ANALISIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI DESA OELNASI KECAMATAN KUPANG TENGAH KABUPATEN KUPANG
ABSTRAK Peneltian ini berjudul Analisis Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang. Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam system pemetintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.salah satu penentuan keberhasilan desa tergantung dengan adanya keterlibatan aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan dalam membangun desa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, yang terdiri dari 5 tahap yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap penatausahaan, tahap pelaporan, dan tahap pertanggungjawaban, dan tujuan pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi dan wawancara dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan pertama proses pengelolaan desa meliputi Perencanaan ,pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan desa dilakukan oleh pemerintah desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang belum mengikuti keseluruhan teknis dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014, Hal ini dapat dilihat dari Pertanggungjawaban pengelolan keuangan desa dimana Desa Oelnasi hanya menyampaikan Laporan realisasi APBDesa 1 (satu) kali dalam 1 periode dimana jika dilihat dari Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 dimana kepala desa menyampaikan laporan realisasi APBDesa kepada Bupati/walikota berupa laporan semester pertama yaitu Laporan realisasi APBDesa yang paling lambat disampaikan akhir bulan juli tahun berjalan Sementara laporan semester akhir paling lambat disampaikan bulan januari tahun berikutnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa baik perencanaan hingga pertangungjawaban dana desa sudah dilakukan dengan baik, namun ada beberapa kendala pelaksanaannya yaitu bentuk partisipasi masyarakat yang kurang maksimal, kurangnya partisipasi badan permusyawaratan desa ( BPD), serta kurangnya kompetensi tim pelaksanaan kegiatan desa dalam memnyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa. Hasil penelitian menunjukan bahwa perencenaan keuangan Desa Oelnasi dari RPJM desa,RKP desa, dan APBDesa secara garis besar telah disusun sesuai dengan permendagri nomor 113 tahun 2014. Perangkat Desa diharapkan dapat mengelolah dana desa dengan baik sehingga dapat mempertanggungjawab laporan keuangan desa yang akuntabel dan transparan, sehingga dalam pengelolaan keuangan desa dapat tercapai dengan baik.