TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PEMERINTAH DESA DALAM PENGOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA PADA DESA PENFUI TIMUR KECAMATAN KUPANG TENGAH KABUPATEN KUPANG
ABSTRAK APBDes memiliki fungsi sebagai dokumen resmi yang mempunyai kekuatan, dimata hukum yang menjamin kelayakan sebua rencana kegiatan dari segi anggaran, sehingga dapat mengoptimalkan kelayakan hasil rencana kegiatan secara teknis kerena dokumen ini menpunyai kekuatan hukum, maka dokumen ini bersifat mengikat pemerintah Desa dan semua pihak yang yang terkait. Untuk melaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, APBDes ini juga menjamin tersedianya anggaran yang pasti uuntuk melaksanakan rencana kegiatan. Berdasarkan hal tersebut peneglolaan keuangan desa oleh perintah desa harus dikelola secara tertib taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel pengelola APBDes dituntut dapat melaksanakannya sesuai apa yang sudah menjadi aturan hal ini transparansi dari para aparatur desa sangat dibutuhkan, menurut dwiyanto (2008), transparansi tidak hanya penting dalam penyelenggaraan pemerintah, tetapi juga dalam penyelengaraan pelayanan publik. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari angaran pendapatan dan belanja negara(APBN) yang diperuntukan pada desa yang ditaransfer melalui angaran pendapatan belanja daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di transfer melalui kas rekening desa. Setiap priodik selalu diadakan evaluasi pelaksanaan APBDes yang mengundang BPD, perangkat desa dan toko masyarakat, evaluasi ini dilakukan untuk mewujudkan transparansi dalam APBDes dan diharapkan adanya usulan-usulan demi berjalanya program. Dan dalam pertanggungjawaban administrasi kami selalu membuat laporan pertanggung jawaban tahunan demi melaksanakan prinsip akuntabilitas Anggaran pendapatan dan belanja Desa(APBDes) adalah rencana tahunan pemerintah desa yang oleh kepala desa bersama badan pemuryawaratan desa melalui peraturan desa. transparansi juga memiliki kontribusi yang sangat penting terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan praktis korupsi, korupsi dan nepotisme (KKN). Dalam upaya pemerantasan KKN ini, peran transparansi menjadi sangat besar. Rendahnya transparansi sering memberi peluang dan kesempatan kepada para pemegang kekuasaan untuk menyala gunakan kekuasaan. Mengingat Indonesi berada pada peringkat ke-90 terkorup di seluruh 174 negara yang diperiksa. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan belanja Desa di Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang. Jenis penilitian adalah kualitatif diskriftif teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan Dukumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pemerintah Desa Penfui Timur telah menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendapatan belanja Desa berdasarkan peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang pengelolaan keuangan Desa. Pemerintah Desa Penfui Timur bertanggungjawab kepada Bupati, BPD, dan masyarakat untuk merencanakan kegiatan yang telah disusun dalam Musyawara Desa. Prinsip transparansi sesungguhnya dibangun atas imformasi yang bebas. Bebas diakses oleh siapa saja yang membutuhkannya, dan pemerintah berkewajiban untuk memberikan imformasi tersebut kapada masyarakat Desa terutama berkaitan dengan sesuatu yang telah dilakukan dan tidak dilakukan untuk urusan public. Keterbukaan akses imformasi rencana kegiatan yang telah disusun disampaikan kepada masyarakat luas dengan pemasangan baliho berisi imformasi APBDes. Pada saat pelaksanaan Tim pelaksana kegiatan bertanggungjawab atas pelaksanaan program kerja. Masyarakat ikut dilibatkan dalam pelaksanan dalam bentuk papan imformasi proyek. Dalam tahap pelaporan pertangungjawaban pemerintah Desa bertangungjawab untuk memberikan pelaporan secara berkala kepada BPD dan Bupat. Secara umum transparansi dan akuntabilitas diDesa Penfui Timur Kecmatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang sudah berjalan dengan baik, walaupun masi ada beberapa kelemahan yang diperbaiki Populasi dari penelitian ini adalah Transparansi dan akuntabilitas peremrintah Desa dalam pengelolaan anggaran pendapatan belanja Desa Desa Penfui Timur dalam 3(tiga) anggaran. metode pemilihan sampel adalah Struktur pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Desa. dalam kurung waktu 3 (tiga) tahun jenis data yang digunakan kualitatif hasil dari Dukumentasi yaitu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mempelajari catatan- catatan yang berhubungan dengan objek yang diteliti melalui teori yang telah dipelajari pada saat kuliah, buku-buku Kata kunci: Transparansi Akuntabilitas pengelolaan APBDes