BENDHYRIUS JOSAFAT SINAMOHINA
2021 · Thesis · Open Access
Judul skripsi penulis ini adalah “Deskripsi tentang penyebab, modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penipuan melalui arisan online”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : apa yang menjadi penyebab, bagaimanakah modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penipuan melalui arisan online. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui penyebab, modus dan akibat hukum terhadap kasus tindak pidana penipuan melalui arisan online. Manfaat penelitian ini secara praktis agar ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan kemampuan penulis dalam bidang hukum dan dapat membantu dan memberi masukan serta tambahan pengetahuan bagi pihak terkait dengan masalah yang diteliti. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif.
Variabel penelitian yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari 2 (dua) yaitu variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah sebab, modus dan akibat hukum tindak pidana penipuan melalui arisan online. Vareabel terikat terdiri dari putusan pengadilan.
Hasil penelitian menunjukan faktor penyebab dalam tindak pidana penipuan melelui arisan online yaitu faktor ekonomi dan untuk membayar arisan online yang ditunggak oleh peserta arisan yang sudah mendapatkan undian arisan terdahulu, namun tidak membayar angsuran arisan. Modus penipuan melalui arisan online yaitu membuat penawaran arisan online melalui media sosial dan menjanjikan keuntungan yang besar dalam waktu yang singkat kepada calon korban, serta akibat hukumnya adalah kepada pelaku yaitu pelaku ditahan dan pidana kurungan penjara, pelaku dibebankan untuk membayar biaya perkara serta pelaku mendapatkan keuntungan danakibat hukum kepada korban adalah korban mengalami kerugian.
PETRUS OKTOVIANUS SUKI
2021 · Thesis · Open Access
Judul Skripsi Penulis adalah : Disparitas Putusan Pemidanaan Oleh Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Penipuan adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak. Rangkaian kebohongan ialah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun demikian rupa yang merupakan cerita sesuatu yang seakan- akan benar. Masalah penelitian adalah Mengapa terjadi disparitas dalam putusan Hakim terhadap Pelaku tindak pidana penipuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan terjadinya disparitas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penipuan. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah normatif. Tekhnik analisis data digunakan untuk menganalisis data, penulis menggunakan analisis kualitatif yaitu dimana data-data dikumpulkan dilakukan pemilihan selektif dengan disesuaikan pada permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya disparitas disebabkan karena Tuntutan Pidana Penuntut Umum Berbeda, Kualitas Perbuatan Terdakwa Terhadap Pidana Denda, Kemandirian Hakim dalam memutus perkara, dan Hal yang memberatkan dan meringankan. Oleh sebab itu saran penulis adalah Bagi masyarakat dan akademisi penulis berharap mayarakat dapat memahami bahwa tuntutan pidana yang didakwakan oleh penuntut umum sebagai bentuk terjadinya disparitas putusan bukan semata-mata hakim menjatuhkan pemidanaan sesuai dengan apa yang didakwakan oleh penuntut umum, akan tetapi hakim dapat menjatuhi putusan sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang melakat dalam diri terdakwa
DESWANTI ALBERTINA KORE
2021 · Thesis · Open Access
Skripsi ini berjudul: “DESKRIPSI TENTANG MOTIF, MODUS OPERANDI DAN AKIBAT HUKUM TINDAK PIDANA PERZINAHAN”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1. Apa motif terjadinya tindak pidana perzinahan ? 2. Bagaimana modus operandi terjadinya tindak pidana perzinahan ? 3.Bagaimanakah akibat hukum yang timbul dari terjadinya tindak pidana perzinahan terhadap pelaku dan rumah tangga korban ? Tujuan penelitian adalah 1.Untuk mengetahui motif terjadinya tindak pidana perzinahan, 2.Untuk mengetahui modus operandi terjadinya tindak pidana perzinahan, 3.Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari terjadinya tindak pidana perzinahan terhadap pelaku dan rumah tangga korban. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif,modus dan akibat hukum bagi terdakwa serta rumah tangga korban. Sedangkan variabel terikat yang digunakan oleh penulis yaitu putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana perzinahan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka penulis menemukan motif pelaku melakukan perzinahan yaitu terdakwa mengalami permasalahan ekonomi dalam keluarga, sering terjadi pertengkaran dalam rumah tangga dan kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi. Modus terdakwa yakni saling berkomunikasi dan sering berbagi kisah rumah tangga melalui sosial media, memberikan kenyamanan dan perhatian, membuat janji temu di suatu tempat seperti hotel, kos maupun kontrakan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Sedangkan akibat hukum yang timbul bagi para pelaku yaitu dijatuhi hukuman pidana penjara dan dibebani biaya perkaya. Akibat yang timbul dari perbuatan pelaku terhadap korban adalah pisah rumah dan atau cerai antara korban dan terdakwa yang berdampak pada anak-anak yang kehilangan kesejahteraan. Adapun saran yang perlu penulis paparkan yakni diharapkan kepada pasutri dalam kehidupan bersama dilingkungan keluarga agar lebih meningkatkan rasa kasih sayang, perhatian, saling berbagi dan peduli terhadap pasangannya sehingga meminimalisir tindak pidana perzinahan yang akan terjadi. Diharapkan kepada pihak dispenduk dan pencatatan sipil memberikan pembekalan terhadap para pasutri baru sehingga lebih memahami kehidupan berumah tangga yang akan mereka jalani. Diharapkan para aparat hukum memberikan nasihat dan pencerahan hukum secara berkala dan terus menerus terhadap para terdakwa.
