Lewati ke konten utama
Beranda / Koleksi

COLLECTION

Koleksi Perpustakaan

Koleksi otomatis dari Perpustakaan

3.533 item publik

Publikasi

Halaman 82 dari 177

DESKRIPSI PENYEBAB, MODUS DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE

PATRISIUS MANEK
2022 · Book · Open Access

INTISARI Judul skripsi ini adalah Deskripsi Penyebab, Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Prostitusi Online, maka penulis akan mengkaji secara lebih lanjut penyebab, modus dan akibat hukum dengan rumusan masalah apa faktor Penyebab, Bagaimana Modus dan akibat hukum Terjadinya Tindak Pidana Prostitusi Online. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui Penyebab, Modus dan akibat hukum Terjadinya Tindak Pidana Prostitusi Online dan manfaat penelitian ini secara praktis agar ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan kemampuan penulis dalam bidang hukum dan dapat membantu dan memberi masukan serta tambahan pengetahuan bagi pihak–pihak yang terkait dengan masalah yang diteliti. Variabel yang digunakan 2 (dua) yaitu Variabel Bebas yaitu Penyebab, Modus dan akibat hukum Terjadinya Tindak Pidana Prostitusi Online dan Variable terikat yaitu Putusan Pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Normatif dengan jenis data yang digunakan adalah Data Primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat yaitu putusan-putusan tindak pidana Prostitusi Online dan Data Sekunder yaitu bahan yang memberi penjelasan mengenai sumber data primer. Seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, atau pendapat para pakar hukum, jurnal dan buku-buku referensi lainnya. Faktor ekonomi, selain untuk mendapatkan keuntungan dan memerlukan uang tambahan untuk keperluan sehari hari. Modus cara yang dipakai mengiklankan wanita dengan mengirimkan foto dan tarif harga di media aplikasi sosial seperti WhatsUp, Beetalk, dan Michat utuk berhubungan badan. Modus dengan cara merayu dan menawarkan wanita untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Modus kesepakatan imbalan antara mucikari dan PSK dari hasil berhubungan badan dengan tamu. Akibat hukum terhadap pelaku, Pelaku ditahan dan dipidana penjara, Pelaku dibebankan membayar biya perkara. Akibat hukum terhadap barang bukti ialah sebagian barang bukti dirampas untuk negara, dirampas untuk dimusnahkan dan dikembalikan kepada yang berhak, Bagi masyarakat; yang mengetahui adanya tindak pidana prostitusi online agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, Bagi Mucikari dan PSK; Diharapkan bisa kembali ke jalan yang benar, dengan landasan agama dan hukum adat yang melarang hal tersebut. Bagi pemerintah; Diupayakan secara optimal rehabilitasi, namun yang tidak kalah penting ialah upaya pencegahan terhadap segala bentuk prostitusi maupun prostitusi online. Hasil penelitian menunjukan Penyebab, Modus dan akibat hukum Terjadinya Tindak Pidana Prostitusi Online, yaitu : Kata Kunci : Penyebab, Modus, Akibat Hukum, Terjadinya, Tindak, Pidana, Prostitusi, Online.

DESKRIPSI TENTANG PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SECARA ILEGAL DI LUAR NEGERI

MAXIMUS LINGU
2022 · Book · Open Access

Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Secara Ilegal Di Luar Negeri”. Rumusan masalahnya adalah faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penempatan Tenaga Kerja Kerja Indonesia secara illegal di luar negeri ?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana penempatan Tenaga Kerja Indonesia secara illegal di luar negeri. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen, yaitu dengan membaca, mempelajari dan menganalisa buku-buku, peraturan-peraturan, referensi putusan pengadilan. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah penyebab terjadinya tindak pidana penempatan TKI Indonesia secara illegal. sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana penempatan TKI Indonesia secara illegal di luar negeri. Sesuai hasil penelitian dan pembahasan, maka yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penempatan TKI Indonesia secara illegal adalah : Terdakwa ingin mendapatkan upah Lemahnya Pengawasan dari lembaga yang memiliki kewenangan Lemahnya Koordinasi antara Pemerintah dan Perusahaan Swasta Saran, bagi masyarakat khususnya orang perseorangan diharapkan untuk tidak melakukan perekrutan dan penempatan TKI sebagaimana telah di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan alasan apapun sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan, baik pada tahapan prapenempatan, masa penempatan maupun sampai dengan purnapenempatan. Bagi pemerintah dan perusahaan swasta untuk lebih memperkuat koordinasi baik pada tahap rekrutmen dan seleski CTKI, pengurusan dokumen dan perjanjian kerja, sehingga tidak menimbulkan permasalahan bagi semua pihak yang berkepentingan dalam hal ini. Kata Kunci : Tenaga Kerja Indonesia, Ilegal, Penempatan dan Perlindungan

ANALISIS YURIDIS TERJADINYA WANPRESTASI DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG.

