tuntutan dari penuntut berbeda. Hal ini juga dipengaruhi oleh perangkat sidang komisi kode etik Polri yang berbeda, yakni ada pada tingkat Polres dan ada yang pada tingkat Polda dengan susunan komisi yang menempati posisi ketua, wakil dan anggota juga berbeda; dan 3)Putusan komisi bersifat rekomendatif dan kewenangan menetapkan hukuman adalah atasan yang berhak menghukum (Ankum), ditingkat Polres adalah Kapolres dan ditingkat Polda adalah Kapolda. Kesimpulan penelitian ini adalah: 1)Kualitas perbuatan pelanggar berbeda; 2)Tuntutan dari penuntut berbeda; dan 3)Rekomendasi putusan di komisi etik kepada Ankum berbeda. Saran dari penelitian ini yakni: 1)Penegakan kode etik profesi Polri di wilayah hukum Polda NTT perlu memperhatikan secara cermat syarat formil pengajuan banding sebagai upaya hukum pelanggar, diperhatikan sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 2)Bagi Anggota Polri di wilayah hukum Polda NTT yang melakukan pelanggaran perlu memperkuat argumen hukum dan alasan-alasan dilakukannya pelanggaran saat pemeriksaan, karena putusan komisi kode etik Polri mempertimbangakan fakta yang diperoleh dari hasil pemeriksaan. Kata Kunci: Kode Etik, Profesi Polri
MERYANTI YOSINTA ARAMAKH
2021 · Thesis · Open Access
Judul Skripsi Penulis adalah Motif Dan Modus Pelaku Tindak Pidana Peredaran Obat Tanpa Memenuhi Standar Pengamanan Dan Mutu Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kediri.
Permasalahan pokok dalam penelitian ini, penulis lebih memfokuskan dengan permasalahan: Bagaimanakah motif pelaku melakukan tindak pidana peredaran obat tanpa memenuhi standar pengamanan dan mutu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kediri? dan Bagaimana modus yang digunakan oleh pelaku tindak pidana peredaran obat tanpa memenuhi standar pengamanan dan mutu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kediri?
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui motif yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana peredaran obat tanpa memenuhi standar pengamanan dan mutu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kediri dan modus yang digunakan oleh pelaku tindak pidana peredaran obat tanpa memenuhi standar pengamanan dan mutu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kediri. Selanjutnya, Penelitian ini berjenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif artinya bahwa sifat penelitian ini berusaha mendeskripsikan atau menguraikan suatu gejala sosial atau peristiwa yang terjadi dalam masyarakat dengan penerapan suatu norma (peraturan perundang-undangan) yang berlaku. Sumber bahan hukum dan jenis bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder yang jenisnya berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data melalui Studi pustaka atau dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Motif pelaku tindak pidana peredaran obat tanpa memenuhi standar pengamanan dan mutu yaitu: faktor ekonomi, konsumsi sendiri, faktor pertemanan. Sedangkan, modus yang digunakan oleh pelaku tindak pidana peredaran obat tanpa memenuhi standar pengamanan dan mutu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kediri adalah Terdakwa berkomunikasi menggunakan handphone untuk membeli obat dari teman, Terdakwa menyimpan pil dalam kandang ayam, di lemari pakaian, dalam tas ransel, dan dalam bungkus rokok APACHE, Terdakwa menggunakan jasa kurir untuk mengantar obat. Berdasarkan hal ini, saran penulis adalah untuk Motifnya, diharapkan pemerintah lebih sigap dalam mengatasi faktor kebutuhan masyarakat yakni dibidang perekonomian agar dapat mengurangi terjadinya tindak pidana pengedaran obat tanpa memenuhi standar pengamanan dan mutu, dan untuk modus operandi, diharapkan pemerintah terkhusus aparat penegak hukum dapat berupaya dengan sigap dan profesional dalam memberantas tindak pidana ini dengan cara memperhatikan dan mempelajari teknik atau metode yang digunakan oleh pelaku terdahulu dalam melakukan tindak pidana pengedaran obat tanpa memenuhi standar pengamanan dan mutu.
