MOTIF, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TENTANG TERJADINYA TINDAK PIDANA MEMASUKAN HEWAN DAN TUMBUHAN TANPA SERTIFIKAT KESEHATAN DARI NEGARA ASAL
Judul skripsi adalah : “Motif, Modus dan Akibat Hukum Tentang Terjadinya Tindak Pidana Memasukan Hewan Dan Tumbuhan Tanpa Sertifikat Kesehatan Dari Negara Asal”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa motif terjadinya tindak pidana memasukan hewan dan tumbuhan tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal, bagaimana modus pelaku memasukan hewan dan tumbuhan tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal, bagaimana akibat hukum dari tindak pidana memasukan hewan dan tumbuhan tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal terhadap pelaku dan hewan/tumbuhan? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana memasukan hewan dan tumbuhan tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal. Untuk mengetahui modus pelaku memasukan hewan dan tumbuhan tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal. Untuk mengetahui akibat hukum dari tindak pidana memasukan hewan dan tumbuhan tanpa sertifikat kesehatan dari Negara asal terhadap hewan/ tumbuhan dan pelaku. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif, modus dan akibat hukum dari tindak pidana memasukan hewan dan tumbuhan tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal terhadap pelaku, hewan dan tumbuhan. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap tindak pidana memasukan hewan dan tumbuhan tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka dan dianalisis secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian maka yang menjadi motif terjadinya tindak pidana memasukan hewan dan tumbuhan tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal adalah terdakwa pernah melakukan hal yang sama (mengantarkan hewan yang berasal dari Malaysia) dan tidak ditangkap, dan faktor ekonomi. Modus pelaku memasukan hewan dan tumbuhan tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal adalah terdakwa melakukan pemesanan, terdakwa menjemput dan mengantar hewan. Akibat hukum terhadap hewan/ tumbuhan dan pelaku adalah : pelaku di tahan, pelaku dipidana penjara dan membayar denda, pelaku membayar biaya perkara, serta hewan/ tumbuhan disita dan dimusnahkan Saran yang dapat diberikan adalah perlunya peningkatan pengawasan hukum yang dilakukan oleh petugas karantina dan sosialisasi terhadap pentingnya tindakan karantina hewan/ tumbuhan.