ALFARIDO MOEZZAD OLIVIER
2022 · Book · Open Access

INTISARI Judul Skripsi Penulis adalah : ANALISIS YURIDIS TERJADINYA WANPRESTASI DAN AKIBAT HUKUMNYA DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG. Rumusan masalah yang penulis kaji adalah : Faktor apa saja yang menyebabkan wanprastasi dan bagaimana akibat hukum yang terjadi setelah terjadinya putusan pengadilan yang yang memiliki kekuatan hukum tetap. Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah : untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis faktor terjadinya wanprestasi dalam perjanjian utang piutang oleh penggugat dan tergugat dan apa akibatnya jika terjadi wanprestasi itu tersebut. Jenis metode Penelitian yang penulis gunakan adalah: jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap,rinci,jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmiah . Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum Primer yang terdiri dari Putusan Hakim serta Peraturan perundang-undangan,traktat,kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Faktor penyebab wanprestasi dalam perjanjian utang piutang di akibatkan dengan Faktor penyebab wanprestasi dalam perjanjian utang piutang di karenakan tidak adanya itikat baik dari tergugat (debitur), usaha tergugat (debitur) tidak berjalan lancar dan terjadinya perselisihan antara tergugat (debitur) dan penggugat (kreditur) tentang cara pembayaran. Akibat hukum yang timbul dari wanprestasi dalam perjanjian utang piutang adalah tergugat (debitur) harus membayar atau melakukan pelunasan hutang, tergugat (debitur) harus melakukan ganti rugi kepada penggugat dalam wanprestasi utang piutang, serta membayar biaya perkara. Adapun saran dari penelitian ini yaitu Sesuai pengaturan mengenai hutang piutang menurut KUHPerdata, dari pengertian perjanjian hutang piutang dalam Pasal 1754, maka para pihak perjanjian hutang piutang harus memenuhi prestasinya termasuk dengan prinsip hutang piutang, hak dan kewajiban serta resiko yang dapat terjadi bagi kedua belah pihak hutang piutang. Sehingga dengan melakukan prestasinya dengan baik, proses perjanjian hutang piutang akan berjalan dengan baik dan menguntungkan kedua belah pihak. Kata Kunci : Putusan Hakim,Wanprestasi, Faktor dan Akibat Utang piutang

DESKRIPSI TENTANG MOTIF DAN MODUS PELAKU DALAM MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGHIMPUN DAN MENYIMPAN DANA TANPA IZIN BANK INDONESIA

HERTI SITUMORANG
2022 · Book · Open Access

INTISARI Skripsi ini berjudul: “Deskripsi Tentang Motif Dan Modus Pelaku Dalam Melakukan Tindak Pidana Menghimpun Dan Menyimpan Dana Tanpa Izin Bank Indonesia”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) Apa motif pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia? 2) Apa modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia?. Tujuan penelitian adalah 1) untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia. 2) Untuk mengetahui modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif dan modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan-putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi motif pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia adalah terdakwa ingin mendapat keuntungan uang dari masyarakat secara cuma-cuma dan terdakwa ingin mengikuti forex perdagangan mata uang dolar. Sedangkan modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia adalah terdakwa membuka arisan online, Menawarkan kepada masyarakat untuk menjadi anggota koperasi serba usaha BMT insan cendekiawan muslim (ICM) petanahan kebumen, dan terdakwa investasi dalam keluarga. Saran yang penulis berikan adalah Diharapkan bagi Lembaga Perbankan terlebih khusus bank Indonesia untuk merketat pengawasan terhadap setiap usaha yang berkaitan dengan izi perbankan supaya tidak terjadi permasalahan hukum antara masyarakat dengan lembaga keuangan itu sendiri. Dan melaksanakan peraturan perundang-undagan yang berkaitan dengan perbankan secara efektif dan efisien. Bagi masyarkat untuk lebih hati-hati dalam berinvsetasi atau bekerja sama dalam bidang perbankan sehingga tidak merugikan masyarkat sendiri. Kata Kunci : Motif Dan Modus, Pelaku Tindak Pidana Menghimpun Dan Menyimpan Dana Tanpa Izin Bank Indonesia

DESKRIPSI TENTANG MOTIF DAN MODUS TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEGIATAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN FUNGSI ZONA PEMANFAATAN TAMAN NASIONAL

JOHANA APRILIANI FERDINAND
2022 · Book · Open Access

INTISARI Skripsi ini berjudul : “Deskripsi Tentang Motif Dan Modus Tindak Pidana Melakukan Kegiatan Yang Tidak Sesuai Dengan Fungsi Zona Pemanfaatan Taman Nasional”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Apa motif pelaku tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan taman nasional? 2) Bagaimana modus pelaku tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan taman nasional? 3) Bagaimanakah akibat Hukum dari tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan taman nasional?. Tujuan penelitian adalah 1) untuk mengetahui motif pelaku tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan taman nasional. 2) Untuk mengetahui modus pelaku tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan taman nasional. 3) Untuk mengetahui akibat Hukum dari tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan taman nasional. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan taman nasional. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah motif dan modus pelaku tindak pidana melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan taman nasional. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi motif pelaku adalah keinginan untuk mendapatkan upah dan mengambil kayu untuk diolah. Sedangkan yang menjadi modus yaitu, membuat kesepakatan, mempersiapkan alat penebangan dan melakukan penebangan. Akibat hukum terhadap pelaku, ditahan, di jatuhkan pidana penjara dan pidana denda serta membebankan pelaku untuk membayar biaya perkara, akibat hukum terhadap lingkungan, merusak sistem ekosistem kawasan taman nasional. Saran yang penulis berikan adalah diharapkan bagi masyarakat atau korporasi untuk menjaga kelestarian kawasan taman nasional karena setiap perbuatan melakukan pengambilan atau penebangan pohon telah dilindungi oleh Undang-Undang sehingga tidak menimbulkan akibat hukum dikemudian hari. Bagi penegak hukum khususnya di bidang kehutanan untuk tetap melakukan penegakan hukum bagi pelaku yang merusak kawasan hutan taman nasional sehingga dengan tindakan tersebut dapat terpelihara kawasan taman nasional yang tetap lestari. Kata Kunci : Motif, Modus, dan Akibat Hukum, Tindak Pidana, Fungsi Zona Pemanfaatan Taman Nasional

