DESKRIPSI TENTANG PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMBAJAKAN DI LAUT
Rumusan Masalah faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembajakan dilaut?bagaimana bentuk pelaku melakukan tindak pidana pembajakkan di laut.?,Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku dan barang bukti tindak pidana pembajakan laut.? Tujuan yang ingin penulis kaji adalah Untuk mengetahui faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pembajakan di laut. Untuk mengetahui bagaimana bentuk pelaku melakukan tindak pidana pembajakan di laut. Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana pembajakan laut. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif yaitu penelitian ini terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum dan Sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmia. Variabel penelitian yang penulis gunakan adalah variabel bebas yaitu faktor yang menjadi pokok permasalahan yaitu, Penyebab terjadinya tindak pidana pembajakan dilaut dan variabel terikat yaitu variabel yang tergantung dari putusan pengadilan tentang tindak pidana pembajakan dilaut. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari pertimbangan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar, bahan hukum sekunder yaitu memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum, dan bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus hukum, ensiklopedia,Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu 1.Faktor yang menyebabkan pelaku pembajakan kapal, yaitu a.faktor lingkungan b. faktor ekonomi, 2. Bentuk tindak pidana yang dilakukan, a. Turut serta melakukan kekerasan terhadap kapal lain atau kekerasan barang atau orang didalamnya, b. Dengan ongkos sendiri atau ongkos orang lain memperlengkapi kapal (perahu)” c. Orang yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan tindak pidana pembajakan dilaut, d. Melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang diatasnya. e. Dengan sengaja memberi kesempatan, atau sarana untuk melakukan kejahatan. 3. Akibat hukum yang diberikan terahadap pelaku pembajakan di Laut yaitu a. terdakwa ditahan, b. terdakwa dipenjara, c. terdakwa dibebani biaya perkara, d. terdakwa menetapkan barang bukti. Saran Untuk jaksa penuntut umum diharapkan dalam membuat dakwaan harus teliti dan cermat dalam menjelaskan subtansi pasal dakwaan. dan Untuk hakim diharapakan harus menilai dengan teliti bukti-bukti yang tidak diajukan dan fakta untuk dipertimbangkan dalam menjatuhkan putusan