ADRIANUS JUMA
2022 · Book · Open Access
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Mengapa Judex Factie Menyatakan Putus Pemidanaan Tetapi Mahkamah Agung Atau Judex Juris Membatalkan Putusan Judex Factie Dengan Membebaskan Terdakwa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim mahkamah agung yang membatalkan putusan pengadilan tinggi (Judex Factie) pada tingkat kasasi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking), dengan putusan yang membebaskan terdakwa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah Alasan Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pemidanaan Judex Factie sedangkan, Variabel Terikat dari penelitian ini adalah Putusan Judex Factie dan Judex Juris dalam Tindak Pidana Perdagangan orang (Human Trafficking). Hasil penelitian menunjukan bahwa Alasan Judex Factie Menghukum Terdakwa dikarenakan Terdakwa terbukti sebagai penyelenggara negara, Terdakwa terbukti menyalahgunakan kekuasaan, Terdakwa terbukti membawa warga negara Indonesia ke luar negeri, Terdakwa terbukti membawa warga negara indonesia ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi. Sedangkan, Alasan Judex Juris membebaskan terdakwa adalah Terdakwa bukan penyelenggara negara, dan Terdakwa tidak terbukti membawa warga negara Indonesia ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi. Saran Diharapkan kepada para majelis hakim yang mengadili setiap perkara terlebih khusus terhadap perkara tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) supaya dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa harus mempertimbangkan dengan baik agar tidak memiliki putusan yang berbeda terhadap kasus yang sama dan majelis hakim juga harus memperhatikan setiap unsur-unsur yang terkandung dalam pasal yang didakwakan terhadap terdakwa supaya memperoleh putusan yang sama dan kepada pihak pemerintah supaya ada badan pengawas yang mengatur agar tidak terjadi tindak perdagangan orang (Human Trafficking)
BONIFASIUS BARU
2022 · Book · Open Access
Skripsi ini berjudul : “Diskripsi Modus Dan Akibat Hukum Dalam Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 1992 Tantang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Modus Pelaku Terjadinya Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat? 2) Bagaimana Akibat Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat? Tujuan penelitian adalah 1) Untuk Mengetahui Modus Pelaku Terjadinya Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat. 2) Untuk Mengetahui Akibat Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Membawa Burung Kacer Tanpa Sertifikat. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus pelaku terjadinya tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat dan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terkait tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi modus tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat adalah 1) Terdakwa memesan burung jenis kacer tersebut melalui orang lain. 2) Terdakwa membeli burung jenis kacer tersebut tidak dilengkapi dokemen dari Negara asal dan Negara transit. 3) Terdakwa melakukan penyelundupan burung jenis kacer dipelabuhan yang bukan merupakan tempat pemasukan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. 4) Terdakwa mengantar pesan burung jenis kacer menggunakan kendaraan pribadi. 5) Terdakwa menaruh burung jenis kacer tersebut kedalam kotak-kotak kecil. 6) Terdakwa tidak melaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan atau untuk keperluan tindakkan karantina. Sedangkan akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana membawa burung kacer tanpa sertifikat ialah 1) Terhadap Terdakwa : (a) Terdakwa dipidana penjara, (b) Terdakwa didenda, (c) Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara. 2) Terhadap barang bukti : (a) Burung kacer 225 (dua ratus dua puluh lima) ekor disita untuk kepentingan pemeriksaan perkara terdakwa lainnya. (b) Burung Kacer 225 (dua ratus dua puluh lima) ekor yang gunakan dalam pemeriksaan perkara terdakwa telah dirampas dan dimusnahkan, dan mengacu pada kesimpulan pada kesimpulan tersebut maka saran yang dapat penulis berikan adalah kepada petugas karantina hewan untuk lebih memperketat pengawasan dan pemeriksaan ditempat atau lokasi pada pintu pemasukan dan pengeluaran (entry and axit point) di dalam pelabuhan laut, pelabuhan penyeberangan dan bandara udara dan pos perbatasan. Dengan kegiatan tindakan berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan,penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan yang disingkat dengan sebutan “8 (delapan)
RIVANI R. K. STORY
2022 · Book · Open Access
This research enlisted , analysis on conjunction found is Gospel of Matthew in New Testament. This research problem of this study, what are the types on conjunction, what are the dominant btypes on conjunction? This is qualitative data.the main theory from murthybfrom unibi 2019.this findings shows 3 types of conjunction.Coordinatingconjunction,subordinating conjunction, correlative conjunction.