DESKRIPSI TENTANG PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DI BIDANG PERBANKAN

SARTIWI LUBALU
2022 · Book · Open Access

Judul Skripsi : Deskripsi Tentang Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Surat Di Bidang Perbankan . Rumusan masalah yang penulis kaji adalah mengapa putusan pengadilan negeri , banding dan kasasi menjatuhkan putusan pemidanaan tetapi dalam tingkat peninjauan kembali mahkamah agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum . Tujuan yang ingin penulis kaji adalah untuk mengetahui alasan putusan hakim pengadilan negeri , banding dan kasasi menjatuhkan putusan pemidanaan tetapi dalam tingkat peninjauan kembali hakim mahkamah agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum . Jenis metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian normatif yaitu penelitian ini terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum dan Sifat penelitian adalah bersifat deskriptif yakni penulis akan memaparkan secara lengkap, rinci, jelas dan sistematis hasil dalam bentuk karya ilmia. Variabel penelitian yang penulis gunakan adalah variabel bebas yaitu faktor yang menjadi pokok permasalahan yaitu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dibidang perbankan dan variabel terikat yaitu variabel yang tergantung dari putusan pengadilan tentang pelaku tindak pidana pemalsuan surat dibidang perbankan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari putusan hakim serta peraturan perundang-undangan, traktat, kaidah dasar atau norma serta peraturan dasar, bahan hukum sekunder yaitu memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti rancangan undang-undang, hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum, dan bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan bermakna terhadap terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus hukum, ensiklopedia, indeks dan komulatif . Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dimana diperoleh informasi dari putusan pengadilan. Analisis data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan sesuai masalah yang penulis kaji yaitu alasan hakim pengadilan negeri , banding dan kasasi menjatuhkan putusan pemidanaan ialah perbuatan terdakwa adalah perbuatan tindak pidana dan perbuatan terdakwa terbukti sebagai pembuat surat palsu . Alasan hakim mahkamah agung menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada tingkat peninjauan kembali ialah adanya kekeliruan dan kehilafan hakim dari judex factie dan judex juris dan perbuatan yang didakwakan bukan tindak pidana Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah dalam menjatuhkan putusan, hakim haruslah teliti sehingga tidak ada kekeliruan dan kehilafan hakim dan dalam menjatuhakan putusan hakim harus mempertimbangkan asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan hukum. Kata Kunci : Pelaku Tindak Pidana, Putusan Hakim, Pemalsuan Surat, Perbankan

DESKRIPSI TENTANG PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA

SAMOEL YOHANIS KAUNA TEFU
2022 · Book · Open Access

INTISARI Judul:Deskripsi Tentang Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penyelundupan Manusia perumusan masalahnya adalah faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia?Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyelundupan manusiayang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: Penyebab terjadinya tindak pidana penyelundupan manusiadan variabel terikat yaitu:putusan pengadilan dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan pada hasil penelitian ditemukan beberapa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia antara lain:Pertama, Faktor Ekonomi.Faktor ekonomi menjadi penyebab terjadinya penyeludupan manusiayang dilatarbelakangilapangan pekerjaan yang tidak ada yang menyebabkan adanya niat pelaku untuk melakukan pekerjaan perekrutan meskipun harus ke luar daerahatau bahkan keluar negeri.Kedua, Faktor Lingkungan, keamanan dan kenyamanan di negara asal.Faktor lingkungan daerah asal negara sebagai akibat konflik atau perang yang berkepanjanganmenjadi pendorong bagi para imigran gelap untukmeninggalkan daerah asalnya demi mencari tempat yang aman atauterlepas dari konflik dan meminta suaka kenegara-negara maju yang dapat memberikan jaminan keselamatan danperlindungan hak asasi manusia.Ketiga, Faktor Letak Geografis.Indonesia berada dalam jalur lalu lintasperdagangan duniakarenaposisinya yang sangatstrategis, dengan letak demikian strategis, praktis menjadikan Indonesia sebagai jalur yang padat akan lalu lintas Internasional, baik melalui jalur darat, laut maupun udara yang mempersulit para petugas dalam melakukanpengawasan terhadap lokasi yang rawanterjadinya penyelundupan manusiamanusiasarana pengangkutnya dengan memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat di sekitar pesisir pantai. Saran yang diberikan dalam penelitian ini adalah Perlu adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk melakukan pengawasan dan sosialisasi bagi masyarakat tentang tindak pidana penyelundupan manusia khususnya masyarakat pesisir pantai .Kata Kunci: Penyebab dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia  

DESKRIPSI TENTANG AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA TERORISME

