AN ANALYSIS ON COMMISIVE SPEECH ACT USED BY JOKOWI AND PRABOWO IN INDONESIAN PRESIDENT DEBATES 2019
Penelitian kali ini dengan judul “Analisis Tindak Pidana Komisif yang Digunakan Jokowi dan Prabowo Dalam Debat Presiden Indonesia 2019” ini dilakukan dengan mempertimbangkan rumusan masalah yang terkait dengan jenis-jenis yang terdapat dalam tiga video video debat presiden Indonesia 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ekspresi tindak tutur komisif dan jenis tindak tutur komisif yang digunakan Jokowi dan Prabowo dalam debat presiden Indonesia tahun 2019. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penulis menggunakan metode dokumentasi untuk mengumpulkan data yang dianalisis dan video yang digunakan dalam penelitian ini adalah “debat presiden Indonesia 2019”. Ada delapan prosedur yang penulis lakukan untuk mencapai tujuan dari penelitian ini. Pertama, penulis menonton video. Kedua, penulis merekam video. Ketiga, penulis membuat transkripsi dari video tersebut. Keempat, penulis menuliskan daftar tindak tutur komisif. Kelima penulis akan mengidentifikasi ekspresi pada tindak tutur komisif. Keenam penulis mengklasifikasikan data berdasarkan jenis tindak tutur komisif. Ketujuh penulis menganalisis jenis-jenis tindak tutur komisif dan kedelapan yang merupakan langkah terakhir, penulis melaporkan hasilnya. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa semua jenis tindak tutur komisif ditemukan dalam video debat presiden Indonesia 2019 di antara 75 data tindak tutur komisif dalam video tersebut. Promise menempati urutan pertama dengan 54 data, urutan kedua jaminan dengan 7 data, urutan ketiga penolakan dengan 6 data, penawaran menempati urutan keempat dengan 4 data, ancaman di urutan kelim dengan 3 data, dan yang terakhir adalah relawan di urutan kelima dengan 1 data. Pembahasan penelitian ini menyajikan penjelasan rinci tentang bukti-bukti tertentu yang menyebabkan setiap ekspresi dikategorikan ke dalam setiap jenis tindak tutur komisif