MIEKE CHRISTIN NATALIA DARA
2022 · Book · Open Access
Judul skripsi ini adalah Modus dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penipuan Oleh Warga Negara Asing di Indonesia. Permasalahan yang diteliti adalah modus yang digunakan oleh para pelaku tindak pidana penipuan dan akibat hukum dari tindak penipuan terhadap terdakwa, korban dan negara. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui modus dan akibat hukum dari tindak pidana penipuan terhadap terdakwa, korban dan negara sehingga menghasilkan manfaat teoritis dan praktis. Manfaat teoritis dari penulisan ini adalah dapat berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum pidana pada kalangan akademisi sedangkan manfaat praktis dari penulisan ini adalah dapat menjadi bahan masukan bagi para penegak hukum dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan oleh warga negara asing. Variabel yang digunakan adalah variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dari penulisan ini adalah modus operandi yang digunakan oleh pelaku warga negara asing terhadap tindak pidana penipuan sedangkan variabel terikat dari penulisan ini adalah terjadinya tindak pidana penipuan. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan dan pengolahan data menggunakan studi kepustakaan yang dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukan modus operandi yang digunakan dalam tindak pidana penipuan antara lain : 1. Orang Asing melakukan janji bohong 2. Orang Asing menggunakan identitas palsu Akibat hukum yang timbul dari tindak pidana pengangkutan hasil hutan antara lain: 1. Terhadap Terdakwa : a. Terdakwa dikenakan penahanan. b. Terdakwa dihukum penjara. c. Terdakwa dihukum membayar membayar biaya perkara. 2. Terhadap Korban : a. Korban mengalami kerugian. b. Korban mengorbankan waktu untuk menjadi saksi di persidangan. 3. Terhadap negara : a. Merugikan negara pada bidang pariwisata karena dapat mencoreng nama baik pariwisata di Indonesia.
RINDA TRIANA LANBUY
2022 · Book · Open Access
Judul skripsi adalah Deskripsi tentang alasan pertimbangan hakim dalam sengketa kepemilikan aats tanah. dengan Rumusan masalah Mengapa Hakim Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan penggugat sebagian sedangkan Hakim Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan peninjauan Kembali Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya dalam sengketa kepemilikan Atas Tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Hakim Penggadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan peninjauan kembali menolak gugatan penggugat dalam sengketa kepemilikan atas tanah. Variabel yang digunakan terdiri dari dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini melalui sumber data primer, sumber data sekunder, dan sumber data tersier. Berdasarkan hasil penelitian maka yang menjadi alasan atau pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan penggugat dalam sengketa kepemilikan atas tanah karena Hakim Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali menolak gugatan penggugat karena : (1). Penggugat dapat membuktikan hubungan keahliwarisan dengan pewaris. (2). Penggugat tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah. Saran, Hakim harus menjatuhkan putusan kepada para penggugat maupun tergugat yang seadil-adilnya. Dan Seseorang harus memiliki bukti kepemilikan atas tanah atau bukti-bukti kuat
RIZKI KIUK
2022 · Book · Open Access
Judul penelitian ini ialah Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan Surat Pemberitahuan Terhutang. Masalah pokoknya diteliti penulis ialah Bagaimanakah modus Terdakwa dalam melakukan pemalsuan surat Pemberitahuan Terhutang dan Bagaimanakah akibat hukum terjadinya tindak pidana pemalsuan surat pemberitahuan terhutang terhadap Terdakwa dan Negara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui modus terdakwa dalam melakukan pemalsuan surat pemberitahuan terhutang dan akibat hukum terjadinya tindak pidana pemalsuan surat pemberitahuan terhutang terhadap Terdakwa dan Negara. Jenenis penilitian hukum yang diginakan ialah jenis penelitian Normatif dan sifat penelitian yang digunakan penulis bersifat Deskriptif.Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil peneilitian yang dilakukan oleh penulis selanjutnya dirumusakan dan di tarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Modus terdakwa melakukan pemalsuan surat pemberitahuan Terhutang yaitu: Terdakwa menyampaikan surat pemberitahuan terhutang. Masa (pajak pertambahan nilai) PPn dengan data yang tidak benar; Terdakwa tidak menyelenggarakan pajak pembukuan pajak terhutag dengan benar; Kurangnya pengawasan terdakwa selaku pemimpin UD jaya raya terhadap karyawan. 2. Akibat hukum terjadinya tindak pidana pemalsuan surat pemberitahuan terhutang terhadap Terdakwa dan Negara : a. Tehadap terdakwa : Menjatuhkan pidana kepada Terpidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun. Selain dijatuhi pidana penjara maka kepada pelaku dijatuhi pula pidana denda sebesar : Rp.16.845.086.600,-( enam belas milyar delapan ratus empat puluh lima juta delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar m aka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. b. Terhadap negara : negara menhgalamai kerugian sebesar Rp. Rp.8.422.542.800,-(delapan milyar empat ratus dua puluh dua juta limaratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Sehubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis mengemukakan saran sebagai berikit : 1. Wajib pajak harus lebih sadar akan kewajiban perpajakannya baik dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terhutang. 2. Penegak hukum agar menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak dan dapat memberikan sanksi yang setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan
KHARIS SYAHPUTRA
2022 · Book · Open Access
INTISARI Penelitian ini berjudul “Deskripsi tentang Motif Terjadinya Tindak Pidana Aborsi”. Masalah dalam penelitian ini adalah; Bagaimana motif terjadinya tindak pidana aborsi?Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana aborsi. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu untuk mendeskripsikan motif terjadinya tindak pidana aborsi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan pada lima putusan yaitu; 1) Nomor 332/Pid.Sus/2021/PN Bks. 2) Nomor : 121/Pid.B/2014/Pn.Tmg. 3) No: 70/Pid.B./2013/PN.Sbr. 4) No. 01/Pid.B/2013/PN.Plp. 5) Nomor 35/Pid.Sus/2015/PN.Cbn. Variabel bebas dalam dalam penelitian ini adalah motif pelaku tindak pidana aborsi. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian adalah tindak pidana aborsi. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, data sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa motif terjadinya tindak pidana aborsi adalah, 1) Pelaku melakukan tindak pidana aborsi karena diminta oleh saksi. 2) Pelaku melakukan tindak pidana aborsi dengan tujuan keinginan untuk mendaptkan uang. 3) Pelaku melakukan tindak pidana aborsi karena terdakwa belum siap berumah tangga dan 4) Terdakwa merasa takut jika kehamilannya diketahui orang tuanya. 5) Motif Aborsi secara Kriminologi dan 6) Motif Aborsi secara Yuridis. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka saran yang diberikan adalah pemerintah sebaiknya bekerja sama dengan lapisan masyarakat atau media masa untuk melakukan penyuluhan terhadap maraknya tindakan aborsi. Dan seharusnya pemerintah segera membuat dan mengeluarkan aturan turunannya sebagai penjelasan terhadap Peraturan Pemerintah tentang aborsi. Kata Kunci:Motif, Tindak Pidana, Aborsi
WAHED WAHYUDI
2022 · Book · Open Access
INTISARI Penelitian ini berjudul “Motif Pelaku Tindak Pidana turut serta menghilangkan barang bukti dalam tindakan pidana pembunuhan”. Tujuan penelitian ini adalah unruk mengetahui motif pelaku tindak pidana turut serta menghilangkan barang bukti dalam tindakan pidana pembunuhan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu untuk mendeskripsikan motif pelaku tindak pidana turut serta menghilangkan barang bukti dalam tindakan pidana pembunuhan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.variabel bebas dalam dalam penelitian ini adalahmotif pelaku tindak pidana turut serta menghilangkan barang bukti dalam tindakan pidana pembunuhan. Sedangkan yang menjadi variabel terikat adalah keputusan hakim terhadap pelaku tindak pidana turut serta menyembunyikan mayat korban pembunuhan. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, data sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitia ini menunjukan bahwa motif pelaku tindak pidana turut serta menyembunyikan mayat korban pembunuhanadalah; 1) Takut dengan Saudara. 2) Untuk menghilangkan kematian korban, ) Untuk mendapatkan uang. 3) Berdasarkan hasil penelitian ini dan 4) Mendapat Ancaman. maka saran yang diberikan adalah Penegak hukum diharapkan agara sering memberi sosialisasi secara berantai pada tokoh masyarakat mengenai kesadaran hukum terkhususnya tentang akibat tindak pidana turut serta melakukan suatu kejahatan. Key words:Menyembunyikan,Barang Bukti Mayat
GREGORIUS LEU SAUNOAH
2022 · Book · Open Access
Judul: Analisis Tentang Faktor Penyebab dan Modus Tindak Pidana Pencucian Uang Permasalahan adalah faktor apa saja yang menyebabkan tindak pidana pencucian uang? Bagaimana modus operandi terjadinya tindak pidana pencucian uang? Tujuan penulisan adalah mengetahui faktor yang menyebabkan tindak pidana pencucian uang dan mengetahui modus operandi terjadinya tindak pidana pencucian uang yang bermanfaat secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: Penyebab dan modus operandi tindak pidana pencucian uang dan variabel terikat yaitu: putusan pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa: penyebab tindak pidana pencucian uang adalah faktor ekonomi dan pekerjaan. Modus operandi tindak pidana pencucian uang melalui tahapan penempatan, layering dan integration dengan cara: melakukan mutasi rekening atau pengiriman dan menerima transferan antar bank dengan menggunakan fasilitas perbankan untuk keperluan pribadi, menggunakan uang hasil penjualan narkotika untuk memperkaya diri dengan membeli mobil, rumah dan keperluan pribadi, melakukan penukaran uang, membawa uang tunai keluar negeri, menggunakan identitas palsu, melakukan pinjaman dana usaha dengan ijin usaha fiktif dan data pelaku fiktif dan melakukan tranfer kepada orang lain ( teman-teman).
DINTJE DIANA ADOE
2022 · Book · Open Access
Judul penelitian ini adalah “Analisis Yuridis Modus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa” dengan Rumusan masalah bagaimana modus terjadinya Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dimana pengumpulan data melalui data sekunder dari Data Putusan Pengadilan Tentang Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kemudian di analisis dan di tarik kesimpulanya. Populasi dalam penelitian ini adalah Data Putusan Pengadilan Tentang Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Kesimpulan 1. Terdakwa memalsukan tanda terima/ nota – nota pembelian material; 2. Terdakwa memalsukan laporan pertanggungjawaban keuangan; 3. Terdakwa tidak melaksanakan sosialisasiyang m erupakan salah satu tahapan sebelum pencairan dana 100 %; 4. Terdakwa menggelapkan uang sewa tanah Kas Desa; 5. Terdakwa menggelapkan biaya/dana pembangunan fisik desa; 6. Terdakwa menggelapkan dana desa yang disetorkan ke Bendahara. Saran 1. Perlunya pengawasan Dana Desa lebih maksimal 2. Perlunya penegakan hukum yang lebih maksimal
ANGERIUS AGUSTINUS BRIA
2022 · Book · Open Access
Judul Deskripsi Tetang Penyebab Dan Akibat Hukum Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Karyawan Bank, dengan Rumusan masalah Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan bank dan bagaimanakah akibat hukum terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan bank terhadap pelaku dan korban Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor dan akibat hukum terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan bank terhadap pelaku dan korban. Dan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, instansi terkait Varibel yang dingunakan 2 (dua) variabel yaitu Variabel Bebas adalah variabel yang memberikan pengaruh bagi variabel terikat. Variabel bebas dalam penilitian ini adalah faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan bank dan Variabel Terikait (dependent variable) adalah variabel yang tergantung dari variabel bebas yaitu yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan bank Metode yang digunakan dalam penelitian ini jenis penelitian normatif