AZIS ALEXZANDRO MEYOK
2022 · Book · Open Access

Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Terorisme”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah akibat hukum dari tindakan terorisme terhadap pelaku dan korban ?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui akibat hukum dari tindakan terorisme terhadap pelaku dan korban. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan tentang akibat hukum dari tindakan terorisme terhadap pelaku dan korban. Janis penelitian adalah penelitian normatif yang menggunaka variabel bebas dan terikat. Vriabel bebas dalam penelitian ini adalah akibat hukum dari tindakan terorisme terhadap pelaku dan korban. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi akibat hukum dari tindakan terorisme terhadap pelaku dan korban adalah : Akibat hukum terhadap pelaku adalah : Pelaku dipidana penjara. membayar biaya perkara Pelaku membayar biaya perkara Pelaku mengikuti Program Deradikalisasi Akbat hukum bagi korban adalah : Korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia Korban merasa takut dan meninggalkan Aceh. Saran, kepada seluruh masyarakat dan pemerintah harus bersinergi dalam melakukan pemberantasan terorisme supaya tercapainya suasana aman, nyaman, dan tidak adanya pihak-pihak yang dirugikan. Kepada lembaga hukum pemerintah harus memberikan hukuman yang sesuai atas apa yang telah dilakukan oleh pelaku tindak pidana terorisme secara adil dan memiliki efek jera, sehingga kasus terorisme dapat dihilangkan di negara Indonesia dan tetap melakukan program deradikalisasi terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Kata Kunci : Tindak Pidana, Terorisme, Akibat Hukum

DESKRIPSI TENTANG PENJATUHAN PIDANA DENDA TERHADAP KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA BUDIDAYA PERKEBUNAN

MARNI URU EMU
2022 · Book · Open Access

INTISARI Skripsi ini berjudul : “Deskripsi Tentang Penjatuhan Pidana Denda Terhadap Korporasi Dalam Tindak PidanaBudidaya Perkebunan”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1)Mengapa hakim menjatuhkan pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana budidaya perkebunan?. Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahuidasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana budidaya perkebunan. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana budidaya perkebunan.sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah Putusan hakim menjatuhkan pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana budidaya perkebunan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pidana denda terhadap korporasi dalam tindak pidana budidaya perkebunanadalah karena terdakwa telah terbukti , maka sesuai pasal 25 Perma No. 13 Tahun 2016 terdakwa hanya dijatuhi pidana denda. Karena yang menjadi subjek hukum atau pelaku dalam kasus ini Perusahaan Perkebunan bukan pengurus atau orang perseorangan serta karena dalam tindak pidana korporasi pengurusnya hanya mewakili korporasi tersebut, Oleh karena itu korporasi dalam kasus ini hanya dijatuhi Pidana denda. Terdakwa dalam kasus ini adalah korporasi yang diwakili oleh pengurusnya masing-masing. KUD.Pematang Sawit dan PT. PEPUTRA SUPRA JAYA sesuai putusan hakim dijatuhi Pidana denda. Berdasarkan Pasal 25 Ayat (1),(2),(3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi , Pidana pokoknya yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah Pidana Denda, Penjelasan pasal 25 sebagai berikut : (a) Hakim menjatuhkan pidana terhadap korporasi berupa pidana pokok dan/atau pidana tambahan. (b) Pidana Pokok yang dapat di jatuhkan terhadap korporasi sebagaimana ayat (1) adalah pidana denda (c) Pidana tambahan di jatuhkan terhadap korporasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saran yang penulis berikan adalah diharapkan bagi korporasi yang melakukan usaha dibidang apa saja hasus mengurus izin usaha sehingga tidak menimbulkan permsalahan hukum dalam hal ini dibidang hukum pidana. Korporasi yang melakukan usaha tanpa izin usaha kepada pihak yang berwenang sehingga tidak menimbulkan kerugian dikemudian hari. Kata Kunci : Tindak Pidana Korporasi, Penjatuhan Pidana Denda  

DESKRIPSI TENTANG SEBAB DAN AKIBAT HUKUM TERJADINYA TINDAK PIDANA LISENSI PENAYANGAN SIARAN LANGSUNG SEPAK BOLA

YOY ASRENCI CHARISMA LEUANAN
2022 · Book · Open Access

Skripsi ini berjudul : “Deskripsi Tentang Sebab Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Lisensi Penayangan Siaran Langsung Sepak Bola”. Permasalahan penelitian ini adalah faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana lisensi penayangan siaran langsung sepak bola dan bagaimana akibat hukum yang timbul dari terjadinya tindak pidana siaran langsung sepak bola terhadap pelaku. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana lisensi penayangan siaran langsung sepak bola dan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari terjadinya tindak pidana lisensi penayangan siaran langsung sepak bola. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, Variabel bebas dalam penelitian ini yaitu sebab dan akibat hukum terjadinya tindak pidana lisensi penayangan siaran langsung sepak bola dan variabel terikat yaitu tindak pidana lisensi penayangan siaaran langsung sepak bola. Berdasarkan Hasil Penelitian diperoleh jawaban bahwa penyebab terjadinya tindak pidana lisensi penayangan siaran langsung sepak bola adalah Faktor Ekonomi dan Faktor Kurang Nya Kesadaran Hukum Masyarakat serta akibat hukum yang timbul dari terjadinya tindak pidana lisensi penayangan siaran lansung sepak bola adalah pelaku dipidana penjara, pelaku ditetapkan membayar denda, dan pelaku dibebankan membayar biaya perkara. Saran yang penulis berikan adalah Pemerintah diharapkan untuk dapat membentuk suatu peraturan perundang-undangan baru yang bersifat ius generis (tidak ada bentuk lain yang dapat dibandingkan) sebagai payung hukum dalam pelaksanaan lisensi suatu penyiaran, isi siaran, maupun pengawasan siaran untuk kesejahteraan bagi pemegang hak cipta terkait dengan izin lisensi.dan Perlunya dilakukan penyuluhan hukum atau sosialisasi serta edukasi secara menyeluruh terkait dengan adanya Undang-undang Perlindungan Hak Cipta khususnya mengenai pembelian lisensi untuk para pihak yang hendak melaksanakan hak ekonomi atas suatu ciptaan khususnya penayangan siaran langsung sepak bola. Kata Kunci : Lisensi, Siaran Langsung, Sepak Bola, Tindak Pidana, Sebab dan akibat