KHARIS SYAHPUTRA
2021 · Thesis · Open Access
INTISARI Penelitian ini berjudul “Deskripsi tentang Motif Terjadinya Tindak Pidana Aborsi”. Masalah dalam penelitian ini adalah; Bagaimana motif terjadinya tindak pidana aborsi?Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana aborsi. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu untuk mendeskripsikan motif terjadinya tindak pidana aborsi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan pada lima putusan yaitu; 1) Nomor 332/Pid.Sus/2021/PN Bks. 2) Nomor : 121/Pid.B/2014/Pn.Tmg. 3) No: 70/Pid.B./2013/PN.Sbr. 4) No. 01/Pid.B/2013/PN.Plp. 5) Nomor 35/Pid.Sus/2015/PN.Cbn. Variabel bebas dalam dalam penelitian ini adalah motif pelaku tindak pidana aborsi. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian adalah tindak pidana aborsi. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, data sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa motif terjadinya tindak pidana aborsi adalah, 1) Pelaku melakukan tindak pidana aborsi karena diminta oleh saksi. 2) Pelaku melakukan tindak pidana aborsi dengan tujuan keinginan untuk mendaptkan uang. 3) Pelaku melakukan tindak pidana aborsi karena terdakwa belum siap berumah tangga dan 4) Terdakwa merasa takut jika kehamilannya diketahui orang tuanya. 5) Motif Aborsi secara Kriminologi dan 6) Motif Aborsi secara Yuridis. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka saran yang diberikan adalah pemerintah sebaiknya bekerja sama dengan lapisan masyarakat atau media masa untuk melakukan penyuluhan terhadap maraknya tindakan aborsi. Dan seharusnya pemerintah segera membuat dan mengeluarkan aturan turunannya sebagai penjelasan terhadap Peraturan Pemerintah tentang aborsi. Kata Kunci:Motif, Tindak Pidana, Aborsi
GUSTI AYU MADE KARTIKAYANI
2021 · Thesis · Open Access
Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Motif dan Modus Operandi Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang. Permasalahan penelitian dalam penelitian ini adalah: Apa motif tindak pidana perdagangan orang? Bagaimana modus operandi tindak pidana perdagangan orang? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui motif dan modus operandi tindak pidana perdagangan orang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif kualitatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas adalah motif dan modus operandi tindak pidana perdagangan orang dan variabel terikat adalah putusan pengadilan terhadap tindak pidana perdagangan orang dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa motif terjadinya tindak pidana perdagangan orang adalah: faktor ekonomi dan faktor pekerjaan. Modus Operandi Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui bujuk rayu dengan iming-iming upah yang besar, perekrutan terhadap korban dan memberikan sponsor dan melakukan penyekapan terhadap korban.
WAHED WAHYUDI
2021 · Thesis · Open Access
INTISARI Penelitian ini berjudul “Motif Pelaku Tindak Pidana turut serta menghilangkan barang bukti dalam tindakan pidana pembunuhan”. Tujuan penelitian ini adalah unruk mengetahui motif pelaku tindak pidana turut serta menghilangkan barang bukti dalam tindakan pidana pembunuhan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu untuk mendeskripsikan motif pelaku tindak pidana turut serta menghilangkan barang bukti dalam tindakan pidana pembunuhan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.variabel bebas dalam dalam penelitian ini adalahmotif pelaku tindak pidana turut serta menghilangkan barang bukti dalam tindakan pidana pembunuhan. Sedangkan yang menjadi variabel terikat adalah keputusan hakim terhadap pelaku tindak pidana turut serta menyembunyikan mayat korban pembunuhan. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, data sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitia ini menunjukan bahwa motif pelaku tindak pidana turut serta menyembunyikan mayat korban pembunuhanadalah; 1) Takut dengan Saudara. 2) Untuk menghilangkan kematian korban, ) Untuk mendapatkan uang. 3) Berdasarkan hasil penelitian ini dan 4) Mendapat Ancaman. maka saran yang diberikan adalah Penegak hukum diharapkan agara sering memberi sosialisasi secara berantai pada tokoh masyarakat mengenai kesadaran hukum terkhususnya tentang akibat tindak pidana turut serta melakukan suatu kejahatan. Key words:Menyembunyikan,Barang Bukti Mayat
EDWARDO ABRAHAM DJAMI
2021 · Thesis · Open Access
Judul Skripsi penulis, adalah “Analisis Motif, Modus Dan Akibat Hukum Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Mendistribusikan Video Atau Foto Porno Melalui Media Sosial”. Permasalahan pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah 1. Apa motif pelaku tindak pidana pengancaman mendistribusikan video atau foto porno melalui media sosial. 2. Bagaimana modus pelaku tindak pidana pengancaman mendistribusikan video atau foto porno melalui media sosial. 3. Bagaimana akibat hukum dari tindak pidana pengancaman mendistribusikan vidoe atau foto porno terhadap pelaku dan korban.