Pengumpulan data melalui data sekunder dari direktorat mahkama agung kemudian di analisis dan di tarik kesimpulanya,. Populasi dalam penelitian ini putusan direktorat mahkama agung,. Hasil penelitian menunjukan bahwa Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan bank dan Bagaimanakah akibat hukum terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan bank terhadap pelaku dan korban yaitu faktor ekonomi dan kelalaian dan Akibat hukum terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan bank terhadap pelaku dan korban yaitu bagi Pelaku ialah Pelaku ditahan. Pelaku dipidana denda dan penjara dan pelaku membayar biaya perkara .bagi korban ialah korban mengalami kerugian materiil dan Kredibilitas korban menjadi tercoreng
LASARUS SOLE
2022 · Book · Open Access
INTISARI Judul Skripsi penulis, adalah “Deskripsi Tentang Terjadinya Tindak Pidana Perjudian Online Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ambon”. Permasalahan pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah 1) faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perjudian online di wilayah hukum Pengadilan Negeri Ambon? 2) Bagaimana akibat hukum dari perjudian online terhadap pelaku, barang bukti dan hasil perjudian?. Sifat penelitian penulis adalah deskriptif, sedangkan jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normative. Variabel penelitian adalah variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah faktor penyebab dan akibat hukum terjadinya tindak pidana perjudian online sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan tentang tindak pidana perjudian online. Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian online di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ambon adalah: 1) Terdakwa melakukan tindak pidana perjudian online karena ingin mendapat keuntungan 2) Terdakwa melakukan tindak pidana perjudian online karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Akibat Hukum Terhadap Pelaku Dan Barang Bukti dan Hasil Perjudian online di wilayah hukum Pengadilan Negeri Ambon adalah : a) Terhadap pelaku 1) Pelaku dihukum pidana penjara. 2) Pelaku membayar biaya perkara. b) Terhadap barang bukti Barang bukti di rampas untuk dimusnahkan. c) Terhadap hasil perjudian Uang hasil perjudian dirampas untuk Negara. Bagi masyarakat pada umumnya diharapkan untuk mematuhi peraturan yang sudah di keluarkan oleh pemerintah dalam hal ini tentang tindak pidana perjudian online karena dengan melakukan perjudian tidak mendapat sesuatu yang menjanjikan. Diharapkan bagi aparat penegak hukum dalam rangka memberikan efek jera, maka pelaku perjudian dikenakan pidana maksimum sesuai dengan perbuatannya. Kata Kunci : Perjudian Online, Faktor Penyebab, Akibat Hukum
SIGIT TRIWIYONO
2022 · Book · Open Access
Apa yang menjadi motif dari Pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik? Bagaimana modus pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik? Tujuan penelitian ini yaitu: Untuk mengetahui motif dari Pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Untuk mengetahui modus pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel penelitian yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban sebagai berikut: Motif Dari Pelaku Dalam Melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik adalah: Mengutarakan kekecewaan atau mencurahkan isi hati (curhat) melalui media elektronik yang memuat pencemaran nama baik. Melampiaskan emosi melalui media elektronik yang memuat pencemaran nama baik. Melampiaskan kekesalan dan kemarahannya melalui media elektronik yang memuat pencemaran nama baik. Modus yang dipakai pelaku dalam melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik adalah: Mengomentari status akun Facebook orang lain. Mengunggah postingan di akun Facebook. Saran penulis yang dapat diberikan adalah: Penyalahgunaan medsos diharapkan tidak menyebabkan penyebaran hoax, ujaran kebencian, dan hal-hal fatal lainnya yang bisa merugikan diri sendiri dan pihak lain. Platform media sosial saat ini punya fitur privasi yang bisa diatur, namun tak ada salahnya menggunakan media sosial dengan lebih baik dan bermanfaat, agar bisa menambah wawasan.