DESKRIPSI TENTANG PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN ACARA PEMERIKSAAN CEPAT

WILSON WELHELMUS LAY
2022 · Book · Open Access

Judul penelitian ini ialah :Deskripsi Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Dengan Acara Pemeriksaan Cepat. Masalah pokok yang diteliti penulis ialah: Mengapa tindak pidana pencurian diselesaikan melalui acara pemeriksaan cepat?. Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini ialah : untuk mengetahui alasan tindak pidana pencurian diselesaikan melalui acara pemeriksaan cepat. Sifat penelitian ini ialah deskriptif sedangkan jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif yang disebut juga penelitian hukum kepustakaan atau studi dokumen karena sepenuhnya menggunakan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwaberdasarkan deskripsi dan analisis terhadap kelima putusan Hakim dalam penyelesaian tindak pidana pencurian, maka didapati penyebab penyelesaian tindak pidana pencurian diselesaiakan melalui acara pemeriksaan cepat adalah: 1) Nilai barang yang dicuri di bawah Rp.2.500.000,- dan 2)Ketentuan hukum yang diterapkan adalah Pasal 364 KUHP. Saran penelitian ini, perlu pemahaman tentang sinkronisasi aturan untuk tindak pidana pencurian dan acara pemeriksaan cepat, karena tidak semua tindak pidana pencurian diselesaikan dengan acara pemeriksaan cepat, namun hanya tindak pindana pencurian ringan karena masuk dalam kategori tipiring yang memenuhi syarat acara pemeriksaan cepat. Pemahaman dapat tercapai jika pada KUHAP memiliki Pasal penjelasan konkret mengenai jenis-jenis tindak pidana yang diselesaikan dengan acara pemeriksaan cepat. Kata Kunci: Acara Pemeriksaan Cepat, Pencurian

ANALISIS PERBEDAAN PENERAPAN PASAL OLEH JUDEX FACTIE DAN JUDEX JURIS DALAM PENJATUHAN PUTUSAN PEMIDANAAN KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Tindak Pidana Korupsi di PLS Depdikbud NTT)

ALFIS YONNIAS ADOE
2022 · Book · Open Access

INTISARI Judul Analisis Perbedaan Penerapan Pasal oleh Judex Factie dan Judex Juris dalam Penjatuhan Putusan Pemidanaan Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Tindak Pidana Korupsi di Pls Depdikbud NTT), dengan Rumusan masalah Mengapa Judex Factie menerapkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 sedangkan Judex Juris menerapkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999,UU No. 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Judex Factie menerapkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 sedangkan Judex Juris menerapkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999,UU No. 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, instansi terkait Varibel yang dingunakan 2 (dua) variabel yaitu Variabel Bebas adalah variabel yang memberikan pengaruh bagi variabel terkait. Variabel bebas dalam penilitian ini adalah pelaku tindak pidana korupsi dan Variabel Terkait (dependent variable) adalah variabel yang tergantung dari variabel bebas yaitu yaitu Judex Factie menerapkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 sedangkan Judex Juris menerapkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini jenis penelitian normatif. Pengumpulan data melalui data sekunder dari Direktorat Mahkamah Agung kemudian di analisis dan ditarik kesimpulanya. Populasi dalam penelitian ini putusan Direktorat Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukan bahwa Mengapa Judex Factie menerapkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 sedangkan Judex Juris menerapkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi yaitu Judex Factie menerapkan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001 karena terdakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan sedangkan Judex Juris menerapkan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi karena terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum. KATA KUNCI : PELAKU, TINDAK, PIDANA, KORUPSI, JUDEX FACTIE, JUDEX JURIS

KAJIAN YURIDIS TERHADAP MOTIF DAN AKIBAT HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PEMBAKARAN RUMAH NEGARA

YEFERSON TAKOY
2022 · Book · Open Access

INTISARI Judul penelitian penulis adalah “Kajian Yuridis Terhadap Motif Dan Akibat Hukum Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Rumah Negara”. Rumusan masalah : Bagaimana motif terjadinya tindak pidana pembakaran rumah negara dan akibat hukum terjadinya pembakaran rumah negara tehadap pelaku dan negara? Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana pembakaran rumah negara dan Untuk mengetahui akibat hukum terjadinya pembakaran rumah negara tehadap pelaku dan negara. Metode penelitian penulis bersifat “Deskriptif”, diartikan bahwa penelitian ini diberikan suatu gambaran serta menguraikan suatu permasalahan yang diteliti, dan menyimpulkan serta dapat menganalisisnya, dengan jenis penelitiannya adalah penelitian hukum normatif sehingga pengumpulan data dilakukan melalui kepustakaan, yang dimana penelitian hukum normatif mencakup : penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematik hukum, taraf sinkronisasi vertical dan horizontal, perbandingan hukum, sejarah hukum. Dan variable yang digunakan dalam penelitian ini yaitu : variabel bebas adalah bebas dalam mempengaruhi variabel lain. Yang menjadikan variable bebas adalah Bagaimana motif pelaku dan akibat hukum terjadinya tindak pidana pembakaran rumah negara tehadap pelaku dan negara.Sedangkan veriabel terikat adalah ubahan terikat yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat dari adanya pengubah variable bebas.Oleh karenanya, varibel terikat dalam penelitian ini adalah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pembakaran rumah negara. Hasil penelitian menunjukkanbahwa yang merupakan motif terjadinya tindak pidana pembakaran rumah negara dan akibat hukum bagi pelaku dan negara adalah : 1. Motif terdakwa melakukan pembakaran rumah negara dikarena: a. Terdakwa tidak menerima pelantikan Ujang Iskandar dan Bambang P sebagai Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat. b. Terdakwa tidak senang dipindah tugaskan dari Kantor Sat Brimobda Riau c. Terdakwa kesal dikarenakan ayah tiri terdakwa yang merupakan mantan camat digantikan. d. Terdakwa kesal dikarenakan kakek terdakwa yang merupakan mantan camat digantikan. 2. Akibat hukum bagi pelaku dan negara yaitu: a. Bagi pelaku • Terdakwa diproses dan di hukum pidana penjara. • Terdakwa membayar biaya perkara. b. Bagi Negara Negara mengalami kerugian material dan finansial. Kata kunci : Kajian Yuridis, Rumah Negara,Motif dan Akibat Hukum.