Sifat penelitian penulis adalah deskriptif, sedangkan jenis penelitian penulis. adalah penelitian hukum normative.Teknik pengumpulan data studi dokumen.
Hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa Motif Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Mendistribusikan Video Atau Foto Porno Melalui Media Sosial, yaitu a. Keinginan terjadinya perceraian antara korban dengan suaminya. b. Keinginan mempermalukan korban. c. Keinginan menjalin hubungan dengan korban. Modus Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Mendistribusikan Video Atau Foto Porno Melalui Media Sosial, yakni a. Terdakwa mengirimkan video dan foto asusila/porno dari korban melalui pesan Messenger dan akun Messenger facebook. b. Terdakwa mendistribusikan video dan foto porno korban melalui media sosial yaitu dengan cara terdakwa memuat/mengaploud foto-foto korban dalam keadaan tanpa busana di akun facebook. c.Terdakwa mendistribusikan dan mengirimkan rekaman video dan gambar tersebut melalui Massanger Facebook ke akun facebook orang lain.
Akibat Hukum Dari Tindak Pidana Pengancaman Mendistribusikan Vidoe Atau Foto Porno Terhadap Pelaku Dan Korban, yakni :
a. Akibat Hukum Terhadap Terdakwa.
1). Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara denda;
2). Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
b. Akibat Hukum Terhadap Korban.
1). Korban dan keluarga besar korban merasa sangat malu dan trauma.
2). Menurunkan harkat dan martabat korban sebagai seorang wanita;
3). Menghancurkan masa depan korban yang saat ini masih aktif kuliah.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka penulis dapat memberi saran, sebagai berikut:
1. Pemerintah diharapkan dapat lebih memperjelas dalam peraturan perundang-undangan tentang hal-hal yang berhubungan dengan masalah kesusilaan.
2. Pemerintah dan penegak hukum agar lebih aktif mensosialisasikan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Penegak hukum khusus majelis hakim dapat memberikan sanksi yang lebih berat kepada pelaku tindak pidana mendistribusikan video atau foto porno melalui media sosial.
JAENN ELISABETH REKE
2021 · Thesis · Open Access
Judul Skripsi adalah “Penyebab Dan Akibat Terjadinya Penganiayaan Oleh Penyidik
Terhadap Tahanan Sampai Mati”. Masalah pokok penelitian penulis ini adalah Faktor-faktor
apakah yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap tahanan oleh anggota kepolisian
yang mengakibatkan kematian?. Bagaimana akibat hukum yang timbul dari kekerasan pada
tahanan terhadap pelaku dan keluarga korban?.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan:
Untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya penganiayaan
terhadap tahanan oleh anggota kepolisian yang meng akibatkan kematian.
Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari penganiayaan pada tahanan terhadap
pelaku dan keluarga korban.
Hasil penelitian dapat disimpulkan :
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap tahanan oleh anggota
kepolisian yang mengakibatkan kematian, adalah: Faktor psykologi Penyidik; Faktor Emosi;
Faktor Penyalahgunaan Kewenangan.