SLAMET AGUS WAHYUDI
2022 · Book · Open Access
Judul skripsi ini adalah “Deskripsi tentang Motif dan Modus Terjadinya Tindak Pidana Praktek Kedokteran” sedangkan masalah pokoknya adalah Apakah yang menjadi Motif dan Modus Terjadinya Tindak Pidana Praktek Kedokteran. Selanjutnya tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui motif dan modus terjadinya tindak pidana praktek kedokteran. Sifat penelitian penulis adalah deskriptif, sedangkan jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normative. Teknik pengumpulan data studi dokumen. Hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa Motif Terjadinya Tindak Pidana Praktek Kedokteran adalah untuk mendapatkan keuntungan dari segi ekonomi serta memenuhi kebutuhan keluarga. Modus Terjadinya Tindak Pidana Praktek Kedokteran adalah dengan keahlian yang pernah bekerja di tempat praktek kedokteran sehingga dengan ketrampilannya membuka praktek kedokteran tanpa izin, Menyiapkan surat ijin praktek palsu, menyiapkan fasilitas tempat untuk dokter berpraktek padahal dokter tersebut adalah dokter hewan, memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai dokter padahal yang bersangkutan bukan dokter. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka penulis dapat memberi saran, sebagai berikut: Aparat penegakan hukum dapat melakukan tindakan yang tegas kepada Pelaku yang menyalahgunakan izin praktek kedokteran serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat diberikan sanksi yang lebih berat karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Pemerintah secara terus menerus harus memberikan penyuluhan kepada Masyarakat tentang syarat-syarat membuka praktek kedokteran serta hak dan kewajiban dokter dan hak dan kewajiban masyarakat apabila terjadi praktek kedokteran tanpa izin yang sah dari pemerintah sehingga dapat dilakukan laporan ke aparat penegak hukum. Agar masyarakat dapat secara selektif memilih praktek kedokteran yang legal sehingga terlindungi berkaitan dengan hak dan kewajibannya.
KRISTIANA
2022 · Book · Open Access
Penelitian ini berjudul “Tinjauan Kriminologi terhadap Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor”. Masalah dalam penelitian ini adalah; Faktor-faktor apakah yang menyenyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang menyenyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu untuk mendeskripsikan faktor yang menyenyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan pada lima putusan yaitu; Nomor : 33/Pid.B/2014/Pn.Wkb (Pn.Waikabubak), Nomor: 67/Pid.B/ 2015/PN. Bon (Pn.Bontang) Nomor: 09/Pid.B/2016/PN.Unh. (Pn. Unaaha), Nomor: 348/Pid.B/2013/Pn.Gs.(Pn. Gunung Sugih), Nomor: 193/Pid.B/ 2013/PN.Klk.(Pn. Kolaka). Variabel bebas dalam dalam penelitian ini adalah faktor Sosiologi Kriminal yang menyenyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian adalah putusan pengadilan terhadap tindak pidana pencurian sepeda motor. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, data sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyenyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor adalah faktor Kesadaran hukum, faktor Minuman keras ,faktir individu, faktor lingkungan dan faktor ekonomi. Saran yang diberikan dalam penelitian ini adalah bagi Lembaga Pemasyarakatan, diharapkan kepada Lapas untuk memberikan pembinaan dan pembekalan ketrampilan secara berkelanjutan kepada narapidana sebagai suatu upaya pembekalan terhadap narapidana guna menghadapi kehidupan di lingkungan masyarakat untuk kedepannya
SYAHRUDDIN DJAFAR
2022 · Book · Open Access
Judul Skripsi Penulis Adalah Deskripsi Tentang Modus Operandi dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penyerobotan tanah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Modus Pelaku Dalam Melakukan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah ?, Bagaimana Akibat Hukum terhadap pelaku dan korban serta status tanah yang diserobot ?.Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui modus terdakwa dalam melakukan tindak pidana penyerobotan tanah dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap terdakwa dan korban serta status tanah yang diserobot. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Varibel yang digunakan 2 (dua) variabel yaitu Variabel Bebas (independent variable) atau yang disebut dengan variabel berpengaruh atau variabel yang mempengaruhi. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah modus operandi dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penyerobotan tanah. Variabel Terikat (dependent Variable) atau yang disebut juga variabel output yaitu ubahan terikat yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat dari adanya pengubah variabel bebas. Variabel terikat dalam penelitian ini adalah tindak pidana penyerobotan tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini jenis penelitian normatif Pengumpulan data melalui data sekunder dari direktori Mahkamah Agung kemudian dianalisis dan dibuat kesimpulannya. Populasi dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan negeri direktori Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukan bahwa Modus dan Akibat Hukum terjadinya Tindak Pidana Penyerobotan Tanah yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan cara terencana secara baik dan tersusun dengan rapi karena semua terdakwa mempunyai peran dan tugas masing-masing sehingga memudahkan terdakwa melakukan tindakan melawan hukum dengan cara terdakwa menjual tanah yang diketahuinya tanah tersebut adalah milik orang lain dan diatas tanah tersebut telah didirikan bangunan permanen, terdakwa melakukan kegiatan penimbunan tanah dan memasang plang papan nama, terdakwa menanam benih diatas tanah yang diketahuinya ada orang lain yang memiliki hak atas tanah tersebut, terdakwa menjual tanah yang diketahuinya tanah tersebut adalah milik orang lain dan diatas tanah tersebut telah dilakukan aktifitas penanaman buah-buahan sehingga akibat hukum terhadap terdakwa, terdakwa ditahan dan dipidana penjara serta terdakwa dibebani membayar biaya perkara. Saran yang penulis berikan adalah kepada pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus memberikan pengawasan terhadap kepemilikan tanah oleh individu ataupun badan hokum. Kepada penegak hukum agar memberikan penerapan hukum secara adil kepada terdakwa atau pelaku tindak pidana
ANTONIUS APRIANUS DJANGU
2022 · Book · Open Access
melakukan tindak pidana terorisme? Bagaimanakah modus yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana terorisme? Tujuan dari penelitian ini adalah : untuk mengetahui faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana terorisme dan modus pelaku melakukan tindak pidana terorisme. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu : sebab dan modus tindak pidana terorisme dan variabel terikat yaitu : putusan tindak pidana terorisme. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder dengan 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian pada putusan Nomor : 1399/PID.B/2012 /PN.JKT.PST, putusan Nomor : 1397/PID.B/2012 /PN.JKT.PST, putusan Nomor : 1400/PID.B /2012/PN.JKT.PST, dan putusan Nomor : 1402/PID.B /2012/PN.JKT.PST maka ditemukan faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana terorisme adalah : Faktor politik karena terdakwa tidak puas dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 256 Undang – Undang Pemerintah Aceh, Faktor sosial yang berkaitan dengan kesenjangan sosial dalam masyarakat aceh dan tidak adanya perhatian dari pemerintah daerah, Faktor ekonomi yang berkaitan dengan kemiskinan dan ketiadaan lapangan pekerjaan bagi para pelaku dan pemerintah daerah tidak mengakomodir dalam pengangkatan sebagai pegawai Negeri Sipil dan Faktor ajaran radikal. Dalam putusan Nomor : 357 / Pid.SUS / 2019 / PN.Jkt.Tim Faktor ajaran radikal yang mengatasnamakan agama berjihad dan merencanakan penyerangan ke Mako Brimob. Modus operandi tindak pidana terorisme antara lain: Modus melakukan permufakatan jahat, Modus penggunaan pendanaan dan sarana yang digunakan dalam aksi terorisme dan Modus mengajak orang untuk melakukan aksi berjihad. Saran dari penelitian ini adalah perlunya peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana terorisme dan perlunya peningkatan pembelajaran agama yang baik untuk menghindari ajaran – ajaran radikalisme di Indonesia, bagi para penegak hukum perlu mempelajari modus – modus operandi dalam mencegah terjadinya tindak pidana terorisme terutama dari segi pendanaan terorisme.
