ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI PT. ROTENDO PERMAI
Berdasarkan Hasil Analisis diperoleh bahwa PT. Rotendo Permai telah menerapkan perhitungan pajak penghasilan PPh pasal 21 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008 yang berlaku namun perlu adanya rincian perhitungan PPh Pasal 21 dari PT. Rotendo Permai kepada pegawai untuk mengetahui penghitungan, pemotongan, pembayaran dan pencatatan akuntansi yang berlaku sesuai PPh Pasal 21. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penerapan pajak penghasilan pasal 21 pada PT. Rotendo Permai sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal ini sejalan dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan No. 36 tahun 2008. Kata kunci; Akuntansi pajak, Pajak penghasilan pasal 21