2022 · Book · Koleksi Perpustakaan
Kemajuan teknologi dan informasi yang semakin canggih, membawa dampak yang sangat kuat pada hampir seluruh aspek kehidupan, tidak terkecuali dunia bisnis. Persaingan bisnis yang semakin sengit, menuntut perusahaan untuk menyusun strategi yang efektif dalam memberikan produk dan layanan guna memenuhi kebutuhan konsumen dan mitra bisnis yang semakin cerdas dan beragam. E-bisnis merupakan pengelolaan dan pemberdayaan seluruh aktivitas proses bisnis dengan menggunakan memanfaatkan internet, intranet, ekstranet dan jaringan lainnya. Layanan yang disediakan oleh e-business meliputi direktori bisnis elektronik, transaksi elektronik, katalog elektronik. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi untuk dapat bersaing secara kompetitif, organisasi bisnis harus memiliki strategi untuk dapat mengatur dan mengelola sumber daya dengan tepat dan memiliki visi dan misi dalam meningkatkan kinerja organisasinya. Sistematika penyusunan buku yang berjudul Pengantar Bisnis (Konsep dan Strategi E-Business) ini terdiri atas sembilan bab yang disajikan dalam bentuk pembahasan mengenai: Sejarah Perkembangan Bisnis Digital, Lingkungan Bisnis Internal dan Eksternal, Konsep E-bisnis dan E-commerce, Dinamika Persaingan Bisnis Perspektif Etika Bisnis, Peran MSDM dalam Organisasi Bisnis, Implementasi E-bisnis dan Inovasinya. E-business Peluang dan Tantangan di Indonesia, Strategi Digitalisasi Bisnis pada Era Reolusi Industri 4.0, serta Globalisasi dan Bisnis Internasional. Buku ini hadir untuk menambah daftar buku-buku pengantar bisnis yang telah ada sebelumnya, dan diharapkan dapat bermanfaat bagi para pembaca dalam menambah pengetahuan dalam dunia bisnis.
2021 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir
Skripsi ini berjudul: “Deskripsi Tentang Modus Operandi dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penghinaan Melalui Facebook”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana modus operandi terjadinya tindak pidana penghinaan melalui facebook?; 2. Bagaimana akibat hukum yang timbul dari tindak pidana penghinaan melaui facebook terhadap pelaku dan korban? Tujuan penelitian adalah: 1. Untuk mengetahui modus operandi terjadinya tindak pidana penghinaan melalui facebook; 2. Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari tindak pidana penghinaan melaui facebook terhadap pelaku dan korban. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1. Modus operandi kejahatan tindak pidana penghinaan yang dilakukan melalui facebook diantaranya adalah: a. Memposting dan menyebarluaskan informasi yang tidak benar tentang korban; b. Membuat akun facebook palsu; c. Memposting postingan yang memuat kata-kata hinaan dengan menyebut langsung nama korban; d. Mengirimkan hasil tangkapan layar percakapan yang memuat kata-kata hinaan serta membuka aib korban kepada orang lain; e. Memanfaatkan postingan status facebook milik orang lain. 2. Akibat hukum yang timbul bagi para pelaku : a. Pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara; b. Pelaku dijatuhi hukuman percobaan; c. Pelaku membayar biaya perkara. Adapun saran penulis yakni: 1. Masyarakat diharapkan dapat lebih menjaga kerukunan antara sesama baik sebagai sesama umat beragama maupun saling bertetangga untuk berteman baik di media sosial terkhususnya facebook sebagai salah satu media sosial yang dapat diakses oleh semua kalangan; 2. Pengguna aktif media sosial diharapkan dapat bersama-sama mengurangi kejahatan penghinaan dengan mencoba memahami peraturan yang sedang berlaku pada saat ini; 3. Menurut hemat penulis langkah upaya penegakan hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum khususnya pihak kepolisian dalam menangani kasus penghinaan dalam penelitian ini sudah tepat, hanya saja pihak kepolisian harus lebih bekerja ekstra dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya tentang kejahatan penghinaan dan peraturan yang sedang berlaku saat ini.