ARIEF TIMOTIUS RIYADI
2022 · Book · Open Access
Penelitian ini berjudul “Deskripsi penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penelantaran Anak”. Masalah dalam penelitian ini adalah; Apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penelantaran anak? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana penelantaran anak. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu untuk mendeskripsikan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penelantaran anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan pada lima putusan yaitu; 1) Nomor 86/Pid.Sus/2017/PN Dmk, 2) Nomor 173/Pid.Sus/2017/PN Tjb, 3) Nomor 35/Pid.Sus/2017/PN Lsm, 4) Nomor 498/Pid.B/2014/PN Rap dan 5) Nomor: 06-K/PM I-02/AD/I/2014. Variabel bebas dalam dalam penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya tindak pidana penelantaran anak. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian adalah putusan pengadilan terhadap tindak pidana penelantaran anak. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, data sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penelantaran anak adalah1) Faktor ekonomi, dan 2) Faktor perceraian. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka saran yang diberikan adalah Hendaknya para penegak hukum lebih meningkatkan sosialisasi terhadap masyarakat agar masyarakat lebih tahu tentang konsekuensi atau ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penelantaran anak yang merupakan tindak pidana yang ada ancaman pidananya atau dapat di pidana
JOHN CHRISTIAN J TELNONI
2022 · Book · Open Access
ABSTRACT Research problem in this research that is: What are the problems faced by the students in writing descriptive text? This research is aimed is to find out the students problems in writing descriptive text at SMP Negeri Satu Atap Fatubia. Population in this research is all students’ class VIII with total 39 students’, and the sample in this research is class VIII A with total 20 students. To obtain the data required for this research, the writer has given an explanation about descriptive text and then given the time for students to write their own text about descriptive text especially in describing people. The results of this study showed that the students’ faced several problems in writing descriptive text. They were: grammar, vocabulary, organization, content, and mechanic. Therefore, to overcome this problem teacher should give more attention in teaching descriptive by paying attention to students’ grammar, vocabulary, organization, content, and mechanic. Teacher is also need to find some interest activity to make teaching English especially writing can be understood by students.
MARSELUS JATA
2022 · Book · Open Access
This research is entitled ‘A Descriptive Study on The Traditional Ceremony Process of Ngoa Ngi’i in Sawu Village, Nagekeo Regency’. The research questions are (1) why do the community carry out a Ngoa Ngi’i ceremony in Sawu Village and (2) How is the process of the Ngoa Ngi’i ceremony in Sawu village. It is aimed to find out the background or the reasons of why the people of Sawu village hold the Ngoa Ngi’i ceremony. Complete information regarding the required data is obtained from Mosalaki, using the closed interview method. The data collected is qualitative, technical writing using descriptive analysis. The result of the research, show the reasons of the Ngoa Ngi’i ceremony are (1) because ngoa ngi’i ceremony is a tradition (2) there are no obstacles during childbirth (3) if do not carry out the ceremony it will be get customary sanctions by Mosalaki. The process of Ngoa Ngi’i ceremony consists of the place of implementation, time, the people involved, and the tools used in the cutting tooth ceremony. (1) The place of Ngoa Ngi’i ceremony is conduct at home that has been agreed upon by the family, (2) the time of this ceremony conduct when the age of mothers seven months pregnant, (3) the people who involved in this traditional ceremony consist of Mosalaki ‘customary elder’, Ata Mali ‘people who conduct the Ngoa Ngi’i’, Pregnant, Family, and local community, (4) the tools that used in the ceremony consist of tora ‘pumpkins’, dhali whetstone’,wunu ila ‘bamboo leave’, wea ‘gold’, awu lapu ‘kitchen ash’, watu co’o ‘small stone’, yolo waja ‘corn’, moke ‘traditional drink’, and the last is manu lalu toyo ‘red chicken. Keyword: Ngoa Ngi’i ceremony, Reason, Process.