DESKRIPSI TENTANG MOTIF DAN MODUS OPERANDI TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCATATAN PALSU DALAM PEMBUKUAN PERBANKAN

FLORIANUS MARINYO ASA
2022 · Book · Open Access

INTISARI JudulSkripsiPenulisAdalahDeskripsiTentang Motif Dan Modus Operandi TerjadinyaTindakPidanaPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankkan,denganRumusanmasalahBagaimanakah Motif Dan Modus Operandi TerjadinyaTindakPidanaPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankkan Penelitianinidilakukandengantujuanuntukmengetahui Motif Dan Modus Operandi TerjadinyaTindakPidanaPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankkan.Dan untukmemberikaninformasikepadamasyarakat, instansiterkaityaituAgar mengetahuianggungjawabpelakutindakpidanakekerasanbersama-samaterhadap orang Varibelyangdingunakan 2(dua)variabelyaituVariabelBebasadalahvariabel yang memberikanpengaruhbagivariabelterikat.VariabelbebasdalampenilitianiniadalahPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankanolehpihak Bank danVariabelTerikat (dependent variable) adalahvariabel yang tergantungdarivariabelbebasyaitu Motif dan Modus Operandi TerjadinyaTindakPidanaPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankan MetodeyangdigunakandalampenelitianinijenispenelitiannormatifPengumpulan datamelaluidatasekunderdaridirektorimahkamahagungkemudiandianalisisdandibuatkesimpulannya.populasidalampenelitianiniadalahputusanpengadilandirektorimahkamahagung HasilpenelitianmenunjukanbahwaMotif Dan Modus Operandi TerjadinyaTindakPidanaPencatatanPalsuDalamPembukuanPerbankkanyaitumembeliapartemen,membayarhutang.untukkeperluanpribadidanmemperkayadirisendiri. Dan Modus operandi ataucarayagdigunakanpelakumelakukantindakpidanadenganmemintarinciantagihankartukreditmilikkorbandanTerdakwamenawarkanpadakorbanuntukmemperpanjangkembalitabungan yang akanjatuh tempo, dankorbanbersediamemperpanjang Tabungan MAPANmiliknya, kesempatantersebutdigunakanTerdakwamenyodorkanblankokosong / form intruksiperubahan (CIF), yang kemudianditandatanganiolehkorban, tanpasepengetahuankorbanjikaitumerupakanblankokosong / form intruksiperubahan (CIF) olehTerdakwadiisidengannomorteleponmilikTerdakwadengantujuanmelaluinomorteleponmilikTerdakwatersebut, TerdakwaakanmenerimaNotifikasidalambentuk SMS yang berisikan M-PIN dimanadengan M-PIN tersebutterdakwaakanleluasamelakukantransaksikeuanganmelalui Internet banking pada bank CIMB Niagadarinomorrekeningkorban.dengancarameniruataumemalsukantanggaljatuhtempo.menirutandatangan di belakangBilyetdepositodiatasmateraidenganmemalsukanmenirutandatangannasabahatasnamakorbandansetelahituTerdakwamembawaBilyetDeposito yang Terdakwabuatsendiridenganmelampirkandosirpembukaanrekeningawaluntukdiserahkankepada teller untukdilakukanpencairan. Membuatpencatatanpalsudalampembukuanataudalam proses laporanpengajuankreditolehnasabahsebanyak 50 (limapuluh) orang Nasabah (Debitur) dandenganmendatangirumahnasabahtersebutuntukmengambiluang yang akandisetorkan, KATAKUNCI:MOTIF, MODUS, OPERANDI, TINDAK, PIDANA, PENCATATAN, PALSU, PEMBUKUAN DANPERBANKKAN

