Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

OLTAPIANA DA COSTA FREITAS

1 karya publik ditemukan.

2021: 1

KAJIAN YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM PENGADILAN NEGERI MAUMERE OLEH MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM TINDAK PIDANA PENARIKAN BARANG SITAAN TANPA PENETAPAN HAKIM

2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

INTISARI Judul skripsi ini : “KAJIAN YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM PENGADILAN NEGERI MAUMERE OLEH MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM TINDAK PIDANA PENARIKAN BARANG SITAAN TANPA PENETAPAN HAKIM (Studi Putusan Nomor : 84/Pid.B/2016/PN.Mme dan Nomor : 480 K/PID/2017)”. Masalah pokok dalam tulisan ini, “Mengapa Hakim Pengadilan Negeri Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Terhadap Terdakwa Penarikan Barang Sitaan Tanpa Ijin Tetapi DiBatalkan Oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Dengan Menjatuhkan Putusan Pemidanaan?”. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor : 84/Pid.B/2016/PN.Mme dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 480 K/PID/2017. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere dengan pertimbangan bahwa Cendranata Nikolay (Terdakwa) dianggap telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam pasal 231 ayat (3) UU No, 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP yakni unsur penyimpan barang, unsur dengan sengaja, unsur penyimpan barang yang dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim atau dengan mengetahui barang ditarik dari situ menyembunyikannya dan pertimbangan atas akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa. sehingga Cendranata Nikolay di pidana dalam putusan Mahkamah Agung. Hakim Menjatuhkan putusan atas apa yang menjadi keyakinan dari hakim sendiri dengan mempertimbangkan setiap fakta-fakta dalam persidangan yang dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, kerena itu setiap pertimbangan Hakim juga harus diyakinkan dengan suatu dasar hukum yang kuat dan meyakinkan agar Hakim tidak menjatuhkan dengan sewenang-wenang pada suatu perkara pidana. Oleh karena itu, diharapakan setiap Putusan Hakim dapat mewujudkan tujuan adanya hukum dalam masyarakat yakni mengandung unsur-unsur Gerechtigkeit (keadilan), Zweckmassigkeit (Kemanfaatan), Reictssucherheir (Kepastian Hukum). Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Tindak PIdana, penarikan Barang Sitaan Tanpa Ijin Hakim