KAJIAN YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGIOLEH MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SENGAJA DAN TANPA HAK MENTRANSMISIKAN DAN MEMBUAT DAPAT DI AKSESNYA INFORMASI YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN
Judul skripsi iniKAJIANYURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI OLEH MAHKAMAH AGUNG TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA SENGAJA DAN TANPA HAK MENTRANSMISIKAN DAN MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN. (Studi Putusan Nomor :42/Pid.Sus/2019/PN Amb, 46/PID.SUS/2019/PT AMB dan 4057 K/Pid.Sus/2019).“Masalah pokok dalam tulisan ini adalah Mengapa Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima tetapi Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap Terdakwa?. Tujuan dari penelitian adalah : Untuk mengetahui Penyebab Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima tetapi Hakim Mahkamah agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap Terdakwa!Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian Hukum Normatif, yaitu dengan mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor.42/Pid.Sus/2019/PN Amb, 46/PID.SUS/2019/PT AMB dan 4057 K/Pid.Sus/2019. Berdasarkan Hasil penelitian dapat disimpulkanbahwa Hakim Pengadilan Tinggi membatalkan putusan pengadilan negeri dan menyatakan penuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima karena :Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan terhadap terdakwa tanpa adanya pengaduan dari saksi korban Betty Pattikayhatu. Kemudian pada tahap kasasi Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa karena; Hakim Pengadilan Tinggi tidak mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sebagaimana fakta hukum yang terungkap dimuka sidang.Berdasarkanfakta hukum terbukti saksi korban telah melaporkan terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik kepada pihak kepolisian oleh karena itu laporan dari saksi korban secara hukum berlaku juga sebagai suatu pengaduan. Saran dari penulis yakni ditengah perkembangan zaman yang semakin canggih masyarakat diharapkan dapat menggunakan dan memanfaatkan segala bentuk media sosial dengan bijak dan benar, sehingga tidak menimbulkan permasalahan akibat dari penyalahgunaan media sosial seperti kasus yang diteliti oleh penulis.