Akibat hukum yang timbul dari penganiayaan tahanan terhadap pelaku dan keluarga
korban, sebagai berikut :Akibat hukum terhadap terdakwa/pelaku: Penahanan terhadap
terdakwa di Rumah Yahanan Negara, Terdakwa/pelaku di pidana penjara,Terdakwa
dibebani membayar biaya perkara.
Akibat hukum terhadap keluarga korban:Keluarga korban tidak menerima penjelasan dari
anggota Polri tempat korban menjalani tahanan yang menyatakan bahwa korban meninggal
dunia karena gantung diri sehingga keluarga membawa mayat korban untuk diotopsi,
Tuntutan restitusi/ganti kerugian dari keluarga korban Busdri M. Zen ditolak untuk
seluruhnya, Keluarga korban kehilangan tulang punggung keluarga. Sehingga mengakibatkan
istri korban harus hidup menjada dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya.
Adapun saran dari penulis, sebagai berikut: :
1. Bidpropam Polda diharapkan dapat melakukan audit investigasi terhadap laporan dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik terhadap tahanan.
2. Penegak hukum dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses
pemeriksaan di sidang Pengadilan di harapkan tetap menjunjung tinggi hak terdakwa
sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).
3. Dalam melakukan penegakan hukum, aparat penegak perlu menerapkan tiga unsur pokok
yaitu Kepastian hukum, Kemanfaatan dan Keadilan.
ISNUL MARDAN
2021 · Thesis · Open Access
Judul penelitian penulis adalah “Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perantara Peredaran Narkotika”.
Rumusan masalah penelitian adalah Apakah Yang Menyebabkan Terjadinya Disparitas Putusan Hakim Terhadap pelaku Tindak Pidana Peranatara Peredaran Narkotika?
Tujuan penelitian yaitu Untuk mengetahui penyebab terjadinya Disparitas Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perantara Peredaran Narkotika.
Metode penelitian yang bersifat “Deskriptif”, diartikan bahwa penelitian ini diberikan suatu gambaran serta menguraikan suatu permasalahan yang diteliti, dan menyimpulkan serta dapat menganalisisnya, dengan jenis penelitiannya adalah penelitian hukum normatif sehingga pengumpulan data dilakukan melalui kepustakaan, yang dimana penelitian hukum normatif mencakup : penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematik hukum, taraf sinkronisasi vertical dan horizontal, perbandingan hukum, sejarah hukum. Dan variable yang digunakan dalam penelitian ini yaitu : variabel bebas adalah bebas dalam mempengaruhi variabel lain. Yang menjadikan variable bebas adalah Bagaimana pertimbangan hukum dari Hakim Dalam Memberikan Putusan Yang Berbeda Terhadap pelaku Tindak Pidana Peranatara Peredaran Narkotika. Sedangkan veriabel terikat adalah ubahan terikat yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat dari adanya pengubah variable bebas. Oleh karenanya, varibel terikat dalam penelitian ini adalah Pemberian Putusan yang berbeda kepada Terdakwa dalam Tindak Pidana Peranatara Peredaran Narkotika.
Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang merupakan dasar hukum pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang berbeda-beda terhadap pelaku tindak pidana peranatara peredaran narkotika adalah :
1. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang berbeda-beda
2. Indenpedensi Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara
3. Kualitas Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa pada dasarnya berbeda
4. Keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa
ALFRET KORE ULY
2021 · Thesis · Open Access
INTISARI
Judul penelitian penulis adalah “ Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana kekerasan terhadap orang secara bersama – sama di muka umum ”, dengan Rumusan masalah Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama – sama di muka umum.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana kekerasan bersama-sama terhadap orang, dengan sifat penelitian deskriptif dan jenis penelitian normatif . Pengumpulan data melalui data sekunder direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia kemudian dianalisis dan diambil kesimpulannya.
Variabel yang digunakan adalah Variabel Bebas (independent variable) yaitu faktor yang menjadi pokok permasalahan yang ingin diteliti yakni, Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang secara bersama - sama di muka umum dan Variabel Terikat (dependent variable) adalah variabel yang tergantung dari variabel bebas yaitu Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang secara bersama – sama di muka umum.
Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk pertanggung jawaban pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama –sama di muka umum adalah :
1. Terdakwa membayar biaya pengobatan korban ( yang dilakukan oleh terdakwa Anton Bustomi )
2. Terdakwa meminta berdamai dengan korban
3. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
4. Terdakwa dipidana penjara sesuai amar putusan pengadilan
5. Terdakwa membayar biaya perkara
KATA KUNCI : KEKERASAN PELAKU ,TINDAK ,PIDANA, TENAGA BERSAMA
YOVITA MAKO
2021 · Thesis · Open Access
Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Penyebab Dan Modus Operandi Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anggota TNI”. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) Faktor-Faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anggota TNI ? 2) Bagaimana modus operandi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anggota TNI ? tujuan penelitian adalah : 1) untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinyan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anggota TNI. 2) untuk mengetahui modus operandi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anggota TNI. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normative. Terdapat dua variabel yaitu varibel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dari penelitian ini adalah faktor penyebab dan modus operandi tindak pidana pencurian sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anggota TNI. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka ada dua faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anggota TNI yaitu : pertama : faktor ekonomi. Dengan alasan bahwa terdakwa ingin mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang. Kedua : faktor keinginan untuk memiliki barang. Sedangkan modus operandi tindak pidana pencurian oleh anggota TNI adalah : Pertama : Terdakwa mengajak berkenalan melalui media sosial dan melakukan persetubuhan, kedua : Terdakwa masuk ke dalam ruang kerja untuk mencuri uang, ketiga : Terdakwa menggunakan ATM untuk mencuri uang dan keempat : Terdakwa membuka kuci handphone dan menggunakan pengaman yang baru. Kata Kunci : Penyebab, Modus, Pencurian, Tentara Nasioanal Indonesia
I DEWA GEDE PUTRA WIJAYANA
2021 · Thesis · Open Access
INTISARI Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penadahan Kendaraan Bermotor”. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah yang menjadi motif pelaku dalam melakukan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor ? 2) Bagaimanakah modus yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor? 3) Bagaimanakah akibat hukum terhadap pelaku, korban dan kendaraan bermotor dalam tindak pidana penadahan tersebut ?.Tujuan penelitian adalah : 1) untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor, 2) untuk mengetahui modus yang digunakan pelaku dalam melakukan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor. 3) untuk mengetahui akbat hukum terhadap pelaku, korban dan kendaraan dalam tindak pidana penadahan kendaraan bermotor. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian normative.Variabel bebas dalam penelitian ini adalah putusan-putusan hakim terhadap tindak pidana penadahan kendaraan bermotor.Variabel terikat adalah motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penahadan kendaraan bermotor. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi motif, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penadahan kendaraan bermotor yaitu : 1) Motif : Faktor Ekonomi, Adanya Kesempatan, 2) Modus :Membeli sepeda motor dibawah harga pasaran, Membeli sepeda motor tanpa surat-surat. 3) Akibat Hukum : a) Terhadap pelaku : Pelaku ditahan dan dipidana, Sepeda motor di sita, Pelaku membayar biaya perkara. b) Terhadap Korban :Korban mengalami kerugian materil. Saran, bagi masyarakat pada umumnya diharapkan ketika membeli kendaraan bermotor hendaknya memperhatikan dan memeriksa kelengkapan kendaraan berupa STNK dan BPKP motor sehingga tidak terjerat dalam tindak pidana penadahan. Bagi aparat penegak hukum, diharapkan untuk menindak secara tegas pelaku tindak pidana penadahan kendaraan bermotor agar tidak merugikan orang lain yang menjadi korban atas tindakan tersebut. Kata Kunci : Motif dan Modus, Akibat Hukum, Tindak Pidana Penadahan, Kendaraan Bermotor
MARTHINUS LAPITONUNG
2021 · Thesis · Open Access
INTISARI JudulSkripsi:“DeskripsiTentangTerjadinyaTindakPidanaPelayaranTanpaSuratPersetujuanBerlayarOlehNahkodaKapal”. Denganrumusanmasalahadalahfaktorapakah yang menyebabkannahkodakapalmelakukantindakpidanapelayarantanpaSuratPersetujuanBerlayar ?Tujuanpenelitianadalahuntukmengetahuiuntukmengetahuifaktor-faktor yang menyebabkannahkodakapalmelakukantindakpidanapelayarantanpaSuratPersetujuanBerlayar. SifatpenelitianadalahbersifatdeskriptifdanJenispenelitian yang digunakanadalahjenispenelitiannormatif.VariabelbebasdalampenelitianiniadalahsebabterjadinyatindakpidanapelayarantanpaSuratPersetujuanBerlayar.sedangkanvariabelbebasdalampenelitiainiadalahtindakpidanapelayarantanpaSuratPersetujuanBerlayar.. Berdasarkanhasilpenelitiandanpembahasan, maka yang menjadipenyebabterjadinyatindakpidanapelayantanpaSuratPersetujuanBerlayaradalah 1) KesengajaandariNahkodaKapal.Kesengajaan yang dimaksudkanadalahbahwaterdakwasebenarnyasudahmengetahuiketikadalammelakukanpelayaranwajibdilengkapidenganSuratPersetujuanBerlayarnamunhaltersebuttidakdilakukannya. 2) KelalaiandalampengurusanSuratPersetujuanBerlayar. Kelalaian yang dimaksudkanadalahSuratPersetujuanBerlayar yang dimilikiolehnahkodakapaltelahhabismasaberlakunyadanbelummengurus SPB yang baru.dan 3) Pelayarandariluarnegerike Indonesia Saran bagi nahkoda kapal bahwa untuk melakukan pelayaran seharusnya dilengkapi dengan Surat Pessetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar sehingga tidak terjadi permasalahan ketika dilakukan pemeriksaan dan dapat menjaga keselamatan baik bagi awak kapal maupun penumpang. Diharapkan bgi pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk mempertimbangkan lagi terkait masa berlakunya Surat Persetujuan Berlayar, karena ada saja hal-hal yang dapat terjadi diluar dugaan nahkoda sehingga mempengaruhi masa berlakunya Surat Persetujuan Berlayar tersebut. Kata Kunci : Nahkoda Kapal, Surat Persetujuan Berlayar, Tindak Pidana Pelayaran
FRANSISCA IRAWATI MAKONI
2021 · Thesis · Open Access
INTISARI Skripsi ini berjudul :“Deskripsi Tentang Penyebab Dan Modus Tindak Pidana Penyuapan Terhadap Panitera Pengganti”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyuapan terhadap panitera pengganti? 2) Bagaimanakah modus yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana penyuapan terhadap panitera pengganti?.Tujuan penelitian adalah 1) untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana penyuapan terhadap panitera pengganti. 2) Untuk mengetahui modus yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana penyuapan terhadap panitera pengganti. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif.Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab dan modus tindak pidana penyuapan terhadap panitera pengganti sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana penyuapan terhadap panitera pengganti. Berdasarkan Deskripsi dan Hasil Penelitian yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyuapan terhadap panitera pengganti adalah Adanya kesempatan yang dimiliki oleh terdakwa korupsi untuk bertemu dengan terdakwa panitera pengganti dan hubungan psikologis terdakwa selaku panitera pengganti dengan hakim.Sedangkan modus yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana penyuapan terhadap panitera pengganti adalah Pertemuan antara terdakwa korupsi dan terdakwa selaku panitera pengganti (antara penyuap dan disuap), pertemuan antara terdakwa dan hakim, permintaan imbalan oleh hakim dan penyerahan uang oleh terdakwa korupsi kepada hakim melalui terdakwa panitera pengganti. Saran yang penulis berikan adalah diharapkan bagi penegak hukum dalam hal ini Hakim maupun Panitera pengganti dalam menangani suatu perkara dapat menerapkan ketentuan hukum pidana yang sesuai, sehingga para pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dengan didasari penerapan hukum pidana yang tepat dari para penegak hukum, maka rasa keadilan dapat dirasakan bagi semua kalangan. Bagi kalangan masyarakat khususnya bagi oknum yang melakukan korupsi agar tetap menjalani proses hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari timbulnya kasus lain dan melibatkan pihak lain sehingga terjerat pada masalah hukum yang lain.Perlu adanya pencegahan yang dilakukan dalam diri pribadi masing-masing agar korupsi di Indonesia tidak semakin meluas. Sebagai orang beragama semua kejahatan ini dapat dijauhkan apabila kita hidup takut akan Tuhan dan menjahui larangannya. Kata Kunci : Penyebab dan Modus, Tindak Pidana Penyuapan, Panitera Pengganti.
FLORIANUS MARINYO ASA
2021 · Thesis · Open Access
INTISARI JudulSkripsiPenulisAdalahDeskripsiTentang Motif Dan Modus Operandi TerjadinyaTindakPidanaPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankkan,denganRumusanmasalahBagaimanakah Motif Dan Modus Operandi TerjadinyaTindakPidanaPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankkan Penelitianinidilakukandengantujuanuntukmengetahui Motif Dan Modus Operandi TerjadinyaTindakPidanaPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankkan.Dan untukmemberikaninformasikepadamasyarakat, instansiterkaityaituAgar mengetahuianggungjawabpelakutindakpidanakekerasanbersama-samaterhadap orang Varibelyangdingunakan 2(dua)variabelyaituVariabelBebasadalahvariabel yang memberikanpengaruhbagivariabelterikat.VariabelbebasdalampenilitianiniadalahPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankanolehpihak Bank danVariabelTerikat (dependent variable) adalahvariabel yang tergantungdarivariabelbebasyaitu Motif dan Modus Operandi TerjadinyaTindakPidanaPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankan MetodeyangdigunakandalampenelitianinijenispenelitiannormatifPengumpulan datamelaluidatasekunderdaridirektorimahkamahagungkemudiandianalisisdandibuatkesimpulannya.populasidalampenelitianiniadalahputusanpengadilandirektorimahkamahagung HasilpenelitianmenunjukanbahwaMotif Dan Modus Operandi TerjadinyaTindakPidanaPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankkanyaitumembeliapartemen,membayarhutang.untukkeperluanpribadidanmemperkayadirisendiri. Dan Modus operandi ataucarayagdigunakanpelakumelakukantindakpidanadenganmemintarinciantagihankartukreditmilikkorbandanTerdakwamenawarkanpadakorbanuntukmemperpanjangkembalitabungan yang akanjatuh tempo, dankorbanbersediamemperpanjang Tabungan MAPANmiliknya, kesempatantersebutdigunakanTerdakwamenyodorkanblankokosong / form intruksiperubahan (CIF), yang kemudianditandatanganiolehkorban, tanpasepengetahuankorbanjikaitumerupakanblankokosong / form intruksiperubahan (CIF) olehTerdakwadiisidengannomorteleponmilikTerdakwadengantujuanmelaluinomorteleponmilikTerdakwatersebut, TerdakwaakanmenerimaNotifikasidalambentuk SMS yang berisikan M-PIN dimanadengan M-PIN tersebutterdakwaakanleluasamelakukantransaksikeuanganmelalui Internet banking pada bank CIMB Niagadarinomorrekeningkorban.dengancarameniruataumemalsukantanggaljatuhtempo.menirutandatangan di belakangBilyetdepositodiatasmateraidenganmemalsukanmenirutandatangannasabahatasnamakorbandansetelahituTerdakwamembawaBilyetDeposito yang Terdakwabuatsendiridenganmelampirkandosirpembukaanrekeningawaluntukdiserahkankepada teller untukdilakukanpencairan. Membuatpencatatanpalsudalampembukuanataudalam proses laporanpengajuankreditolehnasabahsebanyak 50 (limapuluh) orang Nasabah (Debitur) dandenganmendatangirumahnasabahtersebutuntukmengambiluang yang akandisetorkan, KATAKUNCI:MOTIF, MODUS, OPERANDI, TINDAK, PIDANA, PENCATATAN, PALSU, PEMBUKUAN DANPERBANKKAN