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCULIKAN ANAK

ELISABETH TAMO INA MARRU
2022 · Book · Open Access

INTISARI Judulskripsipenulisadalah,“Faktor-faktorpenyebabTerjadinyaTindakPidanaPenculikanAnak”.RumusanMasalahpenelitianpenulis,adalah :1). Faktor-faktorapasaja yang menyebabkanterjadinyatindakpidanapenculikananak? 2). Bagaimana modus terjadinyatindakpidanapenculikananak? 3). Bagaimanaakibathukumdaritindakpidanapenculikananakterhadappelaku dan anak?.Penelitianinidilakukandengantujuan :1). Untukmengetahuifaktor-faktorapasaja yang menyebabkanterjadinyatindakpidanapenculikananak; 2). Untukmengetahui modus terjadinyatindakpidanapenculikananak. 3). Untukmengetahuiakibathukumdaritindakpidanapenculikananakterhadappelaku dan anak. Sifatpenelitianpenulisadalahdeskriptif dan jenispenelitianyang digunakandalampenelitianhukuminiadalahpenelitianhukum normative. Hasil penelitian, sebagaiberikut:Motif dan modus terjadinyatindakpidanapenculikananak.Motif daripelakutindakpidanapenculikananak, adalah : Terdakwa ingin memiliki dan menjual perhiasan emas dari korban Terdakwa merasa dendam kepada orang tua korban. Terdakwa ingin mempunyai anak karena belum memiliki anak. Modus daripelakutindakpidanapenculikananak, adalah : Membujuk korban dengan kata-kata kebohongan Mengambil/menculik anak pada saat pintu rumah terbuka. Terdakwa mengambil anak pada saat keluar rumah menuju ke kios. Terdakwa meminta agar bayi dititipkan padanya pada saat nenek bayi pulang rumah mengambil KTP. Terdakwa mengajak korban Dika Pratama untuk ikut bersama kerumah terdakwa. Akibat hukum dari tindak pidana penculikan anak terhadap pelaku dan anak. Akibat hukum terhadap pelaku, adalah 1). Pelaku/terdakwa dipidana penjara dan didenda berupa uang dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan.2). Pelaku/terdakwa membayar biaya perkara. Akibat hukum terhadap anak, adalah 1). Anak korban tindak pidana penculikan dan orang tua korban mengalami trauma dan depresi yang berkepanjangan.2). Anak korban tindak pidana penculikan mengalami gangguan psikologis. Kata Kunci: Penyebab, modus dan akibathukumpenculikananak  

DESKRIPSI TENTANG PENYEBAB DAN MODUS TINDAKPIDANA PENYUAPAN TERHADAP PANITERA PENGGANTI

FRANSISCA IRAWATI MAKONI
2022 · Book · Open Access

INTISARI Skripsi ini berjudul :“Deskripsi Tentang Penyebab Dan Modus Tindak Pidana Penyuapan Terhadap Panitera Pengganti”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyuapan terhadap panitera pengganti? 2) Bagaimanakah modus yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana penyuapan terhadap panitera pengganti?.Tujuan penelitian adalah 1) untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana penyuapan terhadap panitera pengganti. 2) Untuk mengetahui modus yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana penyuapan terhadap panitera pengganti. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif.Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab dan modus tindak pidana penyuapan terhadap panitera pengganti sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana penyuapan terhadap panitera pengganti. Berdasarkan Deskripsi dan Hasil Penelitian yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyuapan terhadap panitera pengganti adalah Adanya kesempatan yang dimiliki oleh terdakwa korupsi untuk bertemu dengan terdakwa panitera pengganti dan hubungan psikologis terdakwa selaku panitera pengganti dengan hakim.Sedangkan modus yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana penyuapan terhadap panitera pengganti adalah Pertemuan antara terdakwa korupsi dan terdakwa selaku panitera pengganti (antara penyuap dan disuap), pertemuan antara terdakwa dan hakim, permintaan imbalan oleh hakim dan penyerahan uang oleh terdakwa korupsi kepada hakim melalui terdakwa panitera pengganti. Saran yang penulis berikan adalah diharapkan bagi penegak hukum dalam hal ini Hakim maupun Panitera pengganti dalam menangani suatu perkara dapat menerapkan ketentuan hukum pidana yang sesuai, sehingga para pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dengan didasari penerapan hukum pidana yang tepat dari para penegak hukum, maka rasa keadilan dapat dirasakan bagi semua kalangan. Bagi kalangan masyarakat khususnya bagi oknum yang melakukan korupsi agar tetap menjalani proses hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari timbulnya kasus lain dan melibatkan pihak lain sehingga terjerat pada masalah hukum yang lain.Perlu adanya pencegahan yang dilakukan dalam diri pribadi masing-masing agar korupsi di Indonesia tidak semakin meluas. Sebagai orang beragama semua kejahatan ini dapat dijauhkan apabila kita hidup takut akan Tuhan dan menjahui larangannya. Kata Kunci : Penyebab dan Modus, Tindak Pidana Penyuapan, Panitera Pengganti.

DESKRIPSI TENTANG TERJADINYA TINDAK PIDANA PELAYARAN TANPA SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR OLEH NAHKODA KAPAL

MARTHINUS LAPITONUNG
2022 · Book · Open Access

INTISARI JudulSkripsi:“DeskripsiTentangTerjadinyaTindakPidanaPelayaranTanpaSuratPersetujuanBerlayarOlehNahkodaKapal”. Denganrumusanmasalahadalahfaktorapakah yang menyebabkannahkodakapalmelakukantindakpidanapelayarantanpaSuratPersetujuanBerlayar ?Tujuanpenelitianadalahuntukmengetahuiuntukmengetahuifaktor-faktor yang menyebabkannahkodakapalmelakukantindakpidanapelayarantanpaSuratPersetujuanBerlayar. SifatpenelitianadalahbersifatdeskriptifdanJenispenelitian yang digunakanadalahjenispenelitiannormatif.VariabelbebasdalampenelitianiniadalahsebabterjadinyatindakpidanapelayarantanpaSuratPersetujuanBerlayar.sedangkanvariabelbebasdalampenelitiainiadalahtindakpidanapelayarantanpaSuratPersetujuanBerlayar.. Berdasarkanhasilpenelitiandanpembahasan, maka yang menjadipenyebabterjadinyatindakpidanapelayantanpaSuratPersetujuanBerlayaradalah 1) KesengajaandariNahkodaKapal.Kesengajaan yang dimaksudkanadalahbahwaterdakwasebenarnyasudahmengetahuiketikadalammelakukanpelayaranwajibdilengkapidenganSuratPersetujuanBerlayarnamunhaltersebuttidakdilakukannya. 2) KelalaiandalampengurusanSuratPersetujuanBerlayar. Kelalaian yang dimaksudkanadalahSuratPersetujuanBerlayar yang dimilikiolehnahkodakapaltelahhabismasaberlakunyadanbelummengurus SPB yang baru.dan 3) Pelayarandariluarnegerike Indonesia Saran bagi nahkoda kapal bahwa untuk melakukan pelayaran seharusnya dilengkapi dengan Surat Pessetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar sehingga tidak terjadi permasalahan ketika dilakukan pemeriksaan dan dapat menjaga keselamatan baik bagi awak kapal maupun penumpang. Diharapkan bgi pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk mempertimbangkan lagi terkait masa berlakunya Surat Persetujuan Berlayar, karena ada saja hal-hal yang dapat terjadi diluar dugaan nahkoda sehingga mempengaruhi masa berlakunya Surat Persetujuan Berlayar tersebut. Kata Kunci : Nahkoda Kapal, Surat Persetujuan Berlayar, Tindak Pidana Pelayaran

ANALISIS YURIDIS TERHADAP MOTIF DAN MODUS TERJADINYA TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA API SECARA ILEGAL

DANNY FERDIANTO
2022 · Book · Open Access

Judul Skripsi penulis, adalah “Analisis Yuridis Terhadap Motif dan Modus Terjadinya Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Secara Ilegal”. Permasalahan pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah 1. Apa Motif Pelaku Terjadinnya Tindak Pidana Kepemilikian Senjata Api Secara Ilegal? 2. Apa Modus Pelaku Terjadinnya Tindak Pidana Kepemilikian Senjata Api Secara Ilegal?. Sifat penelitian penulis adalah deskriptif, sedangkan jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data studi dokumen. Hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa Motif Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Secara Ilegal a. Kepemilikan senjata api dengan alasan menjaga diri. b. Mengikuti latihan menembak c. Mengoleksi senjata api d. memperjual belikan senjata api e. Menunjukkan kekuasaan atau melakukan penipuan Modus Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Api Secara Ilegal, yakni a. Menyamar sebagai anggota Kejaksaan Agung b. memalsukan surat tugas dari Kejaksaan Agung RI c. Mengajak teman miras d. Menyimpan senpi milik orang lain e. Keinginan menjual f. Menyembunyikan senjata api di tas dan di rumah. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka penulis dapat memberi saran, sebagai berikut: 1. Kepada Pihak Kepolisian dalam rangka megeluarkan surat izin kepemilikan senjata api untuk lebih diperketat persyaratannya. Selain itu surat izin yang nanti dikeluarkan pun bersifat sementara agar selalu dapat diawasi para pemegang senjata api dengan izin tersebut. 2. Kepada Masyarakat lebih berhati hati terhadap kepemilikan hingga penggunaan senjata api, karena sangat berbahaya, apalagi jika di sekitarnya memiliki senjata api yang akan sangat meresahkan warga sekitar jika digunakan tanpa prosedur yang benar.

PENGARUH SUHU PENYULINGAN TERHADAP RENDEMEN MINYAK KAYU PUTIH

OKTOVIANUS WILLA
2022 · Book · Open Access

Suatu penelitian telah dilakukan untuk mempelajari pengaruh suhu penyulingan terhadap rendemen minyak kayu putih. Penelitian ini berlangsung selama 1 minggu untuk pengambilan data. Materi yang digunakan adalah daun minyak kayu putih. Rancangan yang digunakan adalah metode rancangan percobaan acak lengkap (RAL) dengan 5 kali ulanganPerlakuan yang dicobakan adalah A.90oC, B. 93oC, C.95oC, D.98oC.Hasil sidik ragam menunjukkan bahwa pengaruh suhu penyulingan terhadap rendemen minyak kayu putih berpengaruh nyata (P0.05) terhadap volume minyak,rendemen, dan berat jenis. Kesimpulan hasilpenelitian ini bahwa pengaruh suhu penyulingan terhadap rendemen minyak kayu putih 90 oC, 93 oC, 95 oC, 98 oC memberikan pengaruh yang nyata terhadap volume minyak,rendemen, dan berat jenis

RANCANG BANGUN ALAT PENYULINGAN MINYAK KAYU PUTIH

PANDI JUANATA
2022 · Book · Open Access

Penilitian telah dilakukan dengan tujuan mengetahui rancang bangun alat penyulingan minyak kayu putih terhadap kualitas minyak kayu putih. Dan Alat penyuling minyak kayu putih tipe uap dan air berfungsi untuk menghasilkan minyak dari daun kayu putih dari hasil pengamatan penyulingan warna hasil terbaik dari daun kayu putih adalah kuning. Kapasitas efektif rata-rata alat pada penyuling minyak kayu putih tipe uap dan air adalah 0,43 ml/jam. Rendemen rata-rata alat pada alat penyuling minyak kayu putih tipe uap dan air adalah 0,1 %. Kinerja alat pada alat penyuling minyak atsiri tipe uap dan air adalah 68,8 %.