DEFLORINTUS MEYANTO WEE
2021 · Thesis · Open Access
Judul skripsi : “Deskripsi Penyebab Dan Akibat Hukum Terjadinya
Tindak Pidana Perpajakan Laporan Fiktif Faktur Pajak”,. Permasalahan
dalam penelitian ini adalah “Faktor – faktor apa sajakah yang
menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Perpajakan Laporan Fiktif
Faktur Pajak” dan “Apakah akibat hukum dari Tindak Pidana Laporan
Fiktif Faktur Pajak terhadap Pelaku dan Negara”, sementara tujuan dari
penelitian ini adalah “Untuk mengetahui faktor – faktor yang
menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Perpajakan Laporan Fiktif
Faktur Pajak” dan “Mengetahui akibat hukum dari Tindak Pidana
Laporan Fiktif Faktur Pajak terhadap para Pelaku dan Negara”.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Hukum Normatif.
Variabel bebas (independent variable) adalah faktor yang menjadi pokok
permasalahan yang ingin diteliti yaitu “Sebab terjadinya Tindak Pidana
Perpajakan Laporan Fiktif Faktur Pajak”. Variabel terikat (dependent variable)
adalah variable yang tergantung dari variable bebas yaitu “Tindak Pidana
Perpajakan dan akibat hukumnya”.
Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa faktor yang
menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan oleh para
Pelaku Tindak Pidana Perpajakan dimaksud, baik oleh pegawai / orang –
orang diluar lingkup Perusahaan maupun yang dilakukan oleh para pengusaha
/ pemilik Perusahaan itu sendiri, diantaranya karena Faktor Ekonomi para
Pelaku, ingin mendapatkan pekerjaan / penghasilan ataupun mendapatkan
keuntungan berupa Fee dari perbuatan Pidana yang dilakukan (oleh Pelaku
diluar pemilik perusahaan), maupun betujuan mengurangi nilai PPN
Perusahaan, oleh karena Perusahaan dalam permasalahan pajak / tingginya
beban pajak hingga timbul niat dan membuat faktur pajak fiktif yang
menggambarkan seolah – oleh Perusahaan Pelaku sementara menjalin
hubungan kerjasama dengan Perusahaan lain guna memperoleh keeuntungan
dari laporan fiktif dimaksud (oleh pelaku yang merupakan pemilik
Perusahaan).
Akibat hukum daripada perbuatan para Pelaku tersebut maka mereka
dijatuhi Pidana maupun denda sebesar 2 x lipat dari keuntungan mereka serta
membayar biaya perkara, sementara bagi Negara mengalami kerugian hingga
miliaran Rupiah.
JOHANES BONA DAY
2021 · Thesis · Open Access
INTISARI Judul skripsi ini: Analisis Yuridis Modus Operandi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Remaja. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana modus operandi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh remaja? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui modus operandi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh remaja. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini yaitu modus tindak pidana narkotika oleh remaja. Dalam penelitian ini yang menjadi variabel terikat yaitu tindak pidana narkotika oleh remaja. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh remaja sangat beragam mulai dengan memperoleh narkotika dengan cara membeli (putusan nomor : 1110/Pid.Su s/PA/2014/PN.Lbp), menggadaikan handphone untuk membeli narkotika (Putusan Nomor : 9/Pid.Sus-Anak/2016/PN- Bir), dan merakit bong sebagai alat untuk menghisap narkotika (Putusan Nomor : 9/Pid.Sus-Anak/2016/PN-Bir), selain itu adapun faktor-faktor yang mempengaruhi modus operandi pada remaja seperti keterbatasan ekonomi dikarenakan banyak remaja yang masih duduk dibangku sekolah namun telah terjerumus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sehingga demi mendapatkan narkotika segala cara mereka lakukan seperti melakukan tanggung renteng (putusan nomor:35/Pid.Sus.A nak/2014/PN-Lgs) demi membeli narkotika. Pihak kepolisian dalam tugasnya memberantas narkotika harus didukung oleh masyarakat umum dan bekerja sama dalam melakukan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika kepada pihak-pihak yang bersangkutan lainya atau ke sekolah-sekolah setempat agar masyarakat umum khususnya para remaja mendapatkan pengetahuan tentang bahayanya narkotika bagi masa pertumbuhan remaja. Kata Kunci: Remaja, Tindak Pidana, Narkotika, Modus Operandi
VAYAS TONNY JULIO KRIZNAMURTI DIMA
2021 · Thesis · Open Access
INTISARI Judul Skripsi: Deskripsi Tentang Modus dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanaka modus terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak? dan bagaimanakah akibat hukum dari tindak pidana penganiayaan kepada anak terhadap pelaku, korban, dan barang bukti? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak dan akibat hukum dari tindak pidana penganiayaan kepada anak terhadap pelaku, korban, dan barang bukti. Sifat penelitian ini adalah deskriptif yaitu mendeskripsikan atau menjelaskan tentang modus dan akibat hukum bagi terdakwa, korban, maupun barang bukti dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah tindak pidana penganiayaan terhadap anak, sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah modus dan akibat hukum terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen/studi kepustakaan yaitu cara mengumpulkan bahan hukum melalu bahan hukum tertulis. Berdasarkan hasil penelitian terdapat beberapa modus pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak, yaitu pelaku menyerang atau memukul wajah korban dengan benda tumpul, menampar wajah, menjambak rambut, dan meludahi wajah korban, memecutkan alat pecut ke tubuh korban (punggung), mencubit lengan kanan, menjewer telinga kanan, dan mencubit bagian perut sebelah kiri korban, dan memukul bagian wajah korban dengan tangan kosong. Adapun akibat hukum yang ditimbulkan bagi pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak adalah terdakwa dikenakan penahanan selama berlangsungnya pemeriksaan perkara dan terdakwa dijatuhi pidana penjara. Akibat hukum bagi korban yaitu korban mengalami luka fisik dan terhalang melakukan pekerjaan. Sedangkan akibat hukum bagi barang bukti yaitu dalam 5 (lima) putusan terdapat 2 (dua) putusan yang memuat barang bukti yaitu Putusan Nomor: 33/Pid.B/2015/PN BSK dan putusan Nomor: 74/PID.Sus/2014/ PN.Pti. Barang bukti yang terdapat dalam 2 (dua) putusan tersebut “dikenakan penyitaan” dan “dirampas untuk dimusnahkan”. Adapun saran dalam penelitian ini yaitu perlunya penyuluhan/sosialisasi yang rutin dilakukan baik dari kalangan mahasiswa, aparat penegak hukum, maupun pemuka agama agar menanamkan nilai-nilai moral dan etika yang baik terhadap masyarakat dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara agar memiliki kesadaran hukum yang tinggi khususnya terhadap pentingnya perlindungan hak asasi anak demi terwujudnya generasi bangsa yang baik. Selain itu diharapkan bagi aparat penegak hukum agar memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak guna memberikan efek jera terhadap masyarakat lainnya Kata kunci : Penganiayaan Anak, Modus, Akibat Hukum
ARIEF TIMOTIUS RIYADI
2021 · Thesis · Open Access
Penelitian ini berjudul “Deskripsi penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penelantaran Anak”. Masalah dalam penelitian ini adalah; Apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penelantaran anak? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana penelantaran anak. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu untuk mendeskripsikan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penelantaran anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan pada lima putusan yaitu; 1) Nomor 86/Pid.Sus/2017/PN Dmk, 2) Nomor 173/Pid.Sus/2017/PN Tjb, 3) Nomor 35/Pid.Sus/2017/PN Lsm, 4) Nomor 498/Pid.B/2014/PN Rap dan 5) Nomor: 06-K/PM I-02/AD/I/2014. Variabel bebas dalam dalam penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya tindak pidana penelantaran anak. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian adalah putusan pengadilan terhadap tindak pidana penelantaran anak. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, data sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penelantaran anak adalah1) Faktor ekonomi, dan 2) Faktor perceraian. Berdasarkan hasil penelitian ini, maka saran yang diberikan adalah Hendaknya para penegak hukum lebih meningkatkan sosialisasi terhadap masyarakat agar masyarakat lebih tahu tentang konsekuensi atau ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penelantaran anak yang merupakan tindak pidana yang ada ancaman pidananya atau dapat di pidana
MEILINA
2021 · Thesis · Open Access
Judul Skripsi Penulis adalah Deskripsi Tentang Motif Pelaku dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Permasalahan pokok dalam penelitian ini, adalah bagaimana motif pelaku dalam melakukan tindak pidana pencucian uang? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Motif Pelaku dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Selanjutnya,Penelitian ini berjenis penelitian normative yang bersifat dekskriptif yaitu dalam hal ini penulis ingin mendeskripsikan atau menggambarkan, menguraikan, dan menjelaskan tentang motif tindak pidana pencucian uang. Varibel bebas adalah motif pelaku dalam tindak pidana pencucian uang dan variabel terikat adalah tindak pidana pencucian uang. Sumber data dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang jenisnya berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data melalui Studi pustaka atau dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa motif terjadinya tindak pidana pencucian uang adalah:
1. Terdakwa ingin Menguasai Hasil Kejahatan Untuk Kepentingan Pribadi.
2. Terdakwa ingin mendapatkan bayaran.
3. Terdakwa ingin membantu kakak terdakwa untuk menguasai hasil kejahatan.
4. Terdakwa ingin menyembunyikan Atau Menyamarkan Asal Usul Harta Kekayaan
Saran, diharapkan bagi penegak hukum bahwa, untuk lebih memperhatikan lagi bisnis ilegal dibidang jasa pengiriman uang dan asuransi yang dilakukan setiap orang agar bisa meminimalisir kejahatan dalam bidang jasa pengiriman keuangan nasabah. Banyaknya motif dari pelaku tindak pidana pencucian uang membuktikan bahwa semakin banyak pelaku tindak pidana pencucian uang yang melakukan aksinya. Untuk itu pemerintah diharap dapat bekerja lebih keras dalam menjalankan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana pencucian uang guna memberantasnya
SLAMET AGUS WAHYUDI
2021 · Thesis · Open Access
Judul skripsi ini adalah “Deskripsi tentang Motif dan Modus Terjadinya Tindak Pidana Praktek Kedokteran” sedangkan masalah pokoknya adalah Apakah yang menjadi Motif dan Modus Terjadinya Tindak Pidana Praktek Kedokteran. Selanjutnya tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui motif dan modus terjadinya tindak pidana praktek kedokteran. Sifat penelitian penulis adalah deskriptif, sedangkan jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normative. Teknik pengumpulan data studi dokumen. Hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa Motif Terjadinya Tindak Pidana Praktek Kedokteran adalah untuk mendapatkan keuntungan dari segi ekonomi serta memenuhi kebutuhan keluarga. Modus Terjadinya Tindak Pidana Praktek Kedokteran adalah dengan keahlian yang pernah bekerja di tempat praktek kedokteran sehingga dengan ketrampilannya membuka praktek kedokteran tanpa izin, Menyiapkan surat ijin praktek palsu, menyiapkan fasilitas tempat untuk dokter berpraktek padahal dokter tersebut adalah dokter hewan, memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai dokter padahal yang bersangkutan bukan dokter. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka penulis dapat memberi saran, sebagai berikut: Aparat penegakan hukum dapat melakukan tindakan yang tegas kepada Pelaku yang menyalahgunakan izin praktek kedokteran serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat diberikan sanksi yang lebih berat karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Pemerintah secara terus menerus harus memberikan penyuluhan kepada Masyarakat tentang syarat-syarat membuka praktek kedokteran serta hak dan kewajiban dokter dan hak dan kewajiban masyarakat apabila terjadi praktek kedokteran tanpa izin yang sah dari pemerintah sehingga dapat dilakukan laporan ke aparat penegak hukum. Agar masyarakat dapat secara selektif memilih praktek kedokteran yang legal sehingga terlindungi berkaitan dengan hak dan kewajibannya.
FOLDY WELEM AMALO
2021 · Thesis · Open Access
INTISARI Penelitian ini berjudul “Analisis Yuridis Penyebab dan Modus Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Handphone yang Dilakukan oleh Anak”. Rumusan masalah 1). Bagaimanakah sebab terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak? 2). Bagaimanakah modus terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak? Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak. 2) Untuk mengetahui modus terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu untuk mendeskripsikan penyebab dan modus terjadinya tindak pidana pencurian handphone yang dilakukan oleh anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun variabel dalam penelitian ini adalah variabel bebas dalam penelitian ini adalah penyebab dan modus terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak, sedangkan variabel terikat yaitu dalam penelitian ini adalah putusan pengadilan terhadap tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, data sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak adalah; 1) Sebab terjadinya tindak pidana pencurian Handphone yang dilakukan oleh anak meliputi; a) Adanya kesempatan yang diberikan oleh korban dan b) Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi Anak meliputi. 2) Modus anak melakukan pencurian Handphone antara lain: Terdakwa memanjat dan masuk kedalam Rumah untuk Melakukan Pencurian Handphone meliputi; a) Terdakwa membuka lemari kemudian mengambil handphone b) Terdakwa Melakukan Pencurian Handphone dengan cara berboncengan dan mencopet dan c) Terdakwa membuka kamar lalu mengambil handphone. Saran yang diberikan adalah hendaknya kepada orang tua lebih memperhatikan lingkungan pergaulan Anak, agar menghindari perilaku yang tidak seharusnya dilakukan oleh Anak. Kata Kunci: Penyebab, Modus, Tindak Pidana, Pencurian Handphone
LEDI YULITHA MISSA
2021 · Thesis · Open Access
TINJAUAN PROSES BELAJAR MENGAJAR SISWA PADA MASA PANDEMI COVID-19 Ledi Yulitha Missa1*, Agustinus J. Nafie2, Ramona M. Mae3 1,2,3 Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Kristen Artha Wacana, Kupang, Indonesia email. [email protected] Latar belakang: Belajar pada hakikatnya merupakan kegiatan yang dilakukan secara sadar untuk menghasilkan suatu perubahan, menyangkut pengetahuan, keterampilan, sikap, dannilai-nilai. Tujuan penelitian: Penelitian ini adalah untuk mengetahui proses belajar mengajar siswa pada masa pandemi Covid -19 di SMP Negeri Nunuh Posmanu. Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan metode deskiriptif kualitatifdengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi serta teknik analisi data dalam penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Sampel pada penelitian ini bagaimana guru memberikan materi kepada siswa/siswi dalam masa pandemi Covid-19. Hasil dan pembahasan: Sumber data primer diperoleh dari hasil wawancara langsung dengan guru Penjasorkes, dan siswa. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan data merangkum,dan persamaan kata Hasil dan pembahasan proses belajar mengajar siswa pada masa pandemi Covid-19 di SMP Negeri Nunuh Posmanu berdasarkan hasil penelitian dengan melaksanakan proses belajar mengajar siswa pada masa pandemi Covid-19 sanagat bermanfaat untuk lebih mengetahui kemampuan siswa dalam kegiatan pembelajaran berlangsung. Simpulan: Dari hasil penelitian di atas maka peneliti menyimpulkan bahwa proses belajar mengajar siswa pada masa pandemi Covid-19 sebaiknya guru lebih menjelaskan materi secara mendetail sehingga siswa lebih mudah mengerjakan soal-soal (BDR) belajar dari rumah dengan baik. Kata kunci: Kompetensi guru; proses belajar mengajar pada masa pandemi Covid-19.
MARIA HERLINA KARMELITA NGABUT
2021 · Thesis · Open Access
Judul Skripsi penulis, adalah “Deskripsi Tentang Motif Dan Modus
Terjadinya Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor”. Permasalahan pokok yang
akan dibahas dalam penelitian ini adalah
1. Apa motif pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
2. Bagaimana modus pelaku melakukan tindak pidana pencurian
sepeda motor.
Sifat penelitian penulis adalah deskriptif, sedangkan jenis penelitian penulis
adalah penelitian hukum normative dengan Teknik pengumpulan data yaitu studi
dokumen.
Hasil penelitian bahwa yang menjadi Motif dan modus pelaku tindak pidana
pencurian sepeda motor, sebagai berikut:
1. Motif Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor:
a). Untuk memperoleh keuntungan dari barang milik korban.
b). Faktor ekonomi.
2. Modus Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor:
a). Terdakwa merencanakan pencurian sepeda motor.
b). Terdakwa mengancam korban dengan cara menodongkan
senjata api rakitan dan pisau kearah tubuh korban.
c). Terdakwa merampas sepeda motor korban.
d). Terdakwa menjual sepeda motor korban.
Saran penulis, sebagai berikut:
1. Penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor haruslah lebih di
optimalkan untk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan masyarakat
haruslah lebih peduli kepada keadaan sekitar.
2. Meningkatnya angka pencurian kendaraan bermotor membuat masyarakat
menjadi resah, karena itu diharapka agar kinerja aparat penegak hukum perlu
ditingkatkan.
3. Hakim diharapkan dapat menjatuhkan sanksi pidana penjara yang berat bagi
pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sehingga pelaku menjadi jera
untuk melakukan tindak pidana lagi.
ARIS WIDAGDO
2021 · Thesis · Open Access
INTISARI Judul Skripsi penulis, adalah “Deskripsi Tentang Modus Dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Akses Informasi Dan Dokumen Elektronik Bermuatan Ancaman Atau Pemerasan”. Permasalahan pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Modus Terjadinya Tindak Pidana Akses Informasi Dan Dokumen Elektronik Bermuatan Ancaman Dan Pemerasan?; Bagaimanakah Akibat Hukum Dari Tindak Pidana Akses Informasi Dan Dokumen Elektronik Bermuatan Ancaman Dan Pemerasan? Sifat penelitian penulis adalah deskriptif, sedangkan jenis penelitian penulis adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data studi dokumen. Hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa modus dan akibat hukum dari pelaku serta korban tindak pidana akses informasi dan dokumen elektronik bermuatan ancaman dan pemerasan 1. Modus terjadinya tindak pidana akses informasi dan dokumen elektronik bermuatan ancaman atau pemerasan adalah: Menawarkan kepada korban via pesan pinjaman uang secara online dengan suku bunga murah;Menawarkan kepada korban pencairan pinjaman yang lebih mudah dan cepat dengan syarat yang mudah;Memberikan informasi mengenai aplikasi pinjaman ini merupakan aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK;Dengan sengaja dikarenakan jabatan sebagai debt collector via penagihan lewat handphone maka pelaku melakukan pendekatan awal agar dapat menarik perhatian korban dan baru selanjutnya menekan korban untuk membayar dengan bunga yang sudah disepakati saat pinjaman awal dengan menggunakan nama perusahaan; Dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, serta akan menyebarkan foto dan video yang diedit untuk disebarluaskan oleh pelaku;Terdakwa menggunakan akun facebook palsu untuk menipu korban; Mengancam kepada korban agar membayar sejumlah uang agar nama korban di hapus dari buku besar pengedar narkoba 2. Akibat Hukum dari terjadinya tindak pidana akses informasi dan dokumen elektronik bermuatan ancaman atau pemerasan terhadap pelaku: Mendapatkan pidana penjara; Mendapatkan pidana denda yang sesuai; Membayar biaya perkara; bagi korban: Merasa malu; Mengalami trauma terhadap orang banyak; Trauma terhadap teman, saudara serta informasi yang sebenarnya benar namun dianggap sebagai berita hoax. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka penulis dapat memberi saran, sebagai berikut: 1. Direkomendasikan pada kesimpulan I agar perlu adanya suatu regulasi elektronik dari segi perbankan untuk memnimalisir pesan SMS maupun pesan-pesan lainnya melaui handphone 2. Rekomendasi pada akibat hukum yang diterima oleh para pelaku menurut penulis sangatlah ringan bahkan tidak akan menimbulkan efek jera
DEWA ALIF ARDIKA
2021 · Thesis · Open Access
Judul:Deskripsi Tentang Faktor Sosiologi Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Permasalahan yang diteliti adalah faktor-faktor sosiologi apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin?Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor sosiologi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izinyang bermanfaat secara teoritis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: faktor penyebab terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin dan variabel terikat yaitu:putusan pengadilan dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan dilakukan dengan studi dokumen atau study kepustakaan yang diperoleh dengan cara membaca dan mengutip literatur-literatur, mengkaji peraturan perundang-undangan maupun putusan hakim yang berhubungan dengan permasalahan. Berdasarkan pada hasil penelitian ditemukan beberapa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin adalah:Pertama, FaktorekonomiKedua, Kurangnya pengendalian sosial, yaitu tidak dilakukannya pengawasan secara rutin dan sebagian besar menggunakan media online saat penjualan sehingga tidak diketahui oleh petugas.Berdasarkan faktor penyebab diatas, beberapa hal yang disarankan adalah: Pertama, Perlu adanya kegiatan peningkatan ekonomi lainnya dan sosialisasi tentang peredaran kosmetik tanpa izin melalui penyuluhan sehingga masyarakat mengetahui tentang sanksi hukum peredaran kosmetik tanpa izin.Kedua, Perlu adanya pengendalian sosial oleh penegak hukum dan BPOM terhadap peredaran produk-produk kosmetik tanpa izin, baik melalui sistem penjualan online maupun offline secara rutin. Kata Kunci: Faktor Penyebab dan Tindak Pidana Peredaran Kosmetik Tanpa Izin
JOSEPH KRISTANTO TUTFAUT
2021 · Thesis · Open Access
Judul Skripsi penulis, adalah “Deskripsi Tentang Motif, Modus Dan Akibat Hukum
Terjadinya Tindak Pidana Insubordinasi Dalam Militer”.
Permasalahan pokok yang dibahas dalam penelitian ini adalah :
1. Bagaiman Motif Pelaku melakukan Tindak Pidana Insubordinasi Dalam Militer ?
2. Bagaimana Modus Pelaku melakukan Tindak Pidana Insubordinasi Dalam Militer ?
3. Bagaimana Akibat Hukum Bagi Pelaku dan Korban Tindak Pidana Insubordinasi
Dalam Militer ?
Tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui Motif Pelaku melakukan Tindak Pidana Insubordinasi Dalam
Militer.
2. Untuk mengetahui Modus Pelaku melakukan Tindak Pidana Insubordinasi Dalam
Militer.
3. Untuk mengetahui Akibat Hukum Bagi Pelaku dan Korban Tindak Pidana
Insubordinasi Dalam Militer.
Sifat penelitian penulis adalah “Deskriptif”, diartikan bahwa penelitian ini dapat
memberikan suatu gambaran serta menguraikan suatu permasalahan yang diteliti, dan
menyimpulkan serta dapat menganalisisnya. Sedangkan jenis penelitian penulis adalah
penelitian hukum normatif. Sehingga pengumpulan data dilakukan melalui kepustakaan,
yang dimana penelitian hukum normatif mencakup : penelitian terhadap asas-asas hukum,
sistematik hukum, taraf sinkronisasi vertical dan horizontal, perbandingan hukum, sejarah
hukum dan variable yang digunakan dalam penelitian ini yaitu : variabel bebas adalah
bebas dalam mempengaruhi variabel lain. Yang menjadikan variable bebas Motif, Modus
dan Akibat Hukum Bagi Pelaku dan Korban Tindak Pidana Insubordiansi Dalam Militer.
Sedangkan veriabel terikat adalah ubahan terikat yang dipengaruhi atau yang menjadi
akibat dari adanya pengubah variable bebas. Oleh karenanya, varibel terikat dalam
penelitian ini adalah Tindak Pidana Insubordinasi Dalam Militer.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang merupakan motif, modus dan akibat hukum
bagi pelaku dankorban tindak pidana insubordinasi dalam militer adalah :
1. Motif Pelaku Tindak Insubordinasi Dalam Militer yaitu :
a. Balas Dendam
b. Malu
2. Modus Pelaku Tindak Pidana Insubordinasi Militer yaitu :
a. Memukul muka/wajah korban.
b. Menusu perut, dada dan lengan kiri korban.
3. Akibat Hukum Dari Tindak Insubordinasi Militer Terhadap Pelaku Dan Korban.
a. Akibat Hukum Terhadap Pelaku.
1) Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara.
2) Dipecat.
b. Akibat Hukum Terhadap Korban
1) Korban mengalami luka dan diproses hukum oleh pengadilan militer.
2) Korban meninggal dunia.
JIBRAIL SIBEL ZET TODE
2021 · Thesis · Open Access
Judul Skripsi Penulis adalah: Analisis Yuridis Sengketa Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Dan Hak Milik (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 153 K/TUN/2015), Rumusan masalah yang penulis kaji adalah Mengapa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima, Tetapi Mahkamah Agung Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Dan Mengabulkan Gugatan Dalam Sengketa Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Dan Hak Milik.Tujuan yang ingin Penulis kaji adalah: Untuk mengetahuhi dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam menolak gugatan dan Hakim Mahkamah Agung dalam membatalkan putusan pengadilan tinggi tata usaha Negara dan mengabulkan gugatan. Jenis penelitian adalahpenelitian normatif dan sifat penelitian adalah deskriptif. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan studi dokumnen atau bahan pustaka, Analisis Data yang digunakan adalah menggunakan analisis secara kualitatif yaitu analisis yang bersifat deskriptif.
Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis lakukan maka yang menjadi kesimpulan yaitu alasan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena: a).perolehan tanah dari obyek sengketa sebelum terjadinya jual beli dan b).tidak adanya kepentingan yang dirugikan dari pihak penggugat, sedangkan Alasan Hakim Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan mengabulkan gugatan, karena: a).perjanjian pengikatan jual beli dapat menjadi dasar kepentingan dalam menguji obyek sengketa yang berkaitan langsung dengan perjanjian pengikatan jual beli dan b). penerbitan obyek sengketa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terutama kewajiban melakukan delimitatie contradictoire dengan tanah yang berbatasan dengan penguasaan senyatanya dilapangan oleh subjek lain. Saran dari penulis terkait dengan penulisan ini adalah 1).Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam memutuskan perkara perlu memperhatikan secara cermat mengenai fakta-fakta yang ditemukan pada peradilan Tata Usaha Negara Samarinda dalam memori putusannya dan 2).Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam memutuskan perkara perlu menelaah aturan-aturan dan prosedur dalam pendaftaran tanah serta penerapan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
DAMIANUS HARYADI AJANG
2021 · Thesis · Open Access
Judul skripsi : “Deskripsi Tentang Penyebab Terjadinya Tindak Pidana
Memproduksi Bahan Pangan Melampaui Ambang Batas Di Wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Wamena”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : faktorfaktor
apa saja yang menyebabkan terjadinya tindak pidana memproduksi bahan
pangan melampaui ambang batas ? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui
faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana memproduksi bahan
pangan melampaui ambang batas Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Wamena.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian adalah penelitian normatif.
Variabel penelitian yang digunakan adalah variabel bebas dan variabel terikat.
Variabel bebas dalam penelitian ini adalah penyebab pelaku tindak pidana
memproduksi bahan pangan melampaui ambang batas sedangkan vaiabel terikat
adalah putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana memproduksi bahan pangan
yang melampaui ambang batas Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Wamena.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi tindak pidana
memproduksi bahan pangan yang melampaui ambang batas adalah : 1) faktor
ekonomi, yaitu terdakwa ingin mendapatkan keuntungan guna memenuhi keperluan
sehari-hari. 2) tidak mempunyai penghasilan tetap dan 3) untuk membayar hutang.
Diharapkan bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan yang efektif dan
bertanggung jawab mengatur dalam mengawasi produksi, pengolahan,
pendistribusian makanan, dan minuman termasuk penggunaan bahan tambahan
makanan dan minuman yang boleh digunakan dalam produksi dan pengolahan
makanan dan minuman. Pemberlakuan sanksi pidana untuk pengamanan peredaran
makanan dan minuman perlu dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan,
baik pidana penjara, pidana denda dan pidana tambahan, baik terhadap
perseorangan maupun korporasi untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan
agar supaya bagi pihak lain tindak melakukan lagi perbuatan yang sama.
MADE RICKA ANANDA HERRYADI
2021 · Thesis · Open Access
Judul skripsi ini adalah Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan
Anak oleh Anak, dengan rumusan masalah faktor-faktor apa yang menyebabkan
terjadinya tindak pidana persetubuhan anak oleh anak. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana
persetubuhan anak oleh anak. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah
penelitian normatif dan penelitian ini bersifat deskriptif analisis artinya penelitian
ini termasuk lingkup penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan
serta menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
penelitian ini. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan studi
dokumen atau bahan pustaka.
Berdasarkan hasil penelitian maka ditarik kesimpulan bahwa faktor-faktor
yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan anak oleh anak
adalah faktor internal yang terdiri dari 1. Berpacaran, 2. Adanya bujukan
3.Adanya paksaan dan faktor eksternal yang terdiri dari 1. Kurangnya
pengawasan orang tua 2. Akibat dari anak menonton video porno. Saran yang
dapat disampaikan terkait dengan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
Tindak Pidana Persetubuhan anak oleh anak adalah: 1. Diharapkan kepada orang
tua agar meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap keseharian anak dan
perbanyak waktu luang bersama anak 2. Diharapkan kepada masyarakat agar ikut
berpartisipasi dalam mencegah terjadinya kejahatan dan melindungi korban
kejahatan 3. Diharapkan kepada para penegak hukum agar memberikan
penjatuhan hukuman bagi pelaku tindak pidana secara bijaksana.
BREIGGER ZHACRIAS PUTRA FIAH
2021 · Thesis · Open Access
Judul skripsi ini adalah Deskripsi Tentang Modus dan Akibat Hukum Terjadinya Tindak Pidana Pengangkutan Hasil Hutan Ilegal. Permasalahan yang diteliti adalah modus yang digunakan oleh para pelaku tindak pidana pengangkutan hasil hutan dan akibat hukum dari tindak pengangkutan hasil hutan. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui modus dan akibat hukum dari tindak pidana pengangkutan hasil hutan sehingga menghasilkan manfaat teoritis dan praktis. Manfaat teoritis dari penulisan ini adalah dapat berguna bagi pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum pidana pada kalangan akademisi sedangkan manfaat praktis dari penulisan ini adalah dapat menjadi bahan masukan bagi para penegak hukum dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pengangkutan hasil hutan. Variabel yang digunakan adalah variabel bebas dan variabel terikat. Variabel bebas dari penulisan ini adalah modus operandi yang digunakan oleh pelaku tindak pidana pengangkutan hasil hutan sedangkan variabel terikat dari penulisan ini adalah terjadinya tindak pidana pengangkutan hasil hutan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan dan pengolahan data menggunakan studi kepustakaan yang dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukan modus operandi yang digunakan dalam tindak pidana pengangkutan hasil hutan antara lain : 1. Pelaku mengelabui petugas dengan membawa dokumen yang bukan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. 2. Pelaku mengangkut hasil hutan kayu menggunakan alat angkut (Kapal Motor, Mobil Dump Truck dan Sepeda Motor yang telah dimodifikasi) tidak dilengkapi SKSHH. Akibat hukum yang timbul dari tindak pidana pengangkutan hasil hutan antara lain : 1. Terhadap pelaku : a. Pelaku ditahan. b. Pelaku dipidana penjara dan denda serta dibebankan untuk membayar biaya perkara. 2. Terhadap alat angkut : a. Alat angkut disita untuk kepentingan pemeriksaan perkara terdakwa lainnya. b. Alat angkut dirampas untuk negara. 3. Terhadap negara : a. Merugikan negara dari sektor PNBP. b. Merusak eksosistem hutan.
GREGORIUS LEU SAUNOAH
2021 · Thesis · Open Access
Judul: Analisis Tentang Faktor Penyebab dan Modus Tindak Pidana Pencucian Uang Permasalahan adalah faktor apa saja yang menyebabkan tindak pidana pencucian uang? Bagaimana modus operandi terjadinya tindak pidana pencucian uang? Tujuan penulisan adalah mengetahui faktor yang menyebabkan tindak pidana pencucian uang dan mengetahui modus operandi terjadinya tindak pidana pencucian uang yang bermanfaat secara teoretis dan praktis. Sifat dari penelitian ini adalah deskritif kualitatif dengan jenis penelitian normatif. Variabel dalam penelitian ini terdiri dari variabel bebas yaitu: Penyebab dan modus operandi tindak pidana pencucian uang dan variabel terikat yaitu: putusan pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang dengan sumber bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan studi kepustakaan / dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dan analisis putusan diperoleh jawaban bahwa: penyebab tindak pidana pencucian uang adalah faktor ekonomi dan pekerjaan. Modus operandi tindak pidana pencucian uang melalui tahapan penempatan, layering dan integration dengan cara: melakukan mutasi rekening atau pengiriman dan menerima transferan antar bank dengan menggunakan fasilitas perbankan untuk keperluan pribadi, menggunakan uang hasil penjualan narkotika untuk memperkaya diri dengan membeli mobil, rumah dan keperluan pribadi, melakukan penukaran uang, membawa uang tunai keluar negeri, menggunakan identitas palsu, melakukan pinjaman dana usaha dengan ijin usaha fiktif dan data pelaku fiktif dan melakukan tranfer kepada orang lain